iklan

Tujuan Dan Kiprah Hukum

Dalam pergaulan masyarakat terdapat banyak sekali korelasi antara anggota masyarakat, yakni korelasi yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam korelasi antara anggota masyarakat, dibutuhkan aturan-aturan aturan yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.

Peraturan-peraturan aturan yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, mengakibatkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap korelasi kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuanketentuan dalam peraturan aturan yang berlaku dalam masyarakat. Setiap pelanggar aturan yang ada akan dikenai hukuman berupa eksekusi sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum. 

Untuk menjaga biar peraturan-peraturan aturan itu sanggup berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan aturan yang ada harus sesuai dan dilarang bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, aturan itu bertujuan menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakat dan aturan itu harus pula bersendikan pada keadilan, adalah asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

Adapun aturan memiliki tugas-tugas sebagai berikut.

  1. Menjamin kepastian aturan bagi setiap orang dalam masyarakat.
  2. Menjaga jangan hingga terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan di masyarakat.
  3. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tujuan Dan Kiprah Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel