Sikap Konkret Terhadap Pelaksanaan Uud 1945 Hasil Perubahan
Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Perubahan - Artikel ini akan membahas Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Perubahan, Hasil-hasil perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Sikap faktual terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan (amandeman).
Pada uraian sebelumnya telah dipaparkan hasil-hasil perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yang ditetapkan dalam Sidang Umum MPR 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya menyangkut perubahan jumlah bab, pasal, dan ayat tetapi juga adanya perubahan sistem ketatanegaraan RI.
Hasil- hasil perubahan tersebut telah melahirkan peningkatan pelaksanaan kedaulatan rakyat, utamanya dalam pemilihan Presiden dan pemilihan Kepala kawasan secara eksklusif oleh rakyat. Perubahan itu secara lebih rinci antara lain sebagai berikut.
1945 hasil perubahan (amandeman). Sikap faktual tersebut antara lain:
Tanpa sikap faktual warga negara terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan, maka hasil perubahan Undang-Undang Dasar 1945 itu tidak akan banyak berarti bagi kebaikan hidup bernegara. Tanpa kesadaran untuk mematuhi Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan, naka penyelenggaraan negara dan kehidupan bernegara tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya. Itulah beberapa sikap dan sikap yang hendaknya ditujukkan oleh warga negara yang baik, tidak terkeculi kalian semua.
Sumber http://ofteachers.blogspot.com
Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Perubahan
Apa tujuan perubahan? Pada dasarnya mengubah atau mengamandemen suatu peraturan dimaksudkan untuk menyempurnakan, melengkapi, atau mengganti peraturan yang sudah ada sebelumnya. Tentu saja hasil perubahan itu dibutuhkan lebih baik dan mempunyai kegunaan bagi rakyat. Demikian pula halnya terhadap perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.Pada uraian sebelumnya telah dipaparkan hasil-hasil perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yang ditetapkan dalam Sidang Umum MPR 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya menyangkut perubahan jumlah bab, pasal, dan ayat tetapi juga adanya perubahan sistem ketatanegaraan RI.
Hasil-hasil perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Hasil-hasil perubahan tersebut menawarkan adanya penyempurnaan kelembagaan negara, jaminan dan pertolongan HAM, dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis.Hasil- hasil perubahan tersebut telah melahirkan peningkatan pelaksanaan kedaulatan rakyat, utamanya dalam pemilihan Presiden dan pemilihan Kepala kawasan secara eksklusif oleh rakyat. Perubahan itu secara lebih rinci antara lain sebagai berikut.
- MPR yang semula sebagai forum tertinggi negara dan berada di atas forum negara lain, bermetamorfosis forum negara yang sejajar dengan forum negara lainnya, ibarat DPR, Presiden, BPK, MA, MK, DPD, dan Komisi Yudisial.
- Pemegang kekuasaan membentuk undang-undang yang semula dipegang oleh Presiden beralih ke tangan
- DPR.
- Presiden dan wakil Presiden yang semula dipilih oleh MPR bermetamorfosis dipilih oleh rakyat secara eksklusif dalam satu pasangan.
- Periode masa jabatan Presiden dan wakil Presiden yang semula tidak dibatasi, bermetamorfosis maksimal dua kali masa jabatan.
- Adanya forum negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ialah Mahkamah Konstitusi.
- Presiden dalam hal mengangkat dan mendapatkan duta dari Negara lain harus memperhatikan pertimbangan DPR.
- Presiden harus memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat dalam hal memberi amnesti dan rehabilitasi.
Sikap faktual terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan (amandeman)
Sebagai warga negara, kalian hendaknya bisa menampilkan sikap faktual terhadap pelaksanaan UUD1945 hasil perubahan (amandeman). Sikap faktual tersebut antara lain:
- menghargai upaya yang dilakukan oleh para mahasiswa dan para politisi yang dengan gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan,
- menghargai upaya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara khususnya MPR yang telah melaksanakan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945,
- menyadari manfaat hasil perubahan Undang-Undang Dasar 1945,
- mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan,
- mematuhi hukum dasar hasil perubahan Undang-Undang Dasar 1945,
- berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan hukum hasil perubahan Undang-Undang Dasar 1945,
- menghormati dan melaksanakan aturan-aturan lain di bawah Undang-Undang Dasar 1945 temasuk tata tertib sekolah.
Tanpa sikap faktual warga negara terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan, maka hasil perubahan Undang-Undang Dasar 1945 itu tidak akan banyak berarti bagi kebaikan hidup bernegara. Tanpa kesadaran untuk mematuhi Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan, naka penyelenggaraan negara dan kehidupan bernegara tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya. Itulah beberapa sikap dan sikap yang hendaknya ditujukkan oleh warga negara yang baik, tidak terkeculi kalian semua.
Sumber http://ofteachers.blogspot.com
0 Response to "Sikap Konkret Terhadap Pelaksanaan Uud 1945 Hasil Perubahan"
Posting Komentar