iklan

Masih Membahas Perdirjen 01

Belakangan ini dikalangan perbankan sempat sedikit banyak menarik perhatian mengenai peraturan gres yang dikeluarkan oleh Peraturan Dirjen Pajak No.PER-01/PJ/2015 perihal Pemotongan Pajak Deposito pada 26 Januari 2015, dimana dalam peraturan yang gres tersebut Bank diwajibkan untuk menyerahkan data bukti potongan Pajak Penghasilan (Pph) atas bunga deposito dan tabungan secara rinci. 

seperti diketahui bersama sebelumnya bank hanya melaporkan bukti pemotongan pajak bunga deposito dan tabungan secara menyuruh (grand total dari jumlah deposito dan tabungan yang dikenakan pajak),
dengan berlakunya peraturan Dirjen Pajak sebagaimana dimaksud diatas, maka pegawanegeri pajak sanggup mengetahui nilai simpanan nasabah, dan sanggup saja menciptakan nasabah tidak nyaman sehingga menentukan untuk menempatkan dana disektor lain diluar perbankan atau bahkan pada perbankan diluar negeri. 

Kerisauan saya dan sahabat sahabat sebagai praktisi perbankan juga senada dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang beropini bahwa pertauran tersebut rentan untuk bersinggungan dengan ketentuan Rahasia Bank yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 1998 perihal perubahan UU nomor 7 tahun 1992 perihal Perbankan. 

Dalam UU tersebut telah diatur terang bahwa data nasabah bersifat diam-diam kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, penyidikan dan bukti permulaan. 

Maka, munculah perbedaan pendapat, ada sebagian kalangan praktisi ataupun akademisi perbankan yang meyakinkan bahwa boleh boleh saja diberikan secara rinci jumlah dana pihak ketiga yang dipotong untuk pajak penghasilan namun sebagian lagi menyampaikan bahwa terang hal tersebut tidak boleh dilakukan alasannya ialah melanggar ketentuan diam-diam bank. | tampaknya belum pecah telur juga. 

Sampai pada kesannya sekarang  Peraturan Dirjen Pajak tersebut diatas kesannya ditunda untuk batas waktu yang belum ditentukan. 

Sekarang ijinkan saya menguraikan sedikit dari Perkembangan diam-diam bank yang selama ini kita kenal didalam UU nomor 10 tahun 1998.

Dikesempatan kali ini saya ingin menunjukkan pendapat mengenai hal tersebut, tampaknya kita perlu melihat Surat Edaran OJK nomor 14/SEOJK.07/2014 perihal Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi  Konsumen 

dalam Surat Edaran tersebut diatur secara terang pada Romawi II angka 1, disebutkan

"PUJK dihentikan dengan cara apapun, menunjukkan data dan/atau gosip langsung mengenai konsumennya kepada Pihak Ketiga"

namun dalam angka 2 disebutkan bahwa :  

"larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan dalam hal :
 a. Konsumen menunjukkan persetujuan tertulis; dan/atau 
b. diwajibkan oleh Peraturan Perundang Perundangan."

jadi ada babak gres dari "Rahasia bank" kali ini, PUJK sanggup meminta persetujuan tertulis kepada konsumen iagar sanggup menunjukkan data dan nformasi Pribadi konsumen kepada pihak ketiga, dengan catatan PUJK mempunyai kewajiban memastikan pihak ketiga dimaksud tidak menunjukkan dan/atau gosip langsung konsumen untuk tujuan selain yang disepakati antara PUJK dengan pihak ketiga. (ketentuan mengenai data dan gosip apa saja yang dimaksud, juga dijelaskan dalam surat edaran ini).

Poin penting yang wajib diperhatikan ialah bahwa PUJK wajib tetapkan kewajiban dan mekanisme tertulis mengenai penggunaan data dan/atau gosip langsung konsumen.

Akhir kata, semoga Surat Edaran OJK ini sanggup menunjukkan pencerahan. 



Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Masih Membahas Perdirjen 01"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel