iklan

Penilaian Proril Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)


Risiko kepatuhan yaitu risiko yang timbul akhir bank tidak mematuhi dan/atau tidak melakukan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

Pada tahun 2005 BIS (Bank for International Settlements) mengeluarkan panduan wacana Compliance and Compliance Function in Banks. BIS mendefinisikan risiko kepatuhan sebagai risiko aturan atau regulatory sanctions, kerugian finansial yang material, atau kehilangan reputasi bank sebagai akhir dari kegagalan bank mematuhi hukum, pengaturan, aturan, Standar operasional atau instruksi etik.
Pada prakteknya risiko kepatuhan menempel pada risiko bank yang terkait peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, menyerupai risiko kredit (KPMM,  Kualitas Aktiva Produktif, PPAP, BMPK) risiko lain yang terkait

Dalam menilai risiko inheren atas risiko kepatuhan, indikator yang dipakai yaitu jenis dan signifikansi pelanggaran yang dilakukan, frekuensi pelanggaran yang dilakukan atau track record kepatuhan bank, sikap yang mendasari pelanggaran, dan pelanggaran terhadap ketentuan atas transaksi keuangan tertentu. Berikut ini disajikan pola parameter risiko kepatuhan inherent pada bank :

 Tabel : Contoh Parameter Risiko Inheren atas Risiko kepatuhan
No
Indikator
Keterangan
  1. Risiko Inheren
1.

Jenis dan signifikansi pelanggaran yang dilakukan


  1. Jumlah hukuman denda kewajiban membayar yang dikenakan kepada bank dari otoritas
  2. Jenis pelanggaran atau ketidakpatuhan yang dilakukan oleh bank
Jenis dan signifikansi pelanggaran merupakan jenis dari ketentuan yang dilanggar oleh bank yakni apakah ketentuan yang tergolong prudensial atau hanya merupakan pedoman. Pada prinsipnya hukuman yang dikenakan juga berbeda terhadap bank atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut.
2.
Frekuensi pelanggaran yang dilakukan atau track record kepatuhan bank
  1. Jenis dan Frekuensi pelanggaran yang sama yang ditemukan setiap tahunnya dalam 3 tahun terakhir
  2. Signifikansi tindak lanjut bank atas temuan tersebut
Frekuensi lebih bersifat historical dengan melihat musim kepatuhan bank selama 3 tahun terakhir periode evaluasi untuk mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan apakah berulang ataukah memang atas kesalahan tersebut tidak dilakukan perbaikan signifikan oleh bank.
3.
Pelanggaran terhadap ketentuan atas transaksi keuangan tertentu Frekuensi Pelanggaran atas ketentuan pada transaksi keuangan tertentu alasannya tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku (best practice). Dalam hal ini misalnya yaitu pelanggaran terhadap instruksi etik bisnis, antara lain UCP, ISDA, ICC, ataupun standar-standar lainnya yang umumnya dipakai di dunia keuangan.



Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Penilaian Proril Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel