Sifat Dan Hakikat Negara
Secara etimologis istilah negara berasal dari Bahasa Latin, yaitu status atau statum, yang berarti menempatkan. Di samping itu, istilah negara merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda staat dan Bahasa Inggri state.
Istilah negara yang lazim dipakai di Indonesia berasal dari Bahasa Sansekerta nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Negara ialah organisasi kekuasaan dari kelompok insan yang telah mendiami wilayah tertentu. Negara sebagai organisasi masyarakat mempunyai kawasan tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souverign).
Pada dasarnya sifat negara berkaitan bersahabat dengan dasar terbentuknya negara, norma dasar yang menjadi tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkannya, serta perjalanan sejarah dan tata nilai sosial budaya yang telah berkembang di dalam negara.
Menurut Prof. Miriam Budiarjo seorang pakar ilmu politik dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat dan hakikat negara meliputi hal-hal sebagai berikut.
a.Sifat Memaksa
Negara mempunyai sifat memaksa, dalam arti negara mempunyai kekuatan fisik secara legal.
b.Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c.Sifat Mencakup Semua (all-embracing)
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ialah untuk semua orang tanpa kecuali.
0 Response to "Sifat Dan Hakikat Negara"
Posting Komentar