iklan

Penggolongan Hukum

a. Menurut sumber hukum
Sumber aturan ialah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai aliran hidupnya pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo, sumber yang melahirkan aturan digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat aturan dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat aturan merupakan sumber yang diakui oleh aturan sendiri sehingga secara pribadi sanggup melahirkan atau membuat hukum. Adapun sumber aturan berdasarkan Sudikno Mertokusumo terbagi atas dua hal.

  1. Sumber aturan material ialah tempat dari mana bahan itu diambil. Sumber aturan material ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya, kekerabatan sosial, kekerabatan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis.
  2. Sumber aturan formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menjadikan peraturan aturan itu formal berlaku. Sumber aturan formal ialah undang-undang, perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan kebiasaan.

b. Menurut sasarannya
1. Hukum satu golongan, yaitu aturan yang berlaku bagi satu golongan tertentu.
2. Hukum semua golongan, yaitu aturan yang berlaku bagi semua golongan tanpa kecuali. 
3. Hukum antargolongan, yaitu aturan yang mengatur untuk kepentingan tertentu dengan golongan lain. Contohnya, UU No. 2/1958 perihal Dwi- RI-RRC.

c. Menurut Bentuknya
1. Hukum tertulis, yaitu aturan yang sanggup kita temui dalam bentuk tertulis, resmi, dan dicantumkan dalam banyak sekali peraturan negara. Contohnya, Undang-Undang Dasar 1945. Mengenai aturan tertulis, ada yang telah dikodifikasikan dan yang belum dikodifikasikan. Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis aturan tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

2. Hukum tidak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat atau aturan yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Dalam praktik ketatanegaraan, aturan tidak tertulis disebut konvensi. Contohnya, pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.

d. Menurut isinya
1. Hukum publik
Hukum publik (hukum negara), yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau kekerabatan antara negara dengan perseorangan (warga negara). Dalam arti formal, aturan publik meliputi aturan acara, aturan tata negara, aturan manajemen negara, dan aturan pidana.

  • Hukum Acara : Hukum program disebut juga aturan formal (pidana dan perdata). Hukum program atau aturan formal ini ialah rangkaian kaidah aturan yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan suatu kasus kemuka suatu tubuh peradilan serta caracara hakim memperlihatkan putusan. Hukum program dibedakan menjadi dua, yaitu aturan program pidana dan aturan program perdata.
  • Hukum tata negara : Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan aturan yang mengatur perihal bentuk, sifat, serta kiprah negara berikut susunan pemerintahan serta ketentuan yang menetapkan hak serta kewajiban warga negara terhadap pemerintah. Demikian pula sebaliknya, hak serta kewajiban pemerintahan terhadap warga negarnya. 
  • Hukum manajemen negara : Hukum manajemen negara ialah peraturan yang mengatur ketentuan mengenai kekerabatan antara alat perlengkapan negara serta kekuasaan negara maupun antara warga negara serta perlengkapan negara. Jadi, aturan manajemen negara mengatur mengenai hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
  • Hukum pidana : Hukum pidana ialah aturan yang mengatur perihal pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum sehingga perbuatan tersebut diancam dengan hukuman. Bentuk maupun jenis pelanggaran serta kejahatan tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

2. Hukum privat
Pada pengertian luas, aturan privat (perdata) ialah rangkaian peraturan aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Pembagian dan sistematika aturan perdata ialah sebagai berikut.

  • Hukum kekayaan : Pengertian aturan kekayaan ialah peraturan aturan yang mengatur perihal hubungan-hubungan aturan yang sanggup dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang serta hak yang sanggup menjadi milik orang maupun objek hak milik) serta hak-hak yang sanggup dimiliki atas benda.
  • Hukum perorangan : Pengertian aturan perorangan ialah himpunan peraturan yang mengatur insan sebagai subjek aturan dan perihal kecakapannya mempunyai hak-hak serta bertindak sendiri dalam melakukan hak-haknya itu. Manusia dan tubuh aturan (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subjek hukum”.
  • Hukum waris : Hukum yang mengatur benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal dunia disebut aturan waris. Hukum ini mengatur tanggapan dari kekerabatan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, mahir waris, urutan peserta waris, hibah, serta wasiat.
  • Hukum keluarga : Hukum keluarga ialah aturan yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup keluarga. Hubungan keluarga terjadi sebagai tanggapan adanya perkawinan yang sah antara seorang pria dan perempuan.
  • Hukum dagang dan aturan watak : Hukum dagang ialah sebuah aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara insan serta tubuh aturan satu sama lainnya dalam permasalahan perdagangan atau perniagaan. Sedangkan Hukum watak ialah peraturan aturan yang tumbuh serta berkembang pada masyarakat tertentu dan hanya dipatuhi oleh masyarakat yang bersangkutan.

e. Menurut wujudnya
1. Hukum subjektif, yakni aturan yang timbul dari aturan objektif yang dihubungkan dengan seseorang tertentu. Contohnya, UU No. 1/74 perihal Perkawinan.
2. Hukum objektif, yaitu aturan dalam negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Contohnya, UU No. 14/92 perihal Lalu Lintas.

f. Menurut waktu berlakunya
1. lus contitutum atau aturan positif, yaitu aturan yang berlaku kini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu kawasan tertentu atau aturan yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu.
2. lus constituendum, yaitu aturan yang diperlukan berlaku pada waktu yang akan datang.
3. Hukum antarwaktu, yaitu aturan yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.

g. Menurut ruang atau wilayah berlakunya
1. Hukum lokal, yaitu aturan yang hanya berlaku di suatu kawasan tertentu. Contohnya, Hukum Adat Batak, Jawa, Dayak, dan Minangkabau.
2. Hukum nasional, yaitu aturan yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya, Hukum Nasional Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat.
3. Hukum internasional, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara dua negara atau lebih. Contohnya, aturan perang dan aturan perdata internasional.

h. Menurut kiprah dan fungsi
Berdasarkan kiprah dan fungsinya, aturan terbagi atas aturan material dan aturan formal. Hukum yang mengatur peraturan yang bekerjasama dengan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan disebut aturan material. Misalnya, aturan pidana, aturan perdata, dan aturan dagang. Hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya aturan material apabila aturan material dilanggar disebut aturan program atau formal. Misalnya, bagaimana cara mengajukan tuntutan dan cara hakim mengambil keputusan.


Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Penggolongan Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel