iklan

√ Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen)

Tulisan di bawah ini merupakan ringkasan dari makalah dengan judul yang sama yang saya bua √ Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (TASPEN)Tulisan di bawah ini merupakan ringkasan dari makalah dengan judul yang sama yang saya buat sekitar 2 bulan kemudian untuk menuntaskan kiprah Hukum Jaminan Sosial. Tujuan saya menulis ini ialah menawarkan sebuah pengetahuan kepada masyarakat luas mengenai manfaat kegiatan TASPEN lantaran orang renta saya juga seorang PNS 😀 .


Sumber diambil dari aneka macam literatur.


Program Tabungan Asuransi Sosial Pegawai Negeri (Taspen)


Taspen dibuat untuk menawarkan jaminan pada masa pensiun, asuransi kematian, dan nilai tunai asuransi sebelum pensiun dengan menawarkan suatu jumlah sekaligus (lump sum) kepada peserta atau andal warisnya, di samping pembayaran bulanan dari pensiun yang bersangkutan. Jumlah sekaligus itu diharapkan sanggup dimanfaatkan sebagai bekal untuk memulai hidup gres setelah pensiun. Program ini diperluas dengan pensiun hari tua, andal waris, dan cacat untuk PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1981.


Sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka peserta Taspen ialah seluruh Pegawai Negeri, yaitu mereka yang diangkat dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara atau tubuh negara yang berwenang mengangkatnya, dan digaji berdasarkan peraturan honor yang berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja Negara/Daerah. Bagi sebagian Pegawai Negeri, yaitu anggota TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan, diberlakukan kegiatan serupa yang tersendiri, yaitu Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) terhitung mulai 1 Agustus 1971. Karena itu kegiatan Taspen kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi bagi mereka.


Program Kesejahteraan PNS yang dikelola PT Taspen terdiri dari Program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun. Di dalam PP No. 25 Tahun 1981 ihwal ?Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil? pasal 1 disebutkan bahwa:


1. Tabungan Hari Tua ialah suatu kegiatan asuransi, terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.


2. Pensiun ialah penghasilan yang diterima oleh akseptor pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program pension diberikan kepada PNS yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

Mencapai usia pensiun (pada ketika ini 56 tahun).

a. Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya.

b. Meninggal pada ketika pensiun yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun.


Besarnya pensiun bulanan untuk peserta ialah 2,5% dari honor pokok dikalikan jumlah tahun masa kerja. Program pensiun didanai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari honor setiap bulan.


Pegawai Negeri yang kini berjumlah sekitar empat juta orang, menyumbangkan iuran sebesar 8% dari total biaya untuk melakukan seluruh kegiatan PT Taspen. Program ini telah menghasilkan aset cukup besar dan hasil investasinya telah memperbesar kapital iuran, sehingga PT Taspen sanggup membayar sebesar 22,5% dari pengeluaran pensiun. Sisanya dibayarkan dari anggaran Pemerintah (ILO). Tetapi adanya peningkatan honor pegawai negeri dan pensiunan pegawai negeri diperkirakan akan menciptakan sistem ini tidak akan sanggup berkelanjutan (sustainable). Leechor memperkirakan bahwa dana untuk pembayaran penuh pensiun bagi pegawai negeri akan defisit mulai tahun 2006 dan tanpa adanya kenaikan iuran maka kegiatan Taspen sanggup mengalami kebangkrutan pada tahun 2015.


Hal ini diperburuk dengan adanya peraturan perundangan ketika ini yang tidak memperbolehkan pemerintah mendanai dana pensiun Taspen jauh-jauh hari di muka (advanced funding), sehingga memperburuk kondisi fiskal Taspen. Untuk sanggup mendanai penuh dana pensiun Taspen, diperkirakan dibutuhkan dana pemanis senilai 3,25% dari honor pegawai negeri dan pada tahun 2020 jumlah total biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk membiayai pensiun pegawai negeri diperkirakan akan membengkak hingga mencapai 66% dari APBN pengeluaran rutin pemerintah, suatu jumlah yang akan sangat membahayakan posisi fiskal pemerintah


Apabila dibandingkan dengan Jamsostek, dana pensiun Taspen lebih banyak menawarkan manfaat kepada para pesertanya, lantaran nilai dana pensiun Taspen untuk anggotanya diperkirakan sebesar 100% dari honor terakhir pekerja setelah bekerja selama 35 tahun, jauh lebih baik dari Jamsostek yang nilai pensiunnya hanya sebesar 11% dari jumlah honor terakhir pekerja setelah bekerja selama 35 tahun (Leechor, 24). Kebijakan memilih jumlah pensiun yang besar ini diambil oleh PT Taspen lantaran honor resmi pegawai negeri di Indonesia rendah. Namun, perbedaan jumlah pensiun ini sangat besar sehingga menjadikan kesan bahwa pemerintah sangat melindungi pegawainya pada ketika mereka menjadi tua, sementara kesejahteraan rakyat kebanyakan kurang diperhatikan oleh pemerintah.


Berdasarkan pasal 1 angka 2 PP No. 25 Tahun 1981, Asuransi Sosial ialah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua. Oleh lantaran itu Asuransi Sosial terbagi ke dalam dua bab utama, yakni:


A. DANA PENSIUN


Menurut pasal 1 ayat 4 PP No.25 Tahun 1981 yang dimaksud dengan danan pensiun ialah penghasilan yang diterima oleh akseptor pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai untuk memperoleh hak pensiun penuh adalah

1. Telah mencapai usia pensiun.

2. Memiliki masa kerja yang cukup untuk pensiun.

3. Telah diberhentikan dengan hormat.


Pasal 10 PP No. 25 Tahun 1981 disebutkan ihwal pegawai negeri sipil yang berhak untuk mendapatkan pensiun adalah

1. Peserta atau pegawai negeri sipil.

2. Janda atau duda akseptor pensiun.

3. Yatim/piatu dari peserta dan yatim/piatu dari akseptor pensiun.

4. Orang renta dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda / duda / anak yatim piatu yang berhak mendapatkan pensiun.


1. Sifat Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil


Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 disebutkan bahwa sifat pensiun ialah sebagai jaminan hari renta dan peng-hargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. Selanjutnya dalam klarifikasi disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat merupakan syarat yang mutlak untuk mendapatkan hak pensiun, hal ini sesuai dengan sifatnya bahwa pensiun sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS selama bekerja dalam dinas pemerintah dan penting untuk membina dan memelihara kesetiaan pegawai ter-hadap negara dan haluan negara yang berdasarkan Pancasila, maka tidaklah pada tempatnya untuk menawarkan pensiun kepada pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri. Dengan kata lain walaupun persyaratan lainnya yaitu masa kerja dan usia telah memenuhi syarat dan sekalipun telah memenuhi kewajibannya sebagai peserta yaitu telah membayar iuran, maka ? persyaratan diberhentikan dengan hormat ? ialah mutlak.


Salah satu kewajiban peserta kegiatan pensiun PNS sebagai-mana yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 ialah membayar iuran yang dipotong setiap bulan sebesar 4,75 prosen dari penghasilan dan ini merupakan salah satu sumber pen-danaan kegiatan pensiun PNS. Sehubungan dengan sifat pensiun sebagai jaminan hari renta maka pensiun menawarkan perlin-dungan penghasilan setelah menuntaskan masa bhakti sebagai PNS, menawarkan proteksi keuangan bagi tanggungan PNS (isteri/suami/anak) lantaran terjadinya kehilangan atau jaminan penghasilan tanggapan PNS meninggal dunia atau lantaran lain, akan tetapi apabila PNS yang bersangkutan diberhentikan tanpa hak pensiun, maka akumulasi iuran yang telah disetorkan tiap bulannya tidak dikembalikan kepada peserta (PNS). Hal ini berbeda dengan sifat kegiatan Tabungan Hari Tua (THT). Untuk peserta kegiatan THT dalam hal peserta berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun, akumulasi iuran ditambah dengan bunga diberikan kepada peserta


2. Manfaat Program Pensiun


Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 ihwal Pera-turan Dana Pensiun, mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan manfaat pensiun ialah pembayaran terjadwal yang di-bayarkan kepada peserta pada ketika dan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun, sedangkan dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 ihwal Asu-ransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa pensiun ialah penghasilan yang diterima oleh pensiunan setiap bulan-nya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Beberapa jenis manfaat pensiun yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 ihwal Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai setidaknya ada 4 jenis manfaat pensiun, yakni :

1. Manfaat Pensiun Normal (syarat Usia 50 Tahun dan Masa Kerja 20 Tahun)

2. Manfaat Pensiun Dipercepat (syarat Usia 50 Tahun dan Masa Kerja 10 Tahun)

3. Manfaat Pensiun Cacat (karena dinas syaratnya ialah PNS, bukan lantaran dinas syaratnya mempunyai Masa Kerja 4 Tahun),

4. Manfaat Pensiun Ditunda (Syarat masa kerja 10 tahun usia belum mencapai 50 Tahun).


Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tersebut dinyatakan bahwa besarnya pensiun pega-wai sebulan ialah 2? persen (dua setengah perseratus) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan bahwa pensiun pegawai sebulan ialah sebanyak-banyaknya 75 persen (tujuh puluh lima perseratus) dan sekurang-kurangnya 40 persen (empat puluh perseratus) dari dasar pensiun serta dilarang kurang dari honor pokok terendah berdasarkan peraturan peme-rintah ihwal honor dan pangkat yang berlaku bagi pegawai negeri yang bersangkutan.


Sedangkan besarnya pensiun janda/duda sesuai dengan keten-tuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 ialah 36 persen (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun dan dilarang kurang dari 75 persen (tujuh puluh lima perseratus) dari honor pokok terendah. Apabila pegawai negeri sipil tewas, maka besarnya pensiun jada/duda ialah 72 persen (tujuh puluh dua per-seratus) dari dasar pensiun dan dilarang kurang dari honor pokok terendah dengan ketentuan apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak mendapatkan pensiun janda maka besarnya bab janda untuk masing-masing isteri dibagi rata antara isteri-isteri itu. Khusus bagi pegawai negeri yang tewas tetapi belum mempunyai keluarga, maka bab pensiunnya diberikan kepada orang tuanya sebesar 20 persen (dua puluh perseratus) dari pensiun pokok tewas.


3. Sumber Pendanaan Program Pensiun


Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 ihwal pembiayaan pensiun dinyatakan bahwa pensiun pegawai, pen-siun janda/duda dan tunjangan-tunjangan serta bantuan-bantuan diatas pensiun didanai sepenuhnya oleh negara menjelang pembentukan dan penyelenggaraan suatu dana pensiun yang akan diatur oleh Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 ihwal Asuransi Sosial Pegawai Negeri dinyatakan bahwa peserta wajib mem-bayar iuran setiap bulannya sebesar 8 persen dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan, adapun peruntukannya diten-tukan untuk pensiun 4,75 persen dari penghasilan. Sejalan dengan ketentuan pasal 7 aksara a Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tersebut Pemerintah tetap menanggung beban pembayaran sumbangan untuk iuran pensiun PNS yang besarnya akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. PT. Taspen (Per-sero) selaku Badan Pengelola Dana Pensiun dengan isyarat investasi dari Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan sanggup menginvestasikan sebagian dana pensiun. Dalam Pasal 14 Pera-turan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, terhadap penye-lenggaraan kegiatan asuransi sosial tersebut Negara menawarkan jaminan dengan menyatakan bahwa dalam hal perusahaan per-seroan (persero) tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) tidak sanggup memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, maka negara bertanggung jawab penuh untuk itu.


4. Pengelolaan Program Pensiun


Badan penyelenggara yang mengelola dana pensiun PNS ketika ini ialah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 ihwal Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Pensiun Dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Peru-sahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Perseroan yang di-maksud ialah PT. Taspen (Persero), tujuan dan lapangan usahanya ialah menyelenggarakan asuransi sosial termasuk asuransi dana pensiun dan tabungan hari renta bagi PNS.


Penyelenggaraan kegiatan pensiun Pegawai Negeri Sipil oleh PT. Taspen (Persero) berbeda dengan penyelenggaraan kegiatan tabungan hari renta Pegawai Negeri Sipil. dalam kegiatan ta-bungan hari renta Pegawai Negeri Sipil pembayaran iuran Pegawai Negeri Sipil seluruhnya dikumpulkan melalui PT. Taspen (Persero) dan pembayaran manfaat sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan dimaksud. Dalam kegiatan pensiun hal ini sepenuhnya tidak berlaku. PT. Taspen (Persero) ketika ini hanya-lah sebagai direktur pensiun sedangkan pemerintah ber-tindak sebagai regulator. Sebagai direktur PT. Taspen (Persero) ketika ini menawarkan kontribusi sebesar 25 persen dari pensiun Pegawai Negeri Sipil sedangkan 75 persen dari pensiun dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (surat Direksi PT. Taspen (Persero) Nomor SRT-375/DIR/092001 tanggal 28 September 2001).


Sejak tanggal 20 April 1992 pemerintah telah mengundangkan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan persoalan Dana Pen-siun yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992. Dalam un-dang-undang ini yang dimaksud dengan Dana Pensiun ialah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan kegiatan yang menjanjikan manfaat pensiun, tujuannya ialah memisahkan ke-kayaan dana pensiun dari kekayaan negara dan kekayaan pengelola.


Dari keterangan tersebut diatas maka terlihat terang perbedaan dari tujuan kedua forum tersebut kalau PT. Taspen (Persero) didirikan guna menyelenggarakan asuransi sosial dan fungsinya tidak lebih sebagai juru bayar sedangkan Lembaga Dana Pen-siun sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 cakupannya mencakup antara lain:

a. Dapat mengelola dan menjalankan kegiatan yang men-janjikan manfaat pensiun

b. Memisahkan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan negara dan kekayaan pengelola.


5. Sistem Pendanaan Program Pensiun


Pada dasarnya sistem pendanaan kegiatan pension PNS terbagi ke dalam 2 sistem, yakni:

a. Sistem Pendanaan/Pembayaran Langsung (Pay As You Go System).

Istilah pendanaan eksklusif merujuk pada istilah pay as you go atau current disbursement. Metode ini ialah bahwa iuran pada kegiatan hanya bersumber dari pemerintah, ketika pem-bayaraan iuran bersamaan dengan ketika pembayaran pensiun, besarnya iuran sama dengan pembayaran pensiun, dan sarana pembayaran bersamaan dengan pembayaran honor PNS, sanggup melalui media pembayaran yang sama atau ber-beda dengan pembayaran gaji.

Keuntungan dari metode ini antara lain pengendalian pem-bayaran terutama penetapan besar pensiun ditangani peme-rintah, penganggaran pemerintah, berdasar prakiraan keada-an konkret (cash basic), adapun kerugiannya antara lain peningkatan pensiun dari tahun ke tahun, tanggapan penambahan penerimaan pensiun, sekalipun tidak terdapat kenaikan honor atau pensiun, peningkatan pembayaran akan terjadi lantaran usang kehidupan akseptor pensiun makin panjang, sejalan dengan peningkatan kesehatan masyarakat terutama bila usia pensiun tidak berubah dan usang pembayaran akan lebih panjang lantaran adanya pembayaran pensiun bagi ter-tanggung (Isteri/suami dan anak/atau anak-anak).


Merujuk pada sistem tersebut, maka sistim pendanaan pro-gram pensiun Pegawai Negeri Sipil yang kini berlaku termasuk kategori sistem pendanaan langsung,

b. Sistem Pendanaan Penuh (Full Founded System).

Metode lainnya ialah metode pendanaan penuh (Full Founded System), dalam metode ini iuran sanggup bersumber dari Pemerintah bersama PNS, iuran dijadwalkan men-dahului pembayaran manfaat pensiun dan tabungan hari tua, iuran pemerintah terdiri dari iuran tetap (tahunan) berdasar pada penghasilan PNS dan atas nama PNS, dan iuran pemanis bila dibutuhkan untuk pendanaan, iuran PNS bila ada berdasar bab tertentu dari penghasilan setiap bulan-nya, alokasi penganggaran iuran sebagai bab dari peng-hasilan PNS dan untuk memungkinkan pengembangan dana, pengelolaan kegiatan dipisahkan dari pengelolaan Peme-rintah.


Keuntungan metode ini antara lain bahwa beban pem-bayaran, pengelolaan pembayaran dan akseptor pensiun dialokasikan terpisah dari beban anggaran pemerintah, beban pemerintah untuk pembayaran iuran sanggup diperkirakan bersamaan dengan pembayaran penghasilan PNS pada ketika jumlah PNS tidak bertambah, maka iuran pemerintah hanya akan meningkat lantaran adanya efek adaptasi inflasi atau tingkat kehidupan dan beban iuran pemanis sanggup dialokasikan secara terprakirakan dan tetap dalam jangka waktu tertentu.


B. TABUNGAN HARI TUA


Program tabungan hari renta ialah sebuah kegiatan jangka panjang di mana peserta berhak mendapatkan manfaat kegiatan sebelum mencapai usia pensiun, dan apabila pekerja meninggal dunia maka janda/dudanya beserta anak-anaknya, akan berhak mendapatkan manfaat pekerja tersebut. Program ini berupa sebuah tabungan wajib. Jadi, kegiatan tabungan hari renta ini ibarat dengan kegiatan tabungan wajib PT Jamsostek untuk pekerja swasta sektor formal dan keluarga mereka. Dengan kata lain, kegiatan ini ialah kegiatan pembiayaan sendiri (self-funded) berbentuk iuran niscaya (defined contribution) yang ibarat dengan kegiatan tabungan wajib untuk hari renta yang telah dibuat di beberapa negara, ibarat ?pilar kedua? yang telah direkomendasikan oleh Bank Dunia (World Bank). Perbedaannya, kegiatan ini akan dikelola oleh sebuah perusahaan negara dan bukan oleh perusahaan investasi swasta.


Program tabungan hari renta atau asuransi hari renta sebagaimana yang diatur dalam PP No. 25 Tahun 1981 ialah suatu kegiatan asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pension ditambah dengan asuransi kematian.


Dalam klarifikasi pasal 1 PP No. 25 Tahun 1981 ihwal pengertian asuransi dwiguna, dijelaskan ialah jenis asuransi yang menawarkan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia pension atau bagi andal warisnya pada waktu meninggal dunia sebelum mencapai masa pension. Menurut pasal 10 ayat 2 PP No.25 Tahun 1981 disebutkan yang berhak menerima tabungan hari renta adalah:

a. Peserta dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak pension atau berhenti sebelum ketika pensiun.

b. Istri / suami, anak atau andal waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.


Memperhatikan uraian diatas maka sanggup disimpulkan bahwa kegiatan asuransi sosial pegawai negeri sipil berdasarkan PP No. 25 Tahun 1981 terdiri dari:

1. Program Pensiun.

2. Program Taspen yang intinya merupakan kegiatan berdasarkan PP No. 10 Tahun 1963.


Hak-hak yang diperoleh yang mengikuti kegiatan Taspen antara lain:

a. Bila peserta berhenti lantaran mencapai usia pension maka akan mendapatkan sejumlah uang asuransi hari tua.

b. Bila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, maka istri/suami/anak yang bersangkutan akan mendapatkan sejumlah uang asuransi hari renta ditambah dengan asuransi kematian.

c. Bila peserta berhenti tanpa hak pensiun (keluar) atau bukan lantaran meninggal dunia, maka mendapatkan uang tunai asuransi.

d. Apabila istri/suami dari peserta meninggal dunia, maka andal warisnya akan mendapatkan asuransi janjkematian sebesar 100% dari penghasilan terakhir setiap bulan.

e. Bila bawah umur peserta ada yang meninggal dunia, maka andal warisnya akan mendapatkan asuransi janjkematian sebesar 20 % dari penghasilan terakhir setiap bulan dengan ketentuan:

? Asuransi janjkematian anak hanya diberikan untuk sebanyak-banyaknya tiga orang anak.

? Anak dalam hal ini ialah anak pegawai negeri / peserta yang terdaftar pada manajemen kepegawaian, tidak harus tertunjang dalam daftar honor dan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.


Semoga Bermanfaat.



Sumber https://dionbarus.comm

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel