Teori Kedaulatan Negara
Kata daulat dalam pemerintahan berasal dari kata supremus (bahasa Latin), daulah (bahasa Arab), sovereignity (bahasa Inggris), souvereiniteit (bahasa Prancis), dan sovranita (bahasa Italia) yang berarti “kekuasaan tertinggi”. Kedaulatan, “sovereignity” merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara. Seperti diketahui bahwa salah satu syarat berdirinya negara yakni adanya pemeritahan yang berdaulat. Dengan demikian, pemerintah dalam suatu negara harus mempunyai kewibawaan (authority) yang tertinggi (supreme) dan tak terbatas (unlimited).
Arti kenegaraan sebagai kewibawaan atau kekuasaan tertinggi dan tak terbatas dari negara disebut dengan sovereignity (kedaulatan). Dengan demikian, kedaulatan yakni kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh daerahnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain.
J.H.A Logemann memandang bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan mutlak atau kekuasaan tertinggi atas penduduk dan wilayah bumi beserta isinya yang dimiliki oleh suatu negara yang berdaulat.
Jean Bodin (1500 – 1596) spesialis Prancis, memandang kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi untuk memilih aturan dalam suatu negara. Ia memandang pada hakikatnya kedaulatan mempunyai 4 (empat) sifat pokok sebagai berikut.
- Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Permanen, artinya kekuasaan tetap ada selama negara berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti.
- Tunggal (bulat), artinya kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada tubuh lain.
- Tidak Terbatas (absolut), artinya kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.
Pada dasarnya kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam (interne souvereiniteit) dan ke luar (externe souvereinoteit), yaitu sebagai berikut.
a. Kedaulatan Ke Dalam
Pemerintah mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Kedaulatan Ke Luar
Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain, selain ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian juga halnya dengan negara lain, harus pula menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
Beberapa teori kedaulatan tersebut, di antaranya sebagai berikut.
1. Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini adanya negara merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi terdapat pada pemimpin negara. Kodrat alam merupakan sumber kedaulatan. Penerapan aturan mengikat disebabkan lantaran dikehendaki oleh negara yang berdasarkan kodrat mempunyai kekuasaan mutlak. Tokoh teori ini yakni Paul Laband dan George Jellinek.
2. Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori ini negara mempunyai kekuasaan dari rakyatnya yang bukan dari Tuhan atau Raja. Teori ini merupakan reaksi dari teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan raja. Teori ini memandang kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat (demokrasi). Tokoh teori ini yakni J.J. Rousseau dan Montesquieu.
3. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, pemerintah memperoleh kekuasaannya berdasarkan atas hukum, yang berdaulat yakni hukum. Hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Rakyat atau pemerintah harus tunduk pada aturan aturan yang berlaku. Tokoh teori ini yakni Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.
0 Response to "Teori Kedaulatan Negara"
Posting Komentar