iklan

Macam-Macam Konstitusi Dan Pembentukannya

Pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar pada setiap negara berbeda-beda. Ada yang sengaja dibentuk, ada yang secara revolusi, pertolongan dari penguasa, maupun dengan cara evolusi. Dalam hal ini terdapat beberapa pembentukan konstitusi yang antara lain sebagai berikut :

  1. Konstitusi yang pembentukannya sengaja dibuat berarti pembuatan Undang-Undang Dasar dilakukan sesudah negara tersebut berdiri.
  2. Konstitusi yang pembentukannya secara revolusi berarti pemerintahan yang gres terbentuk dari hasil revolusi menciptakan Undang-Undang Dasar sesudah menerima persetujuan rakyat atau dengan cara permusyawaratan.
  3. Konstitusi yang pembentukannya secara pertolongan dari penguasa, dalam misalnya, seorang raja memperlihatkan Undang-Undang Dasar kepada rakyatnya atau kalau seorang raja menerima tekanan dan khawatir akan timbul revolusi sehingga dibuatlah Undang-Undang Dasar yang sanggup membatasi kekuasaan raja.
  4. Konstitusi yang pembentukannya secara evolusi berarti pembuatan Undang-Undang Dasar didasarkan pada adanya perubahan-perubahan secara perlahan-lahan sehingga Undang-Undang Dasar yang usang menjadi tidak berlaku lagi.

Macam-macam Konstitusi  pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua macam yaitu sebagai berikut :

1. Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta memilih cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.

2. Konstitusi tidak tertulis
Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu hukum yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.

Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi berdasarkan pendapat Lohman (dalam Farida Indrati Suprapto) adalah

  • konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
  • konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;
  • konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.

Menurut pendapat dari C.F. Strong (dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi sanggup bersifat kaku atau sanggup juga supel tergantung pada apakah mekanisme untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan mekanisme menciptakan undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum. Dengan demikian, sifat dari konstitusi sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu

  • konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya sanggup diubah melalui mekanisme yang berbeda dengan mekanisme menciptakan undang-undang pada negara yang bersangkutan;
  • konstitusi yang bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi sanggup diubah melalui mekanisme yang sama dengan mekanisme menciptakan undang-undang pada negara yang bersangkutan.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Macam-Macam Konstitusi Dan Pembentukannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel