Penyimpangan-Penyimpangan Terhadap Konstitusi
Penyimpangan-penyimpangan Terhadap Konstitusi - Dalam Artikel kali inikita akan membahas penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi, Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 masa awal kemerdekaan, Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada masa Orde Lama, Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada masa Orde Baru.
Setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang keempat (terakhir) berjalan kurang lebih 6 tahun, pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 belum banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat agenda reformasi itu sendiri antara lain ialah perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945.
Namun demikian, terdapat ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan (amandemen) yang belum sanggup dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaran pendidikan dalam APBN yang belum mencapai 20%. Hal itu ada yang menganggap bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sumber http://ofteachers.blogspot.com
PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI
Dalam praktik ketatanegaraan kita semenjak 1945 tidak jarang terjadi penyimpangan terhadap konstitusi (UUD). Marilah kita bahas banyak sekali peyimpangan terhadap konstitusi, yang kita fokuskan pada konstitusi yang sekarang berlaku, yakni Undang-Undang Dasar 1945.1. Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 masa awal kemerdekaan, antara lain:
- Keluarnya Maklumat Wapres Nomor X (baca: eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi tubuh yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 4 hukum peralihan yang berbunyi ”Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan proteksi sebuah komite nasional”.
- Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945.
2. Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada masa Orde Lama, antara lain:
- Presiden telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu tidak dikenal dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
- Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Presiden.
- Hak budget tidak berjalan, alasannya ialah sesudah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk menerima persetujuan dewan perwakilan rakyat sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan;
- Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota dewan perwakilan rakyat hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah dewan perwakilan rakyat Gotong Royong (DPR-GR);
- MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/ 1963.
3. Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada masa Orde Baru
- MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melaksanakan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 wacana Tata Tertib MPR). Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang memperlihatkan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan Undang-Undang Dasar dan GBHN, serta Pasal 37 yang memperlihatkan kewenangan kepada MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945.
- MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 wacana Referendum yang mengatur tata cara perubahan Undang-Undang Dasar yang tidak sesuai dengan pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945
Setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang keempat (terakhir) berjalan kurang lebih 6 tahun, pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 belum banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat agenda reformasi itu sendiri antara lain ialah perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945.
Namun demikian, terdapat ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan (amandemen) yang belum sanggup dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaran pendidikan dalam APBN yang belum mencapai 20%. Hal itu ada yang menganggap bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sumber http://ofteachers.blogspot.com
0 Response to "Penyimpangan-Penyimpangan Terhadap Konstitusi"
Posting Komentar