Peniilaian Profil Risiko Aturan (Legal Risk)
Risiko aturan ialah risiko yang timbul akhir tuntutan aturan dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain sebab adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, ibarat tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sesuai Basel II, definisi risiko operasional ialah meliputi risiko aturan (namun tidak termasuk risiko strategik dan risiko reputasi).
Risiko aturan sanggup terjadi di seluruh aspek transaksi yang ada di bank, temasuk pula dengan kontrak yang dilakukan dengan nasabah maupun pihak lain dan sanggup berdampak terhadap risiko-risiko lain antara lain risiko kepatuhan, risiko pasar, risiko reputasi dan risiko likuiditas.
Adapun sumber risiko aturan ialah :
i). Kontrak/hukum/ peraturan,
ii). Dokumen pendukung,
iii). Respon pengaduan dan
iv).Keterlibatan acara ilegal. Berikut diagram penyebab dan tanda-tanda risiko aturan :
penyebab risiko aturan sanggup dibedakan menjadi tiga pembagian terstruktur mengenai yaitu :
penyebab risiko aturan sanggup dibedakan menjadi tiga pembagian terstruktur mengenai yaitu :
Penyebab Intern :
- Pelanggaran terhadap kontrak, aturan atau peraturan
- Ketidakcukupan dokumen pendukung
- Ketidakcukupan dalam mengidentifikasi hak dan kewajiban antara bank dengan pihak lain.
- Keterlambatan pengetahuan dan atau respon administrasi terhadap pengaduan nasabah.
Penyebab Intern & Ekstern :
- Keterlibatan bank (baik sebagai tubuh aturan maupun individu dalam bank) dalam money laundering, insider trading, penggelapan pajak, computer h4ck1ng dll.
Penyebab Eksternal :
- Tuntutan aturan dari nasabah atau pihak lawan (counterparties)
- Proses litigasi.
Walaupun risiko aturan sanggup didefiniskan, dipahami dan dikendalikan, namun bank masih mengalami kesulitan untuk melaksanakan pengukuran terhadap risiko hukum, olehnya administrasi risiko aturan berfokus kepada upaya untuk mengurangi eksposure dari sumber-sumber risiko hukum. (berfokus kepada upaya pencegahan). Berikut ini diagram pencegahan dan penanggulangan risiko aturan :
Dalam melaksanakan evaluasi atas risiko inheren atas risiko hukum, indikator yang dipakai ialah faktor litigasi; faktor kelemahan perikatan; dan faktor ketiadaan peraturan perundang-undangan. Berikut ini beberapa referensi indikator yang sanggup dipakai dala evaluasi risiko inheren atas risiko hukum, yaitu :
No | Indikator | Keterangan | |
Risiko Inheren | |||
1. | Faktor Litigasi |
| Litigasi sanggup terjadi sebab adanya somasi dari pihak ketiga kepada bank maupun somasi yang diajukan kepada pihak ketiga. Gugatan tersebut intinya mengakibatkan biaya yang sanggup merugikan kondisi bank. |
2. | Faktor Kelemahan Perikatan |
| Kelemahan perikatan yang dilakukan oleh bank merupakan sumber terjadinya permasalahan atau sengketa di lalu hari yang sanggup mengakibatkan potensi risiko aturan bagi bank. |
3. | Faktor Ketiadaan/Perubahan Perundang-Undangan |
| Ketiadaan peraturan perundang-undangan terutama atas produk yang dimiliki bank atau transaksi yang dilakukan bank akan mengakibatkan produk tersebut menjadi sengketa dikemudian harinya sehingga berpotensi mengakibatkan risiko hukum. |
David Iskandar | Create Your Badge
Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com
0 Response to "Peniilaian Profil Risiko Aturan (Legal Risk)"
Posting Komentar