iklan

Perdirjen Pajak 01 Ditunda?

Ilustrasi
Seperti pernah saya uraikan sebelumnya bahwa Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 perihal Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito, yang menuai aneka macam macam kritik baik dari kalangan praktisi perbankan maupun dari pihak Otoritas. 


Kalangan praktisi perbankan banyak yang mewaspadai bahwa Perdirjen Pajak tersebut berpotensi melanggar ketentuan Rahasia Bank yang diatur dalam UU Perbankan, (untuk melihat ulasan boleh atau dilarang memberikan bukti potong Dana Pihak Ketiga secara rinci, silahkan klik disini)



Namun pada alhasil beredar kabar yang menyampaikan bahwa Perdirjen Pajak tersebut ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan (lihat berita yang dilansir Kompas

Keputusan Menteri Keuangan yang menunda hukum Perdirjen tersebut sangat direspon positif oleh para praktisi perbankan (baca info yang dialnsir oleh kompas berikut : Ketika Bankir Bernafas Lega


Para bankir beranggapan bahwa penundaan pemberlakuan Perdirjen tersebut untuk merespon kritik yang dilayangkan para praktisi perbankan terkait kekhawatiran mereka terhadap perilaku deposan (lebih tepatnya deposan inti) yang tidak nyaman menempatkan dana didalam negeri alhasil memindahkan dana mereka ke luar negeri.



Tidak salah kalau beranggapan demikian, namun berdasarkan informasi yang saya dapatkan, Penundaan Perdirjen tersebut lebih difokuskan kepada problem teknis yang dihadapi oleh Kantor pajak sendiri, terutama dibagian IT yang berperan vital dalam mengolah laporan laporan yang dilaporkan oleh Bank ke Kantor pajak. Bayangkan saja, berapa banyak tumpukan kertas setiap bulannya yang harus diterima oleh Kantor Pajak kalau bukti potong dilaporkan secara rinci. 



Terlepas dari alasan apa yang mendasari penundaan Perdirjen tersebut, muncul satu pertanyaan lagi, menyerupai diketahui bersama : bahwa Peraturan Dirjen Pajak  Nomor PER-01/PJ/2015 perihal Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito. Mulai berlaku semenjak 1 Maret 2015. 



Hari ini, Sabtu, tanggal 28 Pebruari 2015, besok yakni tanggal 1 Maret 2015, kita mengetahui bahwa perdirjen dimaksud sementara waktu ditunda untuk batas waktu yang tidak ditentukan, namun sepengetahuan saya, sampai ketika ini belum ada Peraturan Resmi yang menyatakan bahwa perdirjen pajak tersebut ditunda. Kita mengetahui perdirjen pajak tersebut ditunda lebih banyak dari media dan diskusi lembaga forum praktisi perbankan. 


Untuk informasi lebih lengkap dan pertanyaan seputar pajak sanggup menghubungi KRING PAJAK dinomor telepon 021-500200


Kita tunggu perkembangan selanjutnya

Happy Weekend ^^


Note, 
Info terbaru : Perdirjen 01 tsb alhasil dibatalkan.

Mari Berteman ^^

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perdirjen Pajak 01 Ditunda?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel