Negara Kesatuan Republik Indonesia Nkri
Indonesia yaitu negara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara Benua Asia dan Benua Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia yaitu negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau. Oleh sebab itu, Indonesia disebut juga sebagai Nusantara. Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan negara terdapat dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara merdeka dengan aneka corak keragaman dan warna-warni kebudayaan. NKRI yaitu kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) hingga Merauke di Irian Jaya (Papua). Indonesia terdiri dari banyak sekali suku, bahasa, dan agama yang berbeda. Semboyan nasional Indonesia, ”Bhinneka Tunggal Ika”, yang mempunyai arti berbeda-beda tetapi tetap satu. Selain mempunyai populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia mempunyai wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Bangsa Indonesia yang lahir melalui Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah mempunyai tekad yang sama, bahwa negara ini akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan. Kesepakatan ini tercermin dalam rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam menyusun UUD.
Bangsa Indonesia yang lahir melalui Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah mempunyai tekad yang sama, bahwa negara ini akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan. Kesepakatan ini tercermin dalam rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam menyusun UUD.
Soepomo dalam Sidang BPUPKI menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan pahamnya negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Hal ini antara lain juga dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan yaitu bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 (lima) alasan berikut.
- Unitarisme sudah merupakan impian gerakan kemerdekaan Indonesia.
- Negara tidak memperlihatkan tempat hidup bagi provinsialisme.
- Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di kawasan untuk membentuk negara federal.
- Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
- Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia berpengaruh apabila sebagai negara kesatuan.
Pembentukan negara yang bersifat unitarisme bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara biar menjadi negara yang besar dan kokoh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik. Tekad tersebut sebagaimana tertuang dalam Alinea Kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada dikala yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
Menurut Jimly Asshiddiqie pakar aturan tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II (2006) menyatakan bahwa negara Indonesia yaitu negara yang berbentuk kesatuan (unitary state). Kekuasaan asal berada pada pemerintah pusat, namun kewenangan (authorithy) pemerintah pusat ditentukan batas-batasnya dalam undang-undang dasar dan undang-undang. Kewenangan yang tidak disebutkan dalam undang-undang dasar dan undang-undang ditentukan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian, Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang mempunyai rasa kesatuan dalam hidup bermasyarakat, saling bersatu sebagai sesama masyarakat dalam satu negara, saling membantu sebab insan mustahil sanggup hidup sendiri dalam suatu wilayah negara.
Dengan demikian, Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang mempunyai rasa kesatuan dalam hidup bermasyarakat, saling bersatu sebagai sesama masyarakat dalam satu negara, saling membantu sebab insan mustahil sanggup hidup sendiri dalam suatu wilayah negara.
Gagasan untuk membentuk negara kesatuan, secara yuridis formal tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan secara tegas bahwa “Negara Indonesia yaitu negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal ini memperlihatkan bahwa prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yaitu pemegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah pemerintah pusat.
Penjelasan Pasal 1 Ayat (1) juncto Pasal 18 (sebelum perubahan) yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor. 7, menyatakan antara lain sebagai berikut.
Penjelasan Pasal 1 Ayat (1) juncto Pasal 18 (sebelum perubahan) yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor. 7, menyatakan antara lain sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dan republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
- Negara Indonesia tidak akan mempunyai kawasan di dalam lingkungannya yang bersifat staat (negara).
- Daerah negara Indonesia akan dibagi dalam kawasan provinsi, dan kawasan provinsi akan dibagi pula dalam kawasan yang lebih kecil yang bersifat otonom atau bersifat kawasan manajemen belaka berdasarkan kesatuan undang-undang.
- Di kawasan yang bersifat otonom akan diadakan tubuh perwakilan kawasan dan pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
- Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa dan mengingat hak-hak asal ajakan kawasan tersebut.
Tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan intinya tetap berada di tangan pemerintah pusat di dalam Negara kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi, sebab negara kesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi maka terdapat kewenangan dan tugas-tugas tertentu yang menjadi urusan pemerintahan daerah. Hal ini pada alhasil akan menimbulkan kekerabatan kewenangan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara persatuan yang mengatasi paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukan di hadapan aturan dan pemerintahan dengan tanpa terkecuali. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepentingan individu diakui secara seimbang dengan kepentingan bersama. Negara persatuan mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam wadah NKRI.
Dalam konteks negara, Indonesia yaitu negara kesatuan. Namun, di dalamnya terselenggara suatu prosedur yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antardaerah di seluruh tanah air. Kekayaan alam dan budaya antardaerah dilarang diseragamkan dalam struktur NKRI. Dengan kata lain, NKRI diselenggarakan dengan jaminan otonomi seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya dengan dukungan dan pemberian yang diberikan pemerintah pusat.
Pasca Amandemen keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip negara kesatuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) diperkuat oleh Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan kawasan provinsi dibagi atas kabupaten dan
kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan kawasan yang diatur dengan undang-undang.
Dalam konteks negara, Indonesia yaitu negara kesatuan. Namun, di dalamnya terselenggara suatu prosedur yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antardaerah di seluruh tanah air. Kekayaan alam dan budaya antardaerah dilarang diseragamkan dalam struktur NKRI. Dengan kata lain, NKRI diselenggarakan dengan jaminan otonomi seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya dengan dukungan dan pemberian yang diberikan pemerintah pusat.
Pasca Amandemen keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip negara kesatuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) diperkuat oleh Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan kawasan provinsi dibagi atas kabupaten dan
kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan kawasan yang diatur dengan undang-undang.
Demikian pula dalam Pasal 18 B Ayat (2) yang berisi rumusan, bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan kawasan yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Rumusan kata-kata Negara Kesatuan Republik Indonesia tertulis dalam Pasal 25 A Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan rumusan “Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara, dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 37 Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai ketentuan epilog menyatakan secara tegas bahwa “Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sanggup dilakukan perubahan”. Hal ini menandakan bahwa NKRI merupakan harga mati dan tidak sanggup diganggu gugat. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut merupakan penguatan dan pengokohan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia biar semakin kokoh dan terjaga dalam konstitusi negara.
Sumber http://pkn-ips.blogspot.com
0 Response to "Negara Kesatuan Republik Indonesia Nkri"
Posting Komentar