iklan

Sejarah Hak Asasi Insan Di Dunia

Sejarah hak asasi insan berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada era ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang menempel pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. 

Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi insan ditandai adanya tiga insiden penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.

a. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para ningrat disebut Magna Charta. Isinya yakni pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para ningrat beserta keturunannya, menyerupai hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya investigasi pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai akhir atas pemberian biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak dikala itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bab dari sistem konstitusional Inggris.

b. Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.

c. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis yakni bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).

Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan era ke-20, konsep hak asasi bermetamorfosis empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.
Keempat macam macam kebebasan itu meliputi:
  1. kebebasan untuk beragama (freedom of religion),
  2. kebebasan untuk berbicara dan beropini (freedom of speech),
  3. kebebasan dari kemelaratan (freedom from want), dan
  4. kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).
Adapun menurut sejarah perkembangannya, ada tiga generasi hak asasi manusia.
a. Generasi pertama yakni hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya,
  • hak atas hidup, 
  • hak atas kebebasan dan keamanan,
  • hak atas kesamaan di muka peradilan, 
  • hak kebebasan berpikir dan berpendapat, 
  • hak beragama,
  • hak berkumpul, 
  • hak untuk berserikat.

b. Generasi kedua yakni hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan oleh Negara-negara sosialis di Eropa Timur, misalnya, 
  • hak atas pekerjaan,
  • hak atas penghasilan yang layak, 
  • hak membentuk serikat pekerja, 
  • hak atas pangan, kesehatan, 
  • hak atas perumahan, 
  • hak atas pendidikan, 
  • hak atas jaminan sosial.

c. Generasi ketiga yakni hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Misalnya, 
  • hak bebas dari bahaya musuh, 
  • hak setiap bangsa untuk merdeka, 
  • hak sederajat dengan bangsa lain, 
  • hak mendapat kedamaian.

Hak asasi insan sekarang sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal, mencakup aneka macam bidang kehidupan insan dan tidak lagi menjadi milik negara Barat saja. Sekarang ini, hak asasi insan telah menjadi info kontemporer di dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Declaration Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).

Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan: “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai nalar dan akal dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. Deklarasi tersebut melambangkan komitmen watak dunia internasional pada hak asasi manusia. 

Deklarasi universal ini lalu dijadikan anutan dan standar minimum penegakan hak asasi insan oleh negara-negara yang tergabung dalam aneka macam organisasi dan kelompok regional yang diwujudkan dalam konstitusi atau undang-undang dasar setiap negara.

Hasil rumusan mengenai hak asasi insan oleh negara-negara di dunia, antara lain, dijabarkan dalam:
  • Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) oleh negara-negara Dunia Ketiga pada tahun 1984;
  • Bangkok Declaration, diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993;
  • Deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun 1993;
  • African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981;
  • Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara-negara Dunia Ketiga;
  • Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara-negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sejarah Hak Asasi Insan Di Dunia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel