Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Ciri, Tujuan Dan Pembagian Hukum
Pengertian Hukum, Unsur-unsur, Ciri, Tujuan dan Pembagian Hukum - Berikut ini merupakan pembahasan perihal Hakikat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara, Pengertian Hukum, Tujuan Hukum, Unsur-unsur hukum, Ciri-ciri hukum, Pembagian Hukum, Hukum Publik, Arti Penting Hukum bagi Warga Negara, Siapa Warga Negara ?
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
yaitu aturan yang dicantumkan dalam aneka macam peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu aturan yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut aturan kebiasaan).
Apabila dilihat berdasarkan isinya, aturan sanggup dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu aturan yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau kekerabatan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Seorang pencuri tertangkap tangan, lalu dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat.
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia yaitu negara hukum, artinya aturan menjadi panglima dan mempunyai kedudukan utama Kaprikornus tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri.
Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan).
Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi insan sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu perihal “ Hak hidup, hak atas pemberian diri dan hak untuk tidak disiksa.
” Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk yaitu seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk yaitu warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, alasannya ada pula warga negara lain.
Menjadi warga negara berarti mempunyai ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia yaitu seseorang yang mempunyai ikatan secara aturan dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
Warga negara Indonesia yaitu orang-orang bangsa Indonesia orisinil atau orang abnormal yang disahkan
menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” yaitu orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Orang abnormal sanggup memperoleh status kewarganegaraan sesudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang abnormal yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban menunjukkan pemberian terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 perihal Perlindungan Saksi dan Korban.
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara abnormal dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau aturan negara asal ayahnya tidak menunjukkan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 (tiga ratus) hari sesudah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara abnormal yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan legalisasi itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak terang status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang gres lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang alasannya ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan menunjukkan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan kesepakatan setia.
n. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan
belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan abnormal tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
o. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara abnormal berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Sumber http://ofteachers.blogspot.com
Pengertian Hukum
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum-Hukum yaitu himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh alasannya itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut sanggup mengakibatkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur aturan di antaranya ialah:
- Peraturan mengenai tingkah laris dalam pergaulan masyarakat;
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut yaitu tegas.
b. Ciri-ciri aturan yaitu:
- Adanya perintah dan/atau larangan
- Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Tujuan Hukum
Secara umum tujuan aturan dirumuskan sebagai berikut:- Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara tenang dan adil.
- Untuk menjaga kepentingan tiap insan agar kepentingan itu tidak sanggup diganggu.
- Untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam pergaulan manusia.
Pembagian Hukum
Hukum berdasarkan bentuknya dibedakan antara aturan tertulis dan aturan tak tertulis. Hukum Tertulis,yaitu aturan yang dicantumkan dalam aneka macam peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu aturan yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut aturan kebiasaan).
Apabila dilihat berdasarkan isinya, aturan sanggup dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu aturan yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau kekerabatan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
- Hukum Tata Negara, yaitu aturan yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta kekerabatan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan kekerabatan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu aturan yang mengatur cara-cara menjalankan kiprah (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
- Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu aturan yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dihentikan dan menunjukkan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimanacara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
- Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu aturan yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara
Arti Penting Hukum bagi Warga Negara
Kaji dengan secama dan renungkan dongeng berikut ini.Seorang pencuri tertangkap tangan, lalu dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat.
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia yaitu negara hukum, artinya aturan menjadi panglima dan mempunyai kedudukan utama Kaprikornus tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri.
Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan).
Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi insan sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu perihal “ Hak hidup, hak atas pemberian diri dan hak untuk tidak disiksa.
” Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk yaitu seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk yaitu warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, alasannya ada pula warga negara lain.
Menjadi warga negara berarti mempunyai ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia yaitu seseorang yang mempunyai ikatan secara aturan dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lainyang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang abnormal yang bertempat tinggal di Indonesia
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas yaitu UU.RI No.12 Tahun 2006Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara yaitu warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Warga negara Indonesia yaitu orang-orang bangsa Indonesia orisinil atau orang abnormal yang disahkan
menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” yaitu orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Orang abnormal sanggup memperoleh status kewarganegaraan sesudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang abnormal yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Permohonan pewarganegaraan sanggup diajukan oleh pemohon bila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana alasannya melaksanakan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap; h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban menunjukkan pemberian terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 perihal Perlindungan Saksi dan Korban.
Siapa Warga Negara ?
Marilah kita pahami lebih dalam perihal siapa yang disebut warga negara Indonesia. Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara yaitu :a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara abnormal dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau aturan negara asal ayahnya tidak menunjukkan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 (tiga ratus) hari sesudah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara abnormal yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan legalisasi itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak terang status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang gres lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang alasannya ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan menunjukkan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan kesepakatan setia.
n. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan
belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan abnormal tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
o. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara abnormal berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Sumber http://ofteachers.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Ciri, Tujuan Dan Pembagian Hukum"
Posting Komentar