iklan

Penjelasan Belakang Layar Bank


Kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan belakang layar Bank, sehingga jikalau kita menjadi nasabah Bank, kita akan mengetahui secara niscaya apa-apa yang boleh dan dihentikan diberikan pada pihak luar oleh Bank. Dalam dunia modern kini ini, hampir setiap orang yang telah cukup umur bekerjasama dengan Bank, entah sekedar menyimpan uang, ataupun mengirim uang melalui transfer, meminjam uang dan sebagainya.

Dasar Hukum ketentuan belakang layar bank di Indonesia, mula-mula yaitu Undang-undang no.7 tahun 1992 wacana Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:

Rahasia Bank yaitu segala sesuatu yang bekerjasama dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.

Baca Juga

Lingkup Rahasia Bank

Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Apakah lingkup belakang layar Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga mencakup aktiva (assets) bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa santunan kredit?

Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup belakang layar bank yaitu bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang mempunyai simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.

Di beberapa negara, lingkup dari belakang layar bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi mencakup juga identitas nasabah yang bersangkutan.

Informasi mengenai mantan nasabah

Di dalam praktek perbankan atau praktek bisnis, sangat lazim seorang nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, menyerupai juga yaitu lazim seorang nasabah mempunyai simpanan pada beberapa bank. Timbul pertanyaan, apakah bank masih terikat terhadap kewajiban belakang layar bank sehabis nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau ditentukan oleh undang-undang, baik oleh undang-undang no.7/1992 maupun undang-undang no.10/1998.

Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban belakang layar bank, sebaiknya undang-undang perbankan Indonesia memilih kewajiban belakang layar bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan.

Siapa yang berkewajiban memegang teguh belakang layar Bank?

Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh belakang layar bank adalah:
  • Anggota Dewan Komisaris Bank
  • Anggota Direksi Bank
  • Pegawai Bank
  • Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
Siapakah yang dikategorikan sebagai “pegawai bank”

Menurut klarifikasi pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan “pegawai bank” yaitu “semua pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak pidana belakang layar bank berdasarkan pasal tsb terlalu luas, sebab berarti belakang layar bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai saluran atau tak mempunyai relasi sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, seperti: pramubakti, satpam, pengemudi, pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi.

Kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank

Seorang pegawai bank, ada kemungkinan tak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, sanggup dikarenakan telah datang masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain, meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena PHK sebab bank nya terkena likuidasi.
Pertanyaan yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban memegang teguh belakang layar bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998 tak mengaturnya.

Beberapa negara memilih bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban belakang layar bank. Ada yang memilih keterikatannya itu berakhir sehabis beberapa tahun semenjak dikala yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang memilih kewajiban tersebut menempel terus hingga seumur hidup.

Pengertian pihak terafiliasi lainnya

Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah:
  1. anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank
  2. anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk aturan koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. pihak yang memperlihatkan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya
  4. pihak yang berdasarkan evaluasi Bank Indonesia, turut serta menghipnotis pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
Pengecualian atas kewajiban belakang layar bank

Undang-undang no.10/1998 memperlihatkan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:
  1. Untuk kepentingan perpajakan sanggup diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41)
  2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, sanggup diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
  3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana sanggup diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
  4. Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya sanggup diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
  5. Dalam rangka tukar menukar isu di antara bank kepada bank lain sanggup diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)
  6. Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis sanggup diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)
  7. Atas permintaan hebat waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)
Sehubungan dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila ada pihak-pihak lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh memperoleh pengecualian) meminta klarifikasi mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu bank, terang jawabannya yaitu “tidak boleh”.
Sifat limitatif dari pengecualian itu bukan tidak sanggup diperluas, asal perluasannya ditentukan oleh undang-undang. Apabila pengecualian di dalam undang-undang perlu ditambah, maka penambahan sanggup dilakukan dengan:
  • Mengubah Undang-undang no.10/1998, atau
  • Memberikan tambahannya dengan mencantumkannya dalam undang-undang tersendiri.
Dari ulasan di atas terlihat, bahwa Bank merupakan forum yang harus beroperasi secara prudent. Mengapa? Bank yaitu potongan dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga keberadaan bank sangat penting, karena ambruknya bank sanggup mengakibatkan domino effect, yaitu menular kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi sistim keuangan dan sistim pembayaran negara yang bersangkutan.

Bank yaitu forum keuangan yang eksistensinya tergantung pada kepercayaan para nasabahnya, yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain, yang dilakukan nasabah melalui bank. Oleh sebab itu bank sangat berkepentingan semoga kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan memakai jasa-jasa bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, yaitu kepatuhan bank terhadap kewajiban belakang layar bank.

Bahan bacaan:
  1. Undang-undang Republik Indonesia No.10 tahun 1998 wacana Perubahan Undang-undang No.7 tahun 1992 wacana Perbankan
Sumber: Hukum Online
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Penjelasan Belakang Layar Bank"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel