Pengertian Sistem Hukum
a. Pengertian sistem
Pemahaman umum mengenai sistem ialah suatu kesatuan yang bersifat menyeluruh yang terdiri dari potongan yang berhubungan. Kata “sistem” yang terdapat dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia berarti susunan kesatuan yang masing-masing tidak bangun sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
Pemahaman umum mengenai sistem ialah suatu kesatuan yang bersifat menyeluruh yang terdiri dari potongan yang berhubungan. Kata “sistem” yang terdapat dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia berarti susunan kesatuan yang masing-masing tidak bangun sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
Pengertian sistem pada penerapannya tidak bersumber pada satu disiplin ilmu yang mandiri, tetapi sanggup pula berasal dari pengetahuan, seni, maupun kebiasaan, menyerupai sistem mata pencaharian, sistem tarian, sistem perkawinan, sistem pemerintahan, dan sistem hukum.
Pengertian sistem berdasarkan beberapa mahir sebagai berikut.
1) Drs. Musanef
Sistem ialah kelompok potongan yang bekerja bersama guna melaksanakan suatu maksud. Apabila salah satu potongan rusak maupun tidak sanggup menjalankan tugasnya, maka tujuan yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak-tidaknya menerima gangguan (1989).
1) Drs. Musanef
Sistem ialah kelompok potongan yang bekerja bersama guna melaksanakan suatu maksud. Apabila salah satu potongan rusak maupun tidak sanggup menjalankan tugasnya, maka tujuan yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak-tidaknya menerima gangguan (1989).
2) W.J.S. Poerwadarminta
Sistem ialah sekelompok potongan (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama untuk melakukan
suatu maksud (1976).
Sistem ialah sekelompok potongan (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama untuk melakukan
suatu maksud (1976).
3) Prof. Sumantri
Sistem ialah suatu sarana yang menguasai keadaan serta pekerjaan biar dalam menjalankan kiprah secara teratur ataupun suatu tatanan dari halhal yang saling berkaitan serta bekerjasama sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan (1995).
b. Pengertian hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma aturan mempunyai hukuman yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan alasannya kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
Sistem ialah suatu sarana yang menguasai keadaan serta pekerjaan biar dalam menjalankan kiprah secara teratur ataupun suatu tatanan dari halhal yang saling berkaitan serta bekerjasama sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan (1995).
b. Pengertian hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma aturan mempunyai hukuman yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan alasannya kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
Prof. Claude du Pasquier dalam bukunya yang berjudul Introduction ala théorie general et ala philosophie du Droit mengumpulkan 17 definisi aturan yang masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Mari kita pelajari beberapa pengertian aturan berdasarkan para mahir aturan terkemuka berikut.
1) Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), dia mencoba menciptakan suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, aturan ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan alasannya pelanggaran petunjuk hidup itu sanggup mengakibatkan tindakan dari pihak pemerintah.
2) Achmad Ali
Hukum ialah seperangkat norma perihal apa yang benar dan apa yang salah yang dibentuk atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan bahaya hukuman bagi pelanggar aturan itu (2008).
3) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup mengikuti keadaan dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan aturan perihal kemerdekaan (1995).
4) Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laris para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jikalau dilanggar akan mengakibatkan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran itu (1919).
5) Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat (1986).
c. Sistem hukum
Sistem aturan ialah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari aneka macam pandangan, asas, dan teori para pakar yang mempunyai perhatian terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat.
1) Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), dia mencoba menciptakan suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, aturan ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan alasannya pelanggaran petunjuk hidup itu sanggup mengakibatkan tindakan dari pihak pemerintah.
2) Achmad Ali
Hukum ialah seperangkat norma perihal apa yang benar dan apa yang salah yang dibentuk atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan bahaya hukuman bagi pelanggar aturan itu (2008).
3) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup mengikuti keadaan dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan aturan perihal kemerdekaan (1995).
4) Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laris para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jikalau dilanggar akan mengakibatkan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran itu (1919).
5) Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat (1986).
c. Sistem hukum
Sistem aturan ialah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari aneka macam pandangan, asas, dan teori para pakar yang mempunyai perhatian terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, peradilan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara hukum. Sistem aturan dan peradilan saling berkaitan, keduanya membentuk suatu sinergi kerja di bidang aturan secara menyeluruh di suatu negara.
Menurut Fuller (1971), ada delapan persyaratan untuk adanya suatu sistem hukum. Delapan asas yang dinamakan principles of legality itu adalah
- suatu sistem aturan harus mengandung peraturan-peraturan, dilarang mengandung sekadar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc;
- peraturan-peraturan yang telah dibentuk itu harus diumumkan;
- tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut alasannya jikalau itu terjadi, maka peraturan itu tidak sanggup digunakan untuk menjadi anutan tingkah laku;
- peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang sanggup dimengerti;
- suatu sistem dilarang mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain;
- peraturan-peraturan dilarang mengandung tuntutan yang melebihi apa yang sanggup dilakukannya;
- tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan alasannya sanggup mengakibatkan seseorang kehilangan orientasi;
- harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari.
0 Response to "Pengertian Sistem Hukum"
Posting Komentar