Tugas Mahkamah Agung Berdasarkan Undang Undang
Tugas dan fungsi Mahkamah Agung di Indonesia bedasarkan UU yang berlaku ialah melindungi kesatuan aturan yang telah ada, dan berwenang melaksanakan pengawasan atas jalannya peradilan yang baik. Semuanya menimbulkan Mahkamah Agung sebagai forum yang harus memelihara aturan yang berlaku semoga tetap sejalan seirama dengan rasa kesadaran aturan dan rasa keadilan dari rakyat. Hal ini ialah kelebihan Indonesia dimata dunia Internasional. Dengan kewenangan-kewenangan itu, Mahkamah Agung sekaligus sanggup mengarahkan jalannya aturan pada gambaran aturan bangsa Indonesia sekaligus menerapkan fungsi mahkamah agung dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Tugas Mahkamah agung mempunyai kiprah pokok yang penting diantaranya:
1. Tugas Kasasi
Mahkamah agung ialah suatu forum pengadilan negara tertinggi yang merupakan lambaga kasasi. Tugas pelaksanaan diatur dalam pasal 20 yang berbunyi bahwa putusan pengadilan tingkat banding dalam lingkungan peradilan umum sanggup dimintakan kasasi kepada mahkamah agung oleh pihak berkepentingan, baik mengenai kasus perdata maupun kasus pidana, dengan cara yang diatur dengan undang-undang.
2. Tugas Peninjauan Kembali
Meninjau kembali atas hasil keputusan dari pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan yang tetap terhadap kasus perdata ataupun pidana yang sanggup diajukan terhadap pihak yang mempunyai kepentingan, yang didalamnya juga ada hebat waris yang termasuk dalam pihak yang bermasalah. Tugas peninjauan ini diatur di pasal 21 UU No. 14 tahun 1970 dan pasal 52 UU No. 13 tahun 1965. Baca Juga : Fungsi Lembaga Peradilan di Indonesia
3. Tugas Memutuskan Sengketa
Tugas dan fungsi hakim agung atau mahkamah agung merupakan daerah menetapkan kasus dengan melaksanakan aju banding dalam mengenai putusan wasit dengan nilai harga tertentu. Pasal 46 ayat 3 undang-undang No. 13 tahun 1965 mengatur pemutusan sengketa ihwal wewenang mengadili antara pengadilan-pengadilan di beberapa lingkungan peradilan. Baca juga: Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut Undang-Undang Dasar 1945
4. Tugas Menguji
Berdasarkan pasal 26 undang-undang No. 14 tahun 1970 mahkamah agung berhak menguji peraturan yang lebih rendah dari undang-undang terhadap sah atau tidaknya suatu kasus undang-undang yang lebih tinggi yang dilakukan dengan jalan putusan kasasi oleh mahkamah agung.
Artikel Terkait :
Tugas Kehakiman Mahkamah Agung Dalam Arti Sempit
Setelah mengetahui ihwal perumusan diatas, sanggup diketahui bahwa undang-undang Tugas dan fungsi Mahkamah Agung di Indonesia lebih mementingkan makna kekuasaan dalam arti sempit. Hanya lebih mengedepankan makna dari kiprah kehakiman yang merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk melaksanakan peradilan. Kaprikornus kiprah dan fungsi hakim agung disamakan dengan kiprah penguasa peradilan atau mengadili. Dengan demikian undang-undang 1945 bahkan setelah dilakukan amandemen hanya membatasi makna dari kiprah kekuasaan kehakiman dalam arti sempit, yaitu kiprah untuk menegakkan aturan dan keadilan dalam badan-badan peradilan.
Baca juga : Tujuan Mempelajari Etika dan Kode Etik
Pembatasan makna dari kiprah penguasa kehakiman sebagaimana terungkap diatas seharusnya direview ulang alasannya intinya kiprah penguasa kehakiman ialah kiprah negara dalam menegakkan hukum. Hal itu bertujuan semoga mengurangi ancaman akhir kalau tidak ada keadilan dalam masyarakat. Hakekat pengertian yang bersama-sama terungkap juga di dalam perumusan diatas. Hanya saja kalimat tersebut tidak dirumuskan sebagai hakekat ataupun makna dari kiprah kehakiman tetapi sebagai tujuan dari terlaksananya negara. Sekiranya tujuan itu yang menjadi hakekat dari kiprah penguasa kehakiman maka pengertian ataupun makna kiprah kehakiman seharusnya dirumuskan sebagai kiprah penguasa negara dalam menegakkan aturan serta keadilan demi terlaksananya negara aturan republik indonesia. Maka dari itu tugas, fungsi dan wewenang presiden dan wakil presiden sangat diperlukan untuk mengatasi hal ini.
Pengadopsian Tugas Penguasa Kehakiman Mahkamah Agung
Sangat disayangkan, pengertian kiprah penguasa dalam arti sempit tetap diadopsi hingga lahirnya undang-undang No. 4 tahun 2004. Era reformasi menuntut adanya kemerdekaan dan kemandirian pada semua tahap peradilan yang berarti dituntut adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka hal tersebut juga tertuang dalam manfaat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara.
Baca Juga : Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hal ini tentunya tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 yang menghendaki adanya kekuasaan penegakan aturan lainnya (kekuasaan penyidik dan penuntutan). Dengan kata lain, kiprah penguasa kehakiman dibidang aturan pidana, bukan diwujudkan dalam kekuatan mengadili saja, tetapi diwujudkan/diimplementasikan dalam empat tahap kekuasaan kehakiman yang merupakan satu kesatuan sistem penegakan aturan pidana yang biasa disebut dengan sistem peradilan pidana terpadu yang hakikatnya merupakan sistem penegakan aturan pidana atau sistem kekuasaan kehakiman dibidang aturan pidana.
Permasalahan Tugas Mahkamah Agung
Semakin usang kiprah sebagai sarana pembaharuan aturan ini makin bertambah berat apa lagi untuk membangun huruf bangsa diera globalisasi kini ini, sejalan dengan situasi yang mengelilingi kehidupan aturan sekarang. Mahkamah agung kini seperti ditinggalkan seorang diri dalam tugasnya. Bahkan secara tajam sanggup dikatakan bahwa Mahkamah agung seperti diikat secara politis atau opini umum kaki tangannya, hingga pelaksanaan kiprah pokok pengawasan atas jalannya peradilan menjadi tidak sanggup tepat menyerupai pada tahun 1960-an dan sebelumnya hal ini tentu sanggup manjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
Baca juga: Makna Proklamasi Kemerdekaan
Hal ini dikarenakan pula oleh keadaan aturan di negara kita kini ini. Demi stabilnya nasional terhadap aturan serta peradilan sanggup sukses dan berjalan dengan baik. Namun, tidak terkontrolnya atau hilangnya kembali, sebagaimana bersama-sama dimaksudkan sangatlah sukar. Peran dan kiprah kehakiman ini relatif tak banyak berubah. Namun, mahkamah agung kini mempunyai kiprah sentral dan sepenuhnya mengelola problem yang berkaitan dengan hakim yang pada periode Orde gres masih dibawah kekuasaan Eksekutif. Demikian susahnya membangun huruf bangsa di periode globalisasi kini ini yang akan ditanamkan oleh penguasa kehakiman mahkamah agung. Baca juga: Makna Proklamasi Kemerdekaan
Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dikala sebelum dilakukan amandemen membahas mengenai tindakan tegas ihwal kiprah dan fungsi hakim agung dalam kekuasaan kehakiman yang di jalankan oleh mahkamah agung dan lain lain tubuh kehakiman menurut UU klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 mempertegas bahwa setiap kiprah penguasa kehakiman yang merdeka terlepas dari pengaruh-pengaruh kekuasaan pemerintah.
Amandemen Tugas Penguasaan Kehakiman Mahkamah Agung
Terlihat bahwa pada mulanya Undang-Undang Dasar 1945 tidak memberi batasan apa yang dimaksud dengan kiprah penguasa kehakiman. Pasal 24 sebelum amandemen hanya menyebutkan tubuh mana yang diserahi kiprah untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman hal itu meliputi ihwal struktur forum negara sebelum dan setelah amandemen.
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen juga tidak memberi batasan ihwal kiprah kehakiman, tetapi hanya menegaskan eksistensi mengenai kiprah penguasa kehakiman sebagai kiprah yang merdeka dan mandiri, terlepas dari imbas atau intervensi kekuasaan pemerintah. Batasan atau pengertian ihwal kiprah penguasa kehakiman gres ada dalam UU No. 14 tahun 1970 ihwal ketentuan kiprah pokok penguasa kehakiman yang telah dirubah terakhir dengan UU No. 4 tahun 2004. Baca juga: Pengertian Hak Asasi Manusia
Kemudian dalam pasal 2 ayat 1 nya disebutkan penyelenggaraan kiprah dan fungsi mahmakah agung dalam sistem pemerintahan di Indonesia penguasa kehakiman tercantum dalam pasal 1 diserahkan kepada tubuh peradilan dan ditetapkan dengan undang-undang dengan kiprah pokok untuk menerima, menyelidiki dan mengadili serta menuntaskan setiap kasus yang diajukan kepadanya.Apa yang ditulis dalam pasal 2 diatas lalu diambil alih begitu saja dalam pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen ke 3 yang berbunyi:
- Tugas kehakiman ialah sebuah kekuasaan yang merdeka dalam menjalankan sistem peradilan untuk menegakkan aturan serta peradilan.
- Tugas kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah agung dan juga forum peradilan dibawahnya dalam sistem peradilan umum,agama,militer dan tata perjuangan negara.
Sumber :
- https://guruppkn.com/tugas-mahkamah-agung
0 Response to "Tugas Mahkamah Agung Berdasarkan Undang Undang"
Posting Komentar