iklan

Tujuan Dan Isi Konstitusi

Tujuan konstitusi - Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara semoga tidak sanggup berbuat diktatorial serta sanggup menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud dari konstitusionalisme yakni suatu gagasan yang memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.

Negara-negara Asia dan Afrika intinya mendapatkan konstitusionalisme, ibarat Filipina dan Indonesia yang mempunyai Undang-Undang Dasar sebagai suatu dokumen yang bermakna khas dan juga merupakan salah satu atribut yang melambangkan kemerdekaannya. Adapun negara-negara yang menganut aliran (paham) komunisme pada umumnya menolak konstitusionalisme disebabkan negara berfungsi ganda, yaitu

  • mencerminkan kemenangan-kemenangan yang sudah dicapai dalam usaha ke arah tercapainya masyarakat komunis serta merupakan pencatatan formal, dan
  • UUD memperlihatkan kerangka dan dasar aturan untuk mengupayakan terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan (masyarakat tanpa kelas).

Isi konstitusi
Konstitusi suatu negara pada umumnya memuat atau berisi wacana hal-hal berikut.

  • Gagasan politik, moral, dan keagamaan, serta usaha bangsa. Contohnya, pernyataan Konstitusi Jepang 1947 dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
  • Ketentuan organisasi negara, memuat ketentuan-ketentuan mengenai pembagian kekuasaan antara tubuh legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun dengan badan-badan negara yang lain.
  • Ketentuan hak-hak asasi manusia, memuat aturan-aturan yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi insan bagi warga negara pada negara yang bersangkutan.
  • Ketentuan mekanisme mengubah undang-undang dasar, memuat aturanaturan mengenai mekanisme dan syarat dalam mengubah konstitusi pada negara yang bersangkutan.

Ada kalanya konstitusi memuat larangan mengenai mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi, ibarat timbulnya seorang diktator. Sebagai contoh, Undang-Undang Dasar Negara Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar alasannya yakni jikalau menjadi negara kesatuan, dikuatirkan akan muncul seorang Hitler yang baru.


Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tujuan Dan Isi Konstitusi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel