Lembaga Negara| Fungsi Forum Peradilan Di Indonesia
13 Fungsi Lembaga Peradilan di Indonesia : Berdasarkan fungsi Pancasila sebagai dasar negara, fungsi dari forum peradilan untuk menerapkan dan menegakkan aturan dan keadilan yang berlandaskan dasar negara. Lembaga peradilan berfungsi sebagai penegak aturan bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap kasus yang diajukan kepadanya semoga mendapat keadilan.
Perkara yang masuk dilarang ditolak hakim pengadilan dengan alasan tidak bisa atau tidak ada aturan yang sanggup digunakan untuk menyelesaikannya. Jenis kasus yang masuk diubahsuaikan dengan kiprah dan kewenangan dari tiap forum peradilan yang ada. Jadi, melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan aturan dan keadilan ialah peranan forum peradilan.
Macam Lembaga Peradilan dan fungsi forum peradilan :
Peradilan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. sebagai pembenahan Undang-Undang No.14 tahun 1985, kiprah mahkamah agung berdasarkan undang-undang ialah pemegang Pengadilan Negeri Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari imbas pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Mahkamah Agung berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota Mahkamah Agung, yaitu Hakim Agung.
Fungsi Mahkamah Agung dalam sistem pemerintahan di Indonesia ialah sebagai berikut :
- Melakukan controlling terhadap penyelenggaraan peradilan di setiap ruang lingkup peradilan dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.
- Mengawasi prilaku dan perbuatan para kiprah dan fungsi hakim agung di setiap lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
- Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan untuk mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
- Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
Peradilan Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 ihwal Peradilan Umum, Pengadilan umum dibuat oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan aturan pengadilan. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, maka pembentukan Pengadilan Umum beserta fungsi dan kewenangannya ada pada Mahkamah Agung. Jenis peradilan negeri dan fungsinya ialah sebagai berikut:
a. Peradilan tingkat pertama.
Peradilan Tingkat Pertama mempunyai fungsi menilik ihwal sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada pemimpin Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Contohnya penangkapan para koruptor yang memperlihatkan dampak korupsi bagi negara dan masyarakat maka dari itu peradilan pertama harus menilik sah tidaknya penangkapan. Tugas dan wewenang pengadilan negeri ialah memeriksa, memutus, dan menuntaskan kasus pidana dan perdata di tingkat pertama. Dalam hal membangun abjad bangsa diera globalisasi peradilan tingkat pertama juga memperlihatkan kiprah penting dalam menahan tersangka dengan alasan dan bukti yang kuat.
b. Peradilan Tingkat Kedua
Pengadilan Tingkat Kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibuat dengan undang-undang. Daerah aturan Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi. Pengadilan Tinggi, disebut juga sebagai Pengadilan Tingkat Banding.
Fungsi Pengadilan Tingkat Kedua ialah :
- Menjadi ketua bagi pengadilan Negeri di dalam kawasan hukumnya.
- Melakukan kontrol terhadap jalannya peradilan di dalam kawasan aturan dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan secama dan sewajarnya dan hal ini dibutuhkan sanggup mengurangi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan bagi mereka yang berlaku curang mengenai aturan peradilan.
- Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di kawasan hukumnya.
- Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi sanggup memberi peringatan teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam kawasan hukumnya.
c. Peradilan Agama (Undang-undang No.7 Tahun 1989).
Pengadilan agama ialah pengadilan yang mempunyai fungsi untuk menilik dan menetapkan perkara-perkara antara orang islam, yang berkaitan dengan nikah, rujuk, cerai dan lain-lainnya. Dalam hal keputusan permasalahan pengadilan agama dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri. mahkamah Islam Tinggi ialah pengadilan yang merupakan hakim banding bagi pengadilan agama.
d. Peradilan Militer (Undang-undang No.31 Tahun 1997).
Adapun fungsi dari pengadilan militer ialah mengadili dalam ruang lingkup lapangan pidana. Dari sini bisa dilihat juga kekuatan militer Indonesia dan sekutunya. Beberapa orang yang pada dikala melaksanakan tindak pidana itu sanggup diadili oleh oleh pengadilan militer ialah sebagi berikut :
- Anggota Tentara Nasional Indonesia ataupun Polri
- Seseorang yang pada waktu itu ialah orang yang dengan undang-undang yang sama dengan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polri, yang dimaksud dalam poin a.
- seseorang yang pada waktu itu ialah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia oleh atau berdasar undang-undang.
- tidak termasuk a-c tetapi berdasarkan Keputusan Mentri Kehakiman diadili oleh pengadilan militer.
e. Peradilan Tata Usaha (undang-undang No.5 Tahun 1986).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ialah suatu tubuh yang mempunyai fungsi pengawasan dan memutus dalam hal ini sengketa tata perjuangan dalam Negara di tingkat pertama. Keputusan tata perjuangan Negara ialah suatu keputusan yang berisi tindakan aturan tubuh tata perjuangan Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menertibkan akhir aturan bagi seseorang atau tubuh hukum.
Peradilan Mahkamah Konstitusi
Dalam peradilan Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi sebagai forum peradilan untuk menegakkan aturan dan keadilan. Fungsi Mahkamah Konstitusi sanggup diketahui dari latar pembentukannya yaitu sebagai penegak supremasi konstitusi Didalam klarifikasi umum undang-undang Mahkamah Konstitusi dijelaskan bahwa kiprah mahkamah konstitusi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan fungsinya ialah menangani kasus ketatanegaraan atau kasus konstitusional tertentu dalam rangka menjaga konstitusi dan mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dimana hal ini menjadi tanggung jawab MK sesuai dengan kehendak rakyat dan impian demokrasi.
Adanya fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem pemerintahan di Indonesia merupakan hal yang penting dalam menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan jodicial review, sengketa kewenangan antar forum Negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum. Putusan mahkamah konstitusi yang hanya sekali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi dibutuhkan akan mewujudkan pengadilan yang cepat sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan. Wewenang mahkamah konstitusi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana tertera pada ketentuan pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945.
Peradilan Komisi Yudisial
Fungsi Komisi Yudisial ialah menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman dalam hal menjamin mendirinya kekuasaan kehakiman dari imbas terhadap kekuasaan tertentu, juga khususnya kekuasaan pemerintah. Tugas Komisi yudisial berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 untuk melaksanakan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring internal saja.
Sumber:
- https://guruppkn.com/fungsi-lembaga-peradilan
0 Response to "Lembaga Negara| Fungsi Forum Peradilan Di Indonesia"
Posting Komentar