iklan

Konvensi Internasional Perihal Ham

Konvensi internasional wacana HAM ( hak asasi insan ) merupakan wujud aktual kepedulian masyarakat internasional akan penegakan, perlindungan, pengakuan, dan pemajuan hak asasi manusia. Beberapa konvensi yang berhasil diciptakan, di antaranya, sebagai berikut.

1. Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia Sedunia)
Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948 menghasilkan deklarasi yang sanggup dikatakan sebagai pernyataan pertama dari masyarakat internasional wacana perlunya legalisasi dan jaminan akan hak asasi insan ini. Deklarasi ini memang tidak mengikat negara anggota secara hukum, tetapi paling tidak sudah menunjukkan komitmen bersama dan sebagai permintaan adab bagi bangsa-bangsa untuk menegakkan hak asasi manusia. Hak-hak yang diperjuangkan masih terbatas pada hak ekonomi, politik, sipil, dan sosial. Piagam ini merupakan hasil kompromi antara negara Barat yang memperjuangkan hak-hak generasi pertama dengan negara-negara sosialis (Timur) yang memperjuangkan hak-hak generasi kedua.

2. International Convenant of Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional wacana Hak Sipil dan Politik) dan International Convenant of Economic, Social, and Cultural Rights (Perjanjian Internasional wacana Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) tahun 1966
Secara aklamasi, kedua convenant (perjanjian) ini disetujui oleh negaranegara anggota PBB. Kedua perjanjian ini lebih bersifat mengikat bagi negara dalam memperoleh kesempatan untuk menentukan salah satu atau kedua-duanya. Negara yang menginginkan isi perjanjian ini berlaku di negaranya harus melaksanakan proses pengesahan terlebih dahulu. Hak-hak asasi insan yang tercantum di dalam dua perjanjian PBB ini oleh sebagian besar umat insan dianggap sudah bersifat universal.

3. Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) tahun 1984 dan Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) tahun 1986
Kedua deklarasi ini dihasilkan oleh negara-negara Dunia Ketiga (negara berkembang), yaitu negara-negara di daerah Asia-Afrika. Deklarasi ini yaitu wujud upaya negara-negara Dunia Ketiga guna memperjuangkan hak asasi insan generasi ketiga, yaitu hak atas perdamaian serta pembangunan. Dua tuntutan hak ini masuk akal alasannya yaitu negara-negara Asia Afrika ialah negara bekas jajahan, negara gres yang menginginkan kemajuan menyerupai negara lain.

4. African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter)
Piagam ini dibentuk oleh negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981. Charter (piagam) ini merupakan perjuangan untuk merumuskan ciri khas bangsa Afrika dan menggabungkannya dengan hak politik dan ekonomi yang tercantum dalam dua perjanjian PBB. Mulai tahun 1987, diberlakukan beberapa hal penting yang meliputi hak dan kebebasan serta kewajiban. Inti dari Banjul Charter yaitu aksentuasi pada hak-hak atas pembangunan dan terpenuhinya hak ekonomi, sosial, dan budaya yang merupakan jaminan untuk memenuhi hak politik.

5. Cairo Declaration on Human Rights in Islam
Deklarasi ini dibentuk oleh negara-negara anggota OKI pada tahun 1990. Deklarasi ini menyatakan bahwa semua hak dan kebebasan yang terumuskan di dalamnya tunduk pada ketentuan Syariat Islam sebagai satu-satunya acuan.

6. Bangkok Declaration
Deklarasi Bangkok diterima oleh negara-negara Asia pada bulan April tahun 1993. Dalam deklarasi ini tercermin cita-cita dan kepentingan negara-negara di daerah itu. Deklarasi ini mempertegas beberapa prinsip wacana hak asasi manusia, antara lain,

  • right to Development, yaitu hak pembangunan sebagai hak asasi yang harus pula diakui semua negara;
  • nonselectivity dan objectivity, yaitu dihentikan menentukan hak asasi insan dan menganggap satu lebih penting dari yang lain;
  • universality, yaitu HAM berlaku universal untuk semua insan tanpa membedakan ras, agama, kelompok, etnik, dan kedudukan sosial;
  • indivisibility dan interdependence, yaitu hak asasi insan dihentikan dibagi-bagi atau dipilah-pilah. Semua hak asasi insan saling berafiliasi dan tergantung satu sama lainnya.

7. Vienna Declaration (Deklarasi Wina) 1993
Pada tahun 1993, telah ditandatangani suatu deklarasi di Wina, Austria. Deklarasi ini merupakan deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB. Deklarasi Wina merupakan kompromi antara pandangan negara-negara Barat dan negara-negara berkembang yang disetujui oleh lebih dari 170 negara. Deklarasi tersebut memunculkan apa yang dinamakan sebagai hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan.

Pada hakikatnya, Deklarasi Wina merupakan reevaluasi kedua terhadap deklarasi HAM dan suatu adaptasi yang telah disetujui oleh hampir semua negara yang tergabung dalam PBB, termasuk Indonesia. Deklarasi Wina mencerminkan perjuangan untuk menjembatani jurang antara aliran Barat dan non-Barat dengan berpegang teguh pada asas bahwa hak asasi bersifat universal.


Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Konvensi Internasional Perihal Ham"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel