iklan

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

 berdasarkan Piagam PBB yaitu hak berpikir dan mengeluarkan pendapat Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia berdasarkan Piagam PBB yaitu hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh nama baik, hak untuk kemerdekaan hidup, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak mendapat pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapat dukungan hukum, hak untuk hidup, hak menganut aliran doktrin atau agama tertentu, dan hak mempunyai sesuatu.
Cakupan HAM amat luas, seluas kehidupan manusia. Kovenan Intemasional perihal Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Intemasional perihal Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/ICESCR) menyebutkan adanya dua macam HAM.

a. Hak ekonomi, sosial, dan budaya, meliputi:
  • hak untuk membentuk serikat pekerja,
  • hak atas pendidikan,
  • hak atas pekerjaan,
  • hak atas pensiun, dan
  • hak atas hidup yang layak.
b. Hak sipil dan politik, meliputi:
  • hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
  • hak untuk hidup;
  • hak untuk berserikat;
  • hak atas kebebasan dan persamaan;
  • hak atas berpikir, mempunyai konsiensi, dan beragama;
  • hak atas kesamaan di muka tubuh badan peradilan;
  • hak kebebasan berkumpul secara damai.
Secara umum, hak asasi asasi insan terdiri atas lima macam.
  • Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan dukungan (procedural rights).
  • Hak asasi politik (political rights).
  • Hak asasi langsung (personal rights).
  • Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan (rights of legal equality).
  • Hak asasi ekonomi (poverty rights).
Dalam HAM, terkandung pula kewajiban-kewajiban dasar insan sebagai berikut.
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, aturan tidak tertulis, dan aturan internasional (mengenai hak asasi insan yang telah diterima oleh negara RI).
  3. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
  4. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  5. Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.




Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Macam-Macam Hak Asasi Manusia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel