iklan

Pelanggaran Hak Asasi Insan Di Indonesia

Berbagai kasus pelanggaran HAM pernah terjadi di Indonesia. Beberapa kasus sudah dipersidangkan, namun ada pula yang belum tuntas bahkan luput dari perhatian. Berikut beberapa pola insiden atau kasus pelanggaran HAM di Indonesia serta upaya-upaya penanganannya.

1) Kasus Tanjung Priok (1984)
Pada tanggal 12 September 1984 terjadi Kasus Tanjung Priok. Korban yang jatuh berdasarkan catatan media massa sebanyak 79 orang. Korban tersebut terdiri atas 24 orang meninggal dan 54 orang mengalami luka-luka. Dalam kasus Tanjung Priok berdasarkan laporan Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan penghilangan orang secara paksa. Proses persidangan sudah dilangsungkan, namun hingga kini para pelaku masih bebas.

2) Kasus Marsinah (1993)
Marsinah ialah karyawati PT CPS. la ialah seorang pencetus buruh. Tanggal 9 Mei 1993, mayat Marsinah ditemukan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Diduga keras, ia tewas dibunuh akhir keterlibatannya dalam demonstrasi buruh di PT CPS tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dibentuk Tim Terpadu tanggal 30 September 1993 untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. 

Dalam pembunuhan Marsinah, tim tersebut menangkap, memeriksa, dan mengajukan 10 orang yang diduga terlibat. Persidangan berlangsung semenjak persidangan tingkat pertama, banding, dan kasasi. Semua terdakwa ternyata dibebaskan dari segala dakwaan alias bebas murni dalam persidangan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan tersebut menjadikan ketidakpuasan meluas di kalangan masyarakat.

3) Kasus Semanggi I dan II (1998)
Kasus ini diawali insiden meninggalnya empat orang mahasiswa yang sedang berunjuk rasa menentang pelaksanaan Sidang spesial MPR 1998. Ribuan mahasiswa bersama masyarakat menuju kompleks Gedung MPR/ dewan perwakilan rakyat pada 18 November 1998. Suasana makin tegang semenjak petang hari hingga malam sebab pegawanegeri kepolisian dan militer berhadapan dengan mahasiswa. Aksi keributan dan kontradiksi pun terjadi di daerah Semanggi. Dalam keributan tersebut, empat orang mahasiswa tertembak.

4) Kasus kerusuhan Timor Timur pascajajak pendapat (referendum) 1999
Pada bulan Agustus 1999, Timor Leste (dahulu Timor Timur) balasannya resmi berpisah dengan Negara Kesatuan Republik lndonesia sesudah hasil jajak pendapat dimenangkan oleh kelompok yang menolak otonomi khusus. Hasil itu menjadikan reaksi keras dari masyarakat yang prointegrasi sehingga terjadi kerusuhan massal dan pembakaran besar-besaran di wilayah tersebut.

Dalam kasus Timor Timur telah terjadi pelanggaran HAM berat mencakup penganiayaan dan penyiksaan, pembunuhan massal dan sistematis, kekerasan berdasarkan gender, penghilangan paksa, pemindahan penduduk secara paksa, dan pembumihangusan. Pengadilan HAM telah mendapatkan pengajuan sejumlah tersangka kasus Timor Timur, tetapi proses aturan dan eksekusi yang dijatuhkan teryata tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

5) Kasus pembunuhan Theys Hiyo Eluay (2001)
Theys Hiyo Eluay ialah Ketua Umum Presidium Dewan Papua (PDP). Pada tanggal 11 November 2001 sesudah menghadiri peringatan program Sumpah Pemuda, Theys ditemukan meninggal dalam kendaraan beroda empat yang ditumpanginya. 

Sopir kendaraan beroda empat itu dikabarkan melarikan diri. Saat itu, Theys tengah menghadapi proses pengadilan sehubungan dengan tuduhan tindak pidana makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mendirikan Negara Papua Merdeka. Meninggalnya Theys dikabarkan oleh berita-berita berkaitan dengan kegiatan politik yang dilakukannya.

6) Kasus pembunuhan Munir (2004)
Munir (39 thn), seorang pencetus HAM pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dan Imparsial, meninggal di atas pesawat Garuda dengan nomor GA-974 saat sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana (7 September 2004). Pemerintah Belanda melaksanakan otopsi atas mayit almarhum sesuai dengan aturan nasionalnya. 

Informasi dari media Belanda diperoleh pihak keluarga almarhum bahwa hasil otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda (NFI) mengambarkan bahwa dia meninggal akhir racun arsenik dalam jumlah takaran yang fatal. Kasus yang diduga berkaitan dengan acara Munir selama hidupnya itu masih belum tuntas hingga sekarang.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pelanggaran Hak Asasi Insan Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel