Hak Milik Dalam Aturan Perdata
Hak milik ialah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.
Kesemua itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak untuk kepentingan umum dengan membayar ganti kerugian yang layak dan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Dalam menguasai milik kita maka kita dilarang bertindak sekehendak hati, kita harus mengindahkan kepentingan orang lain.
Untuk itu Yurisprudensi membagi gangguan ini dalam 3 jenis:
1. Perusakan benda orang lain
Contoh : perbuatan melanggar aturan (Pasal 1365)
2. Gangguan
Contoh : pencemaran lingkungan, alasannya ialah ulah pabrik yang membuang kotoran di fatwa sungai.
3. Penyalahgunaan Hak
Contoh : keputusan pengadilan yang terkenal perihal cerobong asap.
Perbedaan antara gangguan dengan penyalahgunaan hak yaitu bahwa:
- Dalam gangguan kita memiliki kepentingan dalam penguasaan atas benda kita, tetapi dalam tindakan penguasaan itu kita, tetapi dalam tindakan penguasaan itu kita mengganggu orang lain.
- Penyalahgunaan Hak artinya bahwa sama sekali tidak memiliki kepentingan. Kepentingan yang dimaksud yaitu tujuan semata-mata untuk mengganggu orang lain.
Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.
Wallahu a’lam..
Sumber http://annisawally0208.blogspot.com
Wallahu a’lam..
0 Response to "Hak Milik Dalam Aturan Perdata"
Posting Komentar