Tujuan Dan Kiprah Bi
Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan sanggup diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang kiprah tersebut (klik pada gambar dibawah) perlu diintegrasi biar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sanggup dicapai secara efektif dan efisien
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang kiprah tersebut (klik pada gambar dibawah) perlu diintegrasi biar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sanggup dicapai secara efektif dan efisien
PILAR 1. MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETERSebagai otoritas moneter, Bank Indonesia memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan aneka macam sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan memutuskan suku bunga (BI Rate).
Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu memakai operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan pegendalian moneter secara tidak pribadi ini telah dilakukan semenjak 1983 dengan prosedur operasional yang diadaptasi dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.
Operasi Pasar Terbuka Operasi Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan acara intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.
Penetapan Cadangan Wajib Minimum Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya yaitu persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut sanggup ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya.
Peran sebagai Lender of The Last Resort Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia sanggup menawarkan kredit atau pembiayaan menurut prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank akseptor pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta gampang dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
Kebijakan Nilai Tukar Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai kiprah penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung acara ekonomi. Nilai tukar yang stabil dibutuhkan untuk terciptanya iklim yang aman bagi peningkatan acara dunia usaha.
Secara garis besar, semenjak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 hingga tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali semenjak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) semenjak 14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku yaitu benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melaksanakan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada ketika terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
Pengelolaan Cadangan Devisa Cadangan devisa merupakan posisi higienis aktiva luar negeri Pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional.
Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada laba yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik menurut jenis valuta abnormal maupun menurut jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang sanggup dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih baik.
Kredit Program Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, proteksi kredit jadwal yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup kiprah Bank Indonesia.
Tugas proteksi kredit jadwal akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan kiprah ini dimaksudkan biar Bank Indonesia sanggup lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta biar sanggup tercipta pembagian kiprah yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
PILAR 2. MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARANSesuai dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 1999 wacana Bank Indonesia, salah satu kiprah Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Di bidang sistem pembayaran Bank Indonesia merupakan satu-satunya forum yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Disisi lain dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan, memberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran menyerupai sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem pembayaran lainnya contohnya sistem pembayaran berbasis kartu.
Untuk mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank Indonesia secara terus menerus melaksanakan pengembangan sesuai dengan teladan yang ditetapkan yaitu Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan tersebut direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada pengurangan risiko pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran.
Pada sistem pembayaran non tunai, ketika ini penyediaan layanan jasa pembayaran sebagian besar dilakukan oleh perbankan baik melalui rekening bank di Bank Indonesia, hubungan bilateral antar bank maupun melalui jaringan internal bank yang dimilikinya. Layanan pembayaran dana antar nasabah tersebut biasanya dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring maupun melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Dari sisi piranti pembayaran, secara historis sistem pembayaran non tunai di Indonesia didominasi oleh piranti pembayaran berbasis warkat, namun dalam perkembangannya piranti elektronik mulai banyak berperan terutama semenjak dioperasikannya sistem BI-RTGS pada bulan November untuk penyelesaian transaksi bernilai besar atau urgent.
Sementara itu dalam kaitannya dengan pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab biar masyarakat luas sanggup memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, sempurna dan aman. Fungsi pengawasan sistem pembayaran ini selain berwenang untuk menawarkan izin operasional terhadap pihak yang menyelenggarakan acara di bidang sistem pembayaran juga berwenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain di luar Bank Indonesia.
PILAR 3. MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
UPDATE
(Saat ini Fungsi Pengaturan dan Penagawan Bank, dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, menurut UU Nomor 21 tahun 2011 wacana Otoritas Jasa Keuangan).
Dalam rangka kiprah mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia memutuskan peraturan, menawarkan dan mencabut izin atas kelembagaan atau acara perjuangan tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan hukuman terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UPDATE
(Saat ini Fungsi Pengaturan dan Penagawan Bank, dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, menurut UU Nomor 21 tahun 2011 wacana Otoritas Jasa Keuangan).
Dalam rangka kiprah mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia memutuskan peraturan, menawarkan dan mencabut izin atas kelembagaan atau acara perjuangan tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan hukuman terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kiprah ini, Bank Indonesia berwenang memutuskan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain menawarkan dan mencabut izin perjuangan bank, Bank Indonesia juga sanggup menawarkan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, menawarkan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta menawarkan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan perjuangan tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melaksanakan pengawasan pribadi maupun tidak langsung. Pengawasan pribadi dilakukan baik dalam bentuk investigasi secara terencana maupun sewaktu-waktu jika diperlukan. Pengawasan tidak pribadi dilakukan melalui penelitian, analisis dan penilaian terhadap laporan yang disampaikan oleh bank
Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali iman masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak dibutuhkan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai forum mediator yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Sebagai upaya membangun kembali iman masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak dibutuhkan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai forum mediator yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan iman masyarakat, jadwal rekapitalisasi, jadwal restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
Sumber:
Website Resmi Bank Indonesia
Sumber:
Website Resmi Bank Indonesia
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com
0 Response to "Tujuan Dan Kiprah Bi"
Posting Komentar