Cara Memperoleh Dan Ciri-Ciri Hak Milik
Menurut Pasal 584 KUH Perdata :
1. Pemilihan
Hak milik atas kebendaan bergerak yang semula bukan milik siapapun juga, ialah pada orang yang pertama-tama mengambilnya dalam kepemilikannya.
2. Perlekatan
Segala apa yang menempel pada suatu kebendaan, atau yang merupakan sebuah badan dengan kebendaan itu, ialah milik orang yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dianggap sebagai pemiliknya.
3. Daluwarsa
Ada dua jenis daluwarsa :
a. Daluwarsa Akwisitif (Aquisitive Verjaring) yaitu daluwarsa sebagai alat untuk memperoleh hak kebendaan termasuk hak milik.
b. Daluwarsa Ekstinsif (Extintive Verjaring) yaitu daluwarsa sebagai alat untuk membebaskan dari suatu perhutangan.
4. Pewarisan
Cara memperoleh hak milik atas barang-barang dari seorang yang meninggal dunia disebut warisan. Pewaris ialah orang yang mendapatkan warisan.
5. Penyerahan
Penyerahan ialah cara yang terpenting untuk memperoleh Hak Milik dan yang paling sering terjadi dalam masyarakat.
Menurut Hukum Perdata yang dimaksud dengan penyerahan ialah penyerahan suatu benda oleh pemilik atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain memperoleh hak milik atas benda itu Misalnya jual beli.
CIRI-CIRI DARI HAK MILIK
1. Hak milik itu selalu merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan lainnya, sedangkan hak kebendaan yang lainnya yang bersifat terbatas itu berkedudukan sebagai hak terhadap hak milik.
2. Hak milik itu tetap sifatnya artinya tidak lenyap terhadap hak kebendaan lagi, sedangkan hak kebendaan lainnya sanggup lenyap kalau menghadapi hak milik.
3. Hak milik itu ditinjau dari kwaliteitnya merupakan hak selengkap-lengkapnya.
4. Hak milik itu mengandung inti dari semua hak kebendaan lainnya. Sedangkan hak kebendaan lainnya merupakan bab saja hak milik.
Sumber :
Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.
Wallahu a’lam..
Sumber http://annisawally0208.blogspot.com
Wallahu a’lam..
0 Response to "Cara Memperoleh Dan Ciri-Ciri Hak Milik"
Posting Komentar