iklan

Usaha Penegakan Ham Di Indonesia

Sejarah penegakan HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan insan ternyata tidak semua orang mempunyai penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh insan lainnya.

Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebetulnya sama antarumat manusia, hak asasi insan dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.

1. Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern perihal HAM di Indonesia gres muncul pada kurun ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara terang mengungkapkan anutan mengenai HAM yaitu Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan (Mulya Lubis, 1993 : 52-54).

2. Pada masa kemerdekaan
a. Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela biar HAM diatur secara luas dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam sidang itu yaitu Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.

b. Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde gres mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama alasannya yaitu HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibuat pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak sanggup berfungsi dengan baik alasannya yaitu kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula aneka macam pelanggaran HAM berat. Hal itu balasannya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.

c. Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi insan di Indonesia telah menjadi tekad dan kesepakatan yang berpengaruh dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi kini ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya aneka macam dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu mencakup Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 perihal Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Usaha Penegakan Ham Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel