iklan

Peniilaian Profil Risiko Aturan (Legal Risk)


Risiko aturan ialah risiko yang timbul akhir tuntutan aturan dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain sebab adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, ibarat tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sesuai Basel II, definisi risiko operasional ialah meliputi risiko aturan (namun tidak termasuk risiko strategik dan risiko reputasi).


Risiko aturan sanggup terjadi di seluruh aspek transaksi yang ada di bank, temasuk pula dengan kontrak yang dilakukan dengan nasabah maupun pihak lain dan sanggup berdampak terhadap risiko-risiko lain antara lain risiko kepatuhan, risiko pasar, risiko reputasi dan risiko  likuiditas.

Adapun sumber risiko aturan ialah : 

i). Kontrak/hukum/ peraturan, 
ii). Dokumen pendukung, 
iii). Respon pengaduan dan 
iv).Keterlibatan acara ilegal. Berikut diagram penyebab dan tanda-tanda risiko aturan :

penyebab risiko aturan sanggup dibedakan menjadi tiga pembagian terstruktur mengenai yaitu :

Penyebab Intern :
  • Pelanggaran terhadap kontrak, aturan atau peraturan
  • Ketidakcukupan dokumen pendukung
  • Ketidakcukupan dalam mengidentifikasi hak dan kewajiban antara bank dengan pihak lain.
  • Keterlambatan pengetahuan dan atau respon administrasi terhadap pengaduan nasabah.
Penyebab Intern & Ekstern :
  • Keterlibatan bank (baik sebagai tubuh aturan maupun individu dalam bank) dalam money laundering, insider trading, penggelapan pajak, computer h4ck1ng dll.
Penyebab Eksternal :
  • Tuntutan aturan dari nasabah atau pihak lawan (counterparties)
  • Proses litigasi.
Walaupun risiko aturan sanggup didefiniskan, dipahami dan dikendalikan, namun bank masih mengalami kesulitan untuk melaksanakan pengukuran terhadap risiko hukum, olehnya administrasi risiko aturan berfokus kepada upaya untuk mengurangi eksposure dari sumber-sumber risiko hukum. (berfokus kepada upaya pencegahan). Berikut ini diagram pencegahan dan penanggulangan risiko aturan :


Dalam melaksanakan evaluasi atas risiko inheren atas risiko hukum, indikator yang dipakai ialah faktor litigasi; faktor kelemahan perikatan; dan faktor ketiadaan peraturan perundang-undangan. Berikut ini beberapa referensi indikator yang sanggup dipakai dala evaluasi risiko inheren atas risiko hukum, yaitu :

No
Indikator
Keterangan
Risiko Inheren
1.
Faktor Litigasi
  1. Besarnya nominal somasi yang diajukan atau estimasi kerugian yang mungkin dialami oleh bank akhir dari somasi tersebut dibandingkan dengan modal bank.
  2. Besarnya kerugian yang dialami oleh bank sebab suatu putusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap dibandingkan dengan modal bank.
  3. Dasar dari somasi yang terjadi dan pihak yang tergugat/menggugat bank dalam suatu somasi yang diajukan serta tindakan dari administrasi atas suatu somasi yang diajukan.
  4. Kemungkinan timbulnya somasi yang serupa sebab adanya standar perjanjian yang sama dan estimasi total kerugian yang mungkin timbul dibandingkan dengan modal bank.
Litigasi sanggup terjadi sebab adanya somasi dari pihak ketiga kepada bank maupun somasi yang diajukan kepada pihak ketiga. Gugatan tersebut intinya mengakibatkan biaya yang sanggup merugikan kondisi bank.
2.
Faktor Kelemahan Perikatan
  1. Tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian.
  2. Terdapat kelemahan klausula perjanjian dan/atau tidak terpenuhinya persyaratan yang telah disepakati.
  3. Pemahaman para pihak terkait dengan perjanjian, terutama mengenai risiko-risiko yang ada dalam suatu transaksi yang kompleks dan memakai istilah-istilah yang sulit dipahami atau tidak lazim bagi masyarakat umum.
  4. Tidak sanggup dilaksanakannya suatu perjanjian baik untuk keseluruhan maupun sebagian.
  5. Keberadaan dokumen pendukung terkait perjanjian yang dilakukan oleh bank dengan pihak ketiga.
  6. Pengkinian dan review dari penggunaan standar perjanjian oleh bank dan/atau pihak independen.
  7. Penggunaan pilihan aturan Indonesia atas perjanjian yang diadakan oleh bank dan juga penggunaan lembaga penyelesaian sengketa.

Kelemahan perikatan yang dilakukan oleh bank merupakan sumber terjadinya permasalahan atau sengketa di lalu hari yang sanggup mengakibatkan potensi risiko aturan bagi bank.
3.
Faktor Ketiadaan/Perubahan Perundang-Undangan 
  1. Jumlah dan nilai nominal dari total produk bank yang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan secara terang dan produk tersebut cenderung mempunyai tingkat kompleksitas yang tinggi, dibandingkan dengan modal yang dimiliki bank.
  2. Penggunaan best practice atas suatu standar perjanjian yang biasa dipakai oleh bank masih mengacu pada perjanjian yang belum terkini walaupun telah ada perubahan best practice atau peraturan perundang-undangan maupun hal lainnya.

Ketiadaan peraturan perundang-undangan terutama atas produk yang dimiliki bank atau transaksi yang dilakukan bank akan mengakibatkan produk tersebut menjadi sengketa dikemudian harinya sehingga berpotensi mengakibatkan risiko hukum.


Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Peniilaian Profil Risiko Aturan (Legal Risk)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel