Hukum (Pengertian, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis, Macam)
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel lengkap perihal Hukum, mencakup Pengertian Hukum secara umum, Ciri-ciri, Sifat Hukum, Tujuan Hukum, Fungsi Hukum, dan Jenis / Macam-macam hukum. Silakan disimak selengkapnya.
A. PENGERTIAN HUKUM
Pengertian Hukum Secara Umum
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibentuk oleh forum yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan menerima sanksi.
Untuk membaca pengertian aturan berdasarkan para ahli, silakan klik disini..
B. CIRI-CIRI HUKUM
Berikut yakni ciri-ciri aturan :
1. Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
• Unsur-Unsur Hukum
1. Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut yakni tegas
C. SIFAT HUKUM
• Mengatur
aturan memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laris insan dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
• Memaksa
aturan sanggup memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar aturan akan mendapatkan hukuman tegas
D. TUJUAN HUKUM
Berikut yakni Tujuan Hukum secara umum :
1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2. Mengatur pergaulan hidup insan secara damai
3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6. Sebagai sarana pencetus pembangunan
7. Sebagai fungsi kritis
• Tujuan Hukum Menurut Para Ahli :
1. Prof. Subekti, S.H.
aturan itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
tujuan aturan yakni mengatur pergaulan hidup insan secara damai.
3. Geny,
aturan bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy Betham (teori utilitas),
aturan bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof. Mr. J. Van Kan,
aturan bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap insan semoga kepentingan-kepentingan itu tidak sanggup diganggu.
C. FUNGSI HUKUM
Fungsi Hukum Secara umum yakni :
(1) Fungsi aturan untuk menunjukkan anutan atau pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku.
(2) Fungsi aturan sebagai pengawas atau pengendali sosial (social control).
(3) Fungsi aturan yaitu sebagai penyelesaian sengketa (dispute settlement).
(4) Fungs aturan ialah sebagai rekayasa sosial (social engineering).
D. JENIS / MACAM-MACAM HUKUM
Menurut bentuknya, aturan itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, yakni aturan yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : aturan pidana dituliskan pada KUHPidana, aturan perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2. Hukum Tidak Tertulis, yakni aturan yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : aturan etika tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh kawasan tertentu.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya aturan tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut aturan tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya yakni adanya kepastian aturan dan penyederhanaan aturan serta kesatuan hukum. Kekurangannya yakni aturan tersebut jika dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak sanggup mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni aturan yang sanggup diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah menciptakan peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni aturan yang dalam keadaan apapun mempunyai paksaan yang tegas.
Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni aturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni aturan yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni aturan yang terbentuk alasannya yakni keputusan hakim di masa yang lampau dalam masalah yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni aturan yang terbentuk alasannya yakni adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut tempat berlakunyanya, aturan itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional yakni aturan yang berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional yakni aturan yang mengatur kekerabatan antar negara.
3. Hukum Asing yakni aturan yang berlaku di negara asing.
Menurut isinya, aturan itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), yakni aturan yang mengatur kekerabatan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan aturan yang mengatur kekerabatan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit aturan sipil disebut juga aturan perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi aturan pidana, tata negara dan manajemen negara.
a. Hukum Pidana yakni aturan yang mengatur kekerabatan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara yakni aturan yang mengatur kekerabatan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara yakni aturan yang mengatur kekerabatan antar alat perlengkapan negara, kekerabatan pemerintah sentra dengan daerah.
Menurut cara mempertahankannya, aturan itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu aturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan yakni Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu aturan yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melakukan aturan materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Baca Pula : Contoh-contoh Pelanggaran Hukum di Indonesia
1. Hukum Tertulis, yakni aturan yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : aturan pidana dituliskan pada KUHPidana, aturan perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2. Hukum Tidak Tertulis, yakni aturan yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : aturan etika tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh kawasan tertentu.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya aturan tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut aturan tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya yakni adanya kepastian aturan dan penyederhanaan aturan serta kesatuan hukum. Kekurangannya yakni aturan tersebut jika dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak sanggup mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni aturan yang sanggup diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah menciptakan peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni aturan yang dalam keadaan apapun mempunyai paksaan yang tegas.
Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni aturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni aturan yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni aturan yang terbentuk alasannya yakni keputusan hakim di masa yang lampau dalam masalah yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni aturan yang terbentuk alasannya yakni adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut tempat berlakunyanya, aturan itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional yakni aturan yang berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional yakni aturan yang mengatur kekerabatan antar negara.
3. Hukum Asing yakni aturan yang berlaku di negara asing.
Menurut isinya, aturan itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), yakni aturan yang mengatur kekerabatan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan aturan yang mengatur kekerabatan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit aturan sipil disebut juga aturan perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi aturan pidana, tata negara dan manajemen negara.
a. Hukum Pidana yakni aturan yang mengatur kekerabatan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara yakni aturan yang mengatur kekerabatan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara yakni aturan yang mengatur kekerabatan antar alat perlengkapan negara, kekerabatan pemerintah sentra dengan daerah.
Menurut cara mempertahankannya, aturan itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu aturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan yakni Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu aturan yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melakukan aturan materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Baca Pula : Contoh-contoh Pelanggaran Hukum di Indonesia
Demikian artikel lengkap perihal Hukum, mencakup Pengertian Hukum secara umum, Ciri-ciri, Sifat Hukum, Tujuan Hukum, Fungsi Hukum, dan Jenis / Macam-macam hukum yang sanggup kami sampaikan. Semoga bermanfaat... Sumber http://artikelmateri.blogspot.com
0 Response to "Hukum (Pengertian, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis, Macam)"
Posting Komentar