iklan

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Mac Iver (dalam Mary H. dan Maurice K: 1992) merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M.D. (dalam Mansour Fakih, dkk: 2003) disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lain, ibarat akreditasi dunia internasional dan adanya konstitusi, yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.

Konvensi Montevideo (1933) menyatakan bahwa “Negara sebagai suatu langsung aturan internasional seharusnya mempunyai kualifikasi-kualifikasi berikut: 
  • penduduk yang menetap; 
  • wilayah tertentu; 
  • suatu pemerintahan; serta 
  • kemampuan untuk berafiliasi dengan negara-negara lain”. 
Berdasarkan konvensi tersebut, terdapat empat unsur negara yang secara garis besar dikelompokkan menjadi dua.

1) Unsur konstitutif negara
Unsur konstitutif ialah unsur pembentuk yang mutlak ada untuk terjadinya negara, Unsur konstitutif negara meliputi wilayah yang meliputi rakyat atau masyarakat, darat, udara, perairan, serta pemerintahan yang berdaulat. Jika masih mempunyai duduk perkara dengan salah satu unsur konstitutifnya, suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya. 

Misalnya, Palestina masih menemui duduk perkara berkaitan dengan wilayah negaranya yang masih menjadi sengketa dengan Israel meskipun Palestina telah mempunyai rakyat dan pemerintahan. Bangsa Eskimo yang berada di kutub utara tidak sanggup dikatakan sebagai negara alasannya ialah tidak mempunyai pemerintahan. Hal-hal yang termasuk unsur konstitutif ialah sebagai berikut.

a) Wilayah tertentu
Wilayah ialah bab tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan aturan negara, wilayah disebut juga sebagai tempat teritorial, yaitu tempat di mana aturan negara itu berlaku. Wilayah merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi eksistensi suatu negara. Kekuasaan negara meliputi seluruh wilayah yang dimilikinya, tidak hanya tanah, tetapi bahari di sekelilingnya dan udara atau angkasa di atasnya.

b) Penduduk yang menetap
Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orangorang yang mempunyai kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. Mereka memperlihatkan kesetiaannya kepada negara itu, mendapatkan dukungan darinya, dan menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. 

Sementara, orang gila ialah warga negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Perbedaan lainnya, setiap warga negara mempunyai korelasi yang tidak terputus dengan negaranya, meskipun yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri selama ia tidak menetapkan kewarganegaraannya. Di lain pihak, orang gila hanya mempunyai korelasi dengan negara di mana ia tinggal sejauh ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

c) Kedaulatan
Kedaulatan ialah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara untuk menciptakan suatu undang-undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, termasuk dengan paksaan. Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa penduduknya biar menaati undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya. Negara mempunyai kekuasaan tertinggi pula untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari negara lain serta mempertahankan kedaulatan ke luar. Untuk itu, negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.

d) Pemerintah yang berdaulat
Setiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk merumuskan serta melakukan aneka macam keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Pemerintah ialah sekelompok insan serta forum yang menciptakan serta melakukan aturan-aturan bagi masyarakat tertentu. Pemerintah ialah forum yang tertua serta universal. 

Setiap komunitas, walau sederhana sekalipun, lazimnya mempunyai forum pengatur bagi komunitas itu sendiri. Pemerintah suatu negara berkedaulatan ke luar serta ke dalam. Berdaulat ke luar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain sehingga bebas dari campur tangan negara lain. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang memilih dan menegakkan aturan atas warga serta wilayah negaranya.

2) Unsur-unsur deklaratif negara
Unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif disebut unsur deklaratif. Sekarang ini unsur deklaratif makin penting bagi negara walapun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak. Negaranegara gres sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur akreditasi dari negara lain. Unsur-unsur deklaratif mencakup 
  • tujuan negara, 
  • undang-undang dasar, 
  • pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun secara de facto, 
  • serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).
Perbuatan bebas oleh satu atau lebih negara untuk mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni suatu masyarakat insan yang secara politis terorganisasi, tidak terkait kepada negara yang telah lebih dahulu ada, serta bisa menjalankan kewajiban-kewajiban berdasarkan aturan internasional, dan dengan tindakan ini mereka (negara-negara yang memberi pengakuan) menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu anggota masyarakat internasional merupakan pengertian akreditasi (recognition) terhadap suatu negara. 

Dengan adanya akreditasi tersebut, suatu negara sanggup mengadakan korelasi dengan negara-negara lainnya secara kondusif serta sempurna. Negara tidak khawatir bahwa kedudukannya sebagai kesatuan politik akan diganggu oleh negara-negara yang telah ada.

Macam-macam bentuk akreditasi ialah sebagai berikut.
  • Pengakuan de facto, artinya akreditasi berdasarkan kenyataan. Suatu negara diakui lantaran memang secara faktual telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
  • Pengakuan de jure, artinya akreditasi berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh aturan internasional untuk sanggup berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.
Pengakuan de facto tidak sekuat akreditasi de jure. Biasanya, akreditasi de facto diberikan terlebih dahulu sebelum akreditasi de jure. Perbedaan antara akreditasi de facto dan de jure ialah
  • pengakuan de facto sanggup ditarik kembali,
  • negara yang diakui secara de jure sanggup mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut, dan
  • wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa diplomatik.
Pengakuan suatu negara atas eksistensi negara lain didasarkan pada banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja lantaran negara yang bersangkutan secara formal telah memenuhi persyaratan sebagai sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh aturan internasional, khususnya Konvensi Montevideo 1933.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Unsur-Unsur Terbentuknya Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel