iklan

Latar Belakang Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara - Artikel kali ini akan membahas Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pembukaan, Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara, Pancasila dan Ideologi Lain.


Pancasila sebagai Ideologi Negara

a. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara

Ideologi dan dasar negara kita yaitu Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.

Proklamasi

Kami bangsa Indonesia, dengan
ini menjatakan Kemerdekaan
Indonesia.
Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekoeasaan d.l.l.,
diselenggarakan dengan tjara
secama dan dalam tempo jang
sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahun 05
Atas nama bangsa Indonesia


Soekarno/Hatta


Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, contohnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling usang menjajah yaitu bangsa Belanda.

Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa abnormal tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, contohnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melaksanakan perlawanan dalam bentuk usaha bersenjata maupun politik.

Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya yaitu Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.

Muhammad Yamin mengajukan undangan mengenai dasar negara secara mulut yang terdiri atas lima hal, yaitu:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan undangan secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan undangan mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
  1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut sanggup diperas menjadi Trisila, yaitu:
  1. Sosio nasionalisme
  2. Sosio demokrasi
  3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga sanggup diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya yaitu menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.

Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan undangan secara tertulis paling lambat hingga dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu
  1. Ir. Soekarno
  2. Ki Bagus Hadikusumo
  3. K.H. Wachid Hasjim
  4. Mr. Muh. Yamin
  5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
  6. Mr. A.A. Maramis
  7. R. Otto Iskandar Dinata
  8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat adonan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
  1. Ir. Soekarno
  2. Drs. Muh. Hatta
  3. Mr. A.A. Maramis
  4. K.H. Wachid Hasyim
  5. Abdul Kahar Muzakkir
  6. Abikusno Tjokrosujoso
  7. H. Agus Salim
  8. Mr. Ahmad Subardjo
  9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.

Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai yaitu merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibuat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang mengalah tanpa syarat kepada Sekutu, dan semenjak dikala itu Indonesia kosong dari kekuasaan.

Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sehari sehabis proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan program utama
  1. mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan
  2. memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pengakuan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat sehabis Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bab Timur yang menemuinya.

Intinya, rakyat Indonesia bab Timur mengusulkan biar pada alinea keempat preambul, di belakang
kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus.

Jika tidak maka rakyat Indonesia bab Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang
gres saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh lantaran pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia gres saja merdeka, alhasil tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Adapun suara Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pembukaan (Preambule) 

Bahwa bersama-sama Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.

Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada dikala yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh harapan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Peme-rintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Pancasila dan Ideologi Lain

Kelima sila tersebut dipakai oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara lantaran Pancasila dipandang cocok bagi bangsa Indonesia. Oleh lantaran Pancasila dipandang baik dan cocok bagi bangsa Indonesia, maka kita perlu mempertahankannya melalui pengamalan dalam aneka macam bidang kehidupan menyerupai bidang pemerintahan, kehidupan masyarakat, dan bidang pendidikan.

Apakah perbedaan pokok antara ideologi negara sosialisme dengan ideologi negara liberalisme?

1. Liberalisme

Negara sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya memiliki kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum.

Sosialisme

Mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara

2. liberalisme

Kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakan dari pada kepentingan negara. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warganegara.

sosialisme

Kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan negara

3. liberalisme

Negara tidak mencampuri urusan agama. Agama menjadi urusan langsung setiap warganegara. Negara terpisah dengan agama. Warganegara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.

sosialisme

Kehidupan agama juga terpisah dengan negara. Warganegara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.



Sumber http://ofteachers.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Latar Belakang Pancasila Sebagai Ideologi Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel