iklan

Pengertian Bentuk Negara

Pemakaian istilah bentuk negara masih mempunyai perbedaan dan belum ada keseragaman. Istilah  bentuk negara digunakan untuk kerajaan dan republik serta ada pula yang digunakan untuk negara kesatuan dan negara federal atau serikat. Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu “staatvormen”. Ada beberapa pengertian bentuk negara yang disampaikan oleh beberapa hebat antara lain :
  • Menurut R. Kranenburg dalam bukunya Algemene Staatsleer, istilah bentuk negara diartikan sebagai “monarchieen” (monarki) dan “republieken” (republik). 
  • Pendapat yang sama dikemukakan oleh Niccolo Machiavelli, yang mengemukakan bentuk negara menjadi 2 (dua) yaitu monarki dan republik. 
  • Leon Duguit dalam buku Algemene Staatsleer, mengemukakan pendapat yang berbeda berkaitan dengan bentuk negara. Menurut Leon Duguit monarki dan republik merupakan bentuk pemerintahan (forme de gouvernement), sedangkan yang dimaksud dengan bentuk negara yakni negara kesatuan, negara serikat dan perserikatan negara-negara.
Menurut para hebat ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk negara yang mencakup negara kesatuan, federasi, dan konfederasi. Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 (dua), yaitu negara kesatuan dan negara federasi.
  1. Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang mempunyai kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
  2. Negara federasi atau serikat yakni negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bab yang masing-masing tidak berdaulat. 
Kendati negara-negara bab boleh mempunyai konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, DPR sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat yakni adonan negara-negara bab yang disebut negara federal. Setiap negara bab dalam negara federasi bebas melaksanakan tindakan ke dalam, asal tidak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya sanggup dilakukan oleh pemerintah federal.

Pada negara serikat (federal) ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas, yaitu:
  1. adanya supremasi konstitusi federal,
  2. adanya pemencaran kekuasaan antara negara serikat dengan negara bagian, dan
  3. adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menuntaskan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian.
Selain bentuk negara kesatuan dan federasi, terdapat bentuk negara lain, yaitu konfederasi dan serikat negara. Konfederasi yakni bergabungnya beberapa negara yang berdaulat penuh. Untuk mempertahankan kedaulatan intern dan eksternnya mereka bersatu atas dasar perjanjian internasional. 

Perjanjian tersebut diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan sendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warga negara tersebut. 

Adapun, serikat negara merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih negara berdaulat yang lazimnya dibuat secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua negara anggota yang berdaulat.


Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Bentuk Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel