Hakikat Dan Makna Proklamasi Kemerdekaan
Hakikat dan Makna Proklamasi Kemerdekaan - Mencermati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia menjadikan kita sebagai warga negara sanggup memahami betapa gigihnya usaha para pendiri Negara (founding father) dalam membebaskan bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan. Hal ini menciptakan kita sadar akan begitu pentingnya kita berbuat untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, sehingga meningkatkan kualitas pemahaman kita akan makna Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri dan makna hidup berbangsa dan bernegara yang bebas dari belenggu penjajahan.
Pembahasan ini penting semoga kalian lebih mengerti dan menjiwai arti proklamasi yang sesungguhnya sehingga kalian tidak salah dalam bertindak dan mempunyai perilaku kemandirian untuk mengantisipasi segala upaya yang merongrong kewibawaan dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dari orang-orang yang ingin memecah belah persatuan Indonesia.
Latar belakang adanya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diawali dengan dijatuhkannya bom atom oleh tentara Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945 di kota Hiroshima di Jepang. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 1945 bom atom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki Jepang.
Hal ini menimbulkan Jepang mengalah tanpa syarat kepada Sekutu yang diketuai oleh Amerika
Serikat. Pada ketika itulah kesempatan dipergunakan sebaik-baiknya oleh para p0juang kemerdekaan bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia terlepas dari belenggu penjajahan Jepang.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat diantara para p0juang. Pejuang golongan muda yang antara lain terdiri dari Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Soepono, Chaerul Saleh menghendaki kemerdekaan secepat mungkin, dan p0juang golongan renta yang antara lain Soekarno dan Hatta tidak ingin terburu-buru alasannya ialah mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada ketika proklamasi.
Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan dengan proklamasi kemerdekaan ketika itu sanggup menjadikan pertumpahan darah yang besar, serta sanggup berakibat sangat fatal jikalau para p0juang Indonesia belum siap.
Kemudian pertemuanpun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disebut juga Dokuritsu Zyunbi Linkai dalam bahasa Jepang). Para p0juang golongan muda tidak menyetujui rapat itu, dan menganggap PPKI ialah sebuah tubuh yang dibuat oleh Jepang.
Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan dari santunan Jepang. Pada ketika itu para p0juang golongan muda kehilangan kesabaran kemudian mereka menculik Soekarno dan Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok, yang kemudian populer sebagai insiden Rengasdengklok. Tujuan penculikan itu ialah semoga Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang.
Mereka meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah mengalah dan para p0juang telah siap untuk melawan Jepang serta siap menanggung risikonya. Sementara itu di Jakarta, golongan muda yang diwakili Wikana, dan golongan renta yang diwakili Mr. Ahmad Soebardjo melaksanakan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta. maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok.
Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para cowok untuk tidak terburu - buru memproklamasikan kemerdekaan. Setelah datang di Jakarta, mereka pribadi menuju ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang menjadi Jl. Imam Bonjol No. 1 gedung museum perumusan teks proklamasi) yang diperkirakan kondusif dari Jepang.
Sekitar 15 cowok berkumpul di sana antara lain B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul Saleh, untuk menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak campur tangan perihal proklamasi.
Para p0juang muda menuntut Soekarno untuk segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio, disusul pengambilalihan kekuasaan. Mereka juga menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan pada 16 Agustus 1945.
Di kediaman Laksamana Maeda (Jl. Imam Bonjol No. 1) para p0juang kemerdekaan melaksanakan rapat semalam suntuk untuk mempersiapkan teks Proklamasi. Dalam rapat tersebut dihasilkanlah konsep naskah Proklamasi dan telah disepakati konsep Soekarnolah yang diterima, kemudian disalin dan diketik oleh Sayuti Melik, dan pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alasan keamanan pembacaan teks Proklamasi dilakukan di rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta (sekarang menjadi Jalan Proklamasi No. 1). Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia pecahan barat hari Jum’at Legi, Soekarno yang didampingi Moh. Hatta membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan Proklamasi itu? Asal kata Proklamasi ialah dari kata “proclamatio”
(bhs. Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang bekerjasama dengan ketatanegaraan.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sesungguhnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini. Dengan Proklamasi, telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara gres yang terbebas dari penjajahan negara lain.
Dengan Proklamasi, telah lahir sebuah negara gres yang mempunyai kedudukan yang sama dengan negaranegara lain yang telah ada sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara gres dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negaranegara lain di dunia.
Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga sanggup merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah
usaha bangsa tersebut yang telah usang dilakukan untuk sanggup terbebas dari belenggu penjajah.
Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa yang belum merdeka merupakan sesuatu yang sangat diidamidamkan untuk terlaksananya, dikarenakan dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan sanggup hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain.
Dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan sanggup meningkatkan taraf kehidupan bangsanya. Dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan sanggup meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta sanggup mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan menyebarkan segala potensi yang dimilikinya.
Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya, sehingga untuk meraihnya, suatu bangsa harus berjuang mati-matian penuh pengorbanan. Dengan mencermati uraian di atas dapatlah disimpulkan pula bahwa Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan suatu cita-cita. Oleh karenanya apabila harapan itu sudah tercapai, apa yang akan dilakukan selanjutnya?
Untuk memenuhi maksud dikumandangkannya kemerdekaan, maka sesudah Proklamasi Kemerdekaan
bangsa yang bersangkutan haruslah mempertahankannya dengan segala upaya dan dengan usaha yang gigih untuk mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikannya itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional bangsa sebagai harapan bangsa yang bersangkutan yang telah usang diperjuangkan.
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan puncak usaha bangsa Indonesia yang telah usang dilakukan semoga sanggup terbebas dari belengggu penjajah Belanda. Bangsa Indonesia sudah usang berjuang untuk meraih kemerdekaan dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga serta harta benda.
Meskipun sebelumnya usaha bangsa Indonesia ini masih bersifat kedaerahan, namun semenjak berdirinya pergerakan bangsa “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 telah memperlihatkan tekad besar lengan berkuasa usaha bangsa Indonesia untuk sanggup meraih kemerdekaan dan berdirinya sebuah negara yang berdaulat. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia mempunyai makna yang sangat mendalam.
Pernyataan kepada dunia luar juga untuk memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia semenjak ketika itu sudah merdeka dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh negaranegara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional.
Sedangkan pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri juga untuk menawarkan dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa semenjak ketika itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya harapan nasional bangsa Indonesia.
Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga mempunyai arti semenjak ketika itu bangsa Indonesia telah
mengambil perilaku untuk memilih nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada ketika itu telah bangun Negara baru, yaitu Negara Indonesia.
Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan telah menandai berdirinya sebuah negara
baru, dan dengan berdirinya negara gres ini maka sebagai konsekuensinya negara gres ini harus mempunyai tata aturan sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara gres tersebut.
Sebuah negara gres merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann). Mengatur dan menyelenggarakan sesuatu masyarakat inilah diharapkan suatu tata aturan kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula tata hukum. Proklamasi Kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, dan uraian isi Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan bernegara bangsa Indonesia.
Oleh alasannya ialah itulah Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata aturan Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan aturan yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari pada Tatahukum baru, yaitu tatahukum Indonesia.
Sumber http://ofteachers.blogspot.com
Hakikat Proklamasi
Sebelum kita membahas apa arti Prokklamasi, ada baiknnya kita kaji terlebih dahulu proses terjadinya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.Pembahasan ini penting semoga kalian lebih mengerti dan menjiwai arti proklamasi yang sesungguhnya sehingga kalian tidak salah dalam bertindak dan mempunyai perilaku kemandirian untuk mengantisipasi segala upaya yang merongrong kewibawaan dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dari orang-orang yang ingin memecah belah persatuan Indonesia.
Latar belakang adanya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diawali dengan dijatuhkannya bom atom oleh tentara Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945 di kota Hiroshima di Jepang. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 1945 bom atom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki Jepang.
Hal ini menimbulkan Jepang mengalah tanpa syarat kepada Sekutu yang diketuai oleh Amerika
Serikat. Pada ketika itulah kesempatan dipergunakan sebaik-baiknya oleh para p0juang kemerdekaan bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia terlepas dari belenggu penjajahan Jepang.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat diantara para p0juang. Pejuang golongan muda yang antara lain terdiri dari Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Soepono, Chaerul Saleh menghendaki kemerdekaan secepat mungkin, dan p0juang golongan renta yang antara lain Soekarno dan Hatta tidak ingin terburu-buru alasannya ialah mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada ketika proklamasi.
Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan dengan proklamasi kemerdekaan ketika itu sanggup menjadikan pertumpahan darah yang besar, serta sanggup berakibat sangat fatal jikalau para p0juang Indonesia belum siap.
Kemudian pertemuanpun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disebut juga Dokuritsu Zyunbi Linkai dalam bahasa Jepang). Para p0juang golongan muda tidak menyetujui rapat itu, dan menganggap PPKI ialah sebuah tubuh yang dibuat oleh Jepang.
Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan dari santunan Jepang. Pada ketika itu para p0juang golongan muda kehilangan kesabaran kemudian mereka menculik Soekarno dan Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok, yang kemudian populer sebagai insiden Rengasdengklok. Tujuan penculikan itu ialah semoga Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang.
Mereka meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah mengalah dan para p0juang telah siap untuk melawan Jepang serta siap menanggung risikonya. Sementara itu di Jakarta, golongan muda yang diwakili Wikana, dan golongan renta yang diwakili Mr. Ahmad Soebardjo melaksanakan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta. maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok.
Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para cowok untuk tidak terburu - buru memproklamasikan kemerdekaan. Setelah datang di Jakarta, mereka pribadi menuju ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang menjadi Jl. Imam Bonjol No. 1 gedung museum perumusan teks proklamasi) yang diperkirakan kondusif dari Jepang.
Sekitar 15 cowok berkumpul di sana antara lain B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul Saleh, untuk menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak campur tangan perihal proklamasi.
Para p0juang muda menuntut Soekarno untuk segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio, disusul pengambilalihan kekuasaan. Mereka juga menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan pada 16 Agustus 1945.
Di kediaman Laksamana Maeda (Jl. Imam Bonjol No. 1) para p0juang kemerdekaan melaksanakan rapat semalam suntuk untuk mempersiapkan teks Proklamasi. Dalam rapat tersebut dihasilkanlah konsep naskah Proklamasi dan telah disepakati konsep Soekarnolah yang diterima, kemudian disalin dan diketik oleh Sayuti Melik, dan pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alasan keamanan pembacaan teks Proklamasi dilakukan di rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta (sekarang menjadi Jalan Proklamasi No. 1). Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia pecahan barat hari Jum’at Legi, Soekarno yang didampingi Moh. Hatta membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan Proklamasi itu? Asal kata Proklamasi ialah dari kata “proclamatio”
(bhs. Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang bekerjasama dengan ketatanegaraan.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sesungguhnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini. Dengan Proklamasi, telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara gres yang terbebas dari penjajahan negara lain.
Dengan Proklamasi, telah lahir sebuah negara gres yang mempunyai kedudukan yang sama dengan negaranegara lain yang telah ada sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara gres dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negaranegara lain di dunia.
Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga sanggup merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah
usaha bangsa tersebut yang telah usang dilakukan untuk sanggup terbebas dari belenggu penjajah.
Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa yang belum merdeka merupakan sesuatu yang sangat diidamidamkan untuk terlaksananya, dikarenakan dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan sanggup hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain.
Dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan sanggup meningkatkan taraf kehidupan bangsanya. Dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan sanggup meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta sanggup mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan menyebarkan segala potensi yang dimilikinya.
Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya, sehingga untuk meraihnya, suatu bangsa harus berjuang mati-matian penuh pengorbanan. Dengan mencermati uraian di atas dapatlah disimpulkan pula bahwa Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan suatu cita-cita. Oleh karenanya apabila harapan itu sudah tercapai, apa yang akan dilakukan selanjutnya?
Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk:
- melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain;
- dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional;
- mencapai tujuan nasional bangsa.
Untuk memenuhi maksud dikumandangkannya kemerdekaan, maka sesudah Proklamasi Kemerdekaan
bangsa yang bersangkutan haruslah mempertahankannya dengan segala upaya dan dengan usaha yang gigih untuk mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikannya itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional bangsa sebagai harapan bangsa yang bersangkutan yang telah usang diperjuangkan.
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan puncak usaha bangsa Indonesia yang telah usang dilakukan semoga sanggup terbebas dari belengggu penjajah Belanda. Bangsa Indonesia sudah usang berjuang untuk meraih kemerdekaan dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga serta harta benda.
Meskipun sebelumnya usaha bangsa Indonesia ini masih bersifat kedaerahan, namun semenjak berdirinya pergerakan bangsa “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 telah memperlihatkan tekad besar lengan berkuasa usaha bangsa Indonesia untuk sanggup meraih kemerdekaan dan berdirinya sebuah negara yang berdaulat. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia mempunyai makna yang sangat mendalam.
Makna Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta mempunyai makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa semenjak ketika itu Bangsa Indonesia telah merdeka.Pernyataan kepada dunia luar juga untuk memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia semenjak ketika itu sudah merdeka dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh negaranegara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional.
Sedangkan pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri juga untuk menawarkan dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa semenjak ketika itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya harapan nasional bangsa Indonesia.
Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga mempunyai arti semenjak ketika itu bangsa Indonesia telah
mengambil perilaku untuk memilih nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada ketika itu telah bangun Negara baru, yaitu Negara Indonesia.
Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan telah menandai berdirinya sebuah negara
baru, dan dengan berdirinya negara gres ini maka sebagai konsekuensinya negara gres ini harus mempunyai tata aturan sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara gres tersebut.
Sebuah negara gres merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann). Mengatur dan menyelenggarakan sesuatu masyarakat inilah diharapkan suatu tata aturan kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula tata hukum. Proklamasi Kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, dan uraian isi Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan bernegara bangsa Indonesia.
Oleh alasannya ialah itulah Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata aturan Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan aturan yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari pada Tatahukum baru, yaitu tatahukum Indonesia.
Sumber http://ofteachers.blogspot.com
0 Response to "Hakikat Dan Makna Proklamasi Kemerdekaan"
Posting Komentar