iklan

Modul Ham 4 (Landasan Moral, Sosio-Kultural Dan Religius Ham)


BAB IV

LANDASAN MORAL, SOSIO-KULTURAL DAN RELIGIUS HAM

Pada kepingan sebelumnya, telah dijelaskan landasan filosofis, ideologis, dan yuridis konstitusional HAM. Pada kepingan ini Anda akan sanggup mempelajari kelanjutan landasan HAM, terutama landasan moral, sosio-kultural, dan religius. Setiap masyarakat mempunyai sistem moral yang dijadikan landasan setiap pemikiran, sikap, dan perilakunya, termasuk HAM. Demikian pula sistem sosial budaya yang dimiliki dan dikembangkan secara turun temurun oleh masyarakat juga menjadi landasan HAM. Paling mendasar yakni landasan religius di dalam memahami dan melaksanakan HAM. Kesemua landasan tersebut baik landasan filosofis, ideologis, yuridis konstitusional, moral, sosio-kultural dan religius, akan memperlihatkan landasan yang komprehensif sehingga pemahaman dan pelaksanaan HAM mempunyai landasan yang kokoh dan kuat. Pemahaman semacam ini tidak akan gampang digoncang oleh gelombang perubahan zaman, bahkan tudingan dari bangsa lain bahwa Indonesia belum melaksanakan HAM secara serius.


4.1 Landasan Moral
Ajaran perihal sikap baik berdasarkan aturan yang berlaku dalam masyarakat disebut moral. Setiap masyarakat mempunyai fatwa moral sendiri yang dibuat dan dikembangkan oleh masyarakat. Moralitas itu tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ajaran moral suatu masyarakat berbeda dengan masyarakat lainnya. Kata moral berasal dari bahasa latin, mores yang berarti kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Moral yakni suatu aturan baik dan jelek suatu perbuatan berdasarkan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Oleh lantaran itu moral masyarakat mengalami perubahan seiring dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

Kebiasaan dalam masyarakat berafiliasi dengan norma kesusilaan, kesopanan, dan kepatutan atau kepantasan perbuatan seseorang. Orang mempunyai perbuatan yang baik apabila dilakukan sesuai dengan norma-norma tersebut. Setiap masyarakat tentu mempunyai dan menyebarkan norma-norma yang dijunjung tinggi seluruh anggota masyarakat tersebut. Orang bebas bergaul dengan siapa saja yang disukainya, tetapi pergaulan bebas sehingga sepasang pria dan wanita hidup serumah tanpa ada ikatan perkawinan akan dikatakan melanggar norma kesusilaan. Seorang wanita yang menggunakan pakaian yang sangat minim ketika menemui tamu laki-laki, maka ia dikatakan berpakaian tidak sopan dalam mendapatkan tamu. Demikian pula ketika ada seorang laik-laki berkunjung ke rumah wanita yang bukan istrinya tanpa ditemani orang lain maka perbuatannya sanggup dikatakan tidak patut dilakukan.

Norma-norma yang dikembangkan di dalam masyarakat didasarkan pada tabiat istiadat, kepercayaan dan agama. Misalnya, seorang adik akan menikah lebih dulu daripada abang perempuannya maka perbuatannya dikatakan melanggar tabiat dan dipercaya nanti abang wanita tidak akan menikah selamanya. Masyarakat Jawa kemudian menyebarkan tabiat biar adik tersebut melaksanakan upacara “langkahan” atau melangkahi yaitu izin menikah lebih dulu dengan memperlihatkan sesuatu yang paling disukai kakaknya. Selanjutnya adik tadi menikah secara agama dan ada upacara tabiat dengan saling melempar daun sirih, pengantin wanita membasuh kaki pengantin laki-laki, jual dawet, dan lain sebagainya.

Seiring dengan perubahan ilmu pengetahun dan teknologi sehingga arus informasi dan telekomunikasi sangat cepat maka banyak perubahan dalam masyarakat. Pada masyarakat perkotaan, norma-norma moral semakin longgar sehingga suatu perbuatan seseorang dianggap sudah tidak lagi melanggar aturan atau norma masyarakat. Berbeda dengan masyarakat perkotaan, pada masyarakat pedesaan yang masih menjunjung tinggi norma moral maka perbuatan yang berlaku di kota akan dikatakan tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan norma yang berlaku di dalam masyarakat pedesaan tersebut.

HAM juga dilandasi dengan sistem moral yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran HAM yang dilakukan seseorang atau kelompok akan mempunyai hukuman moral. Pelanggar HAM tersebut akan merasa bersalah dan berdosa sehingga sanggup saja ia akan memperoleh hukuman moral. Sanksi moral diberikan oleh agama dengan perasaan berdosa, dan diberikan oleh masyarakat dengan dikucilkan oleh masyarakat.

4.2 Landasan Sosio-kultural
Kehidupan sosial dan kultural masyarakat dibangun dan dikembangkan secara berkesinambungan. Masyarakat secara bebuyutan mewariskan dan menyebarkan sistem pranata, norma, dan nilai-nilai budaya kepada generasi berikutnya. Keseluruhan kehidupan masyarakat itu diwujudkan dalam kebudayaan. Landasan sosio-kultural. Masyarakat pedesaan misalnya, menjunjung tinggi nilai-nilai kemasyarakatan dalam bentuk pranata sosial, kesusilaan, sopan santun, relasi kekerabatan dan lain sebagainya. Di dalam masyarakat pedesaan ini suasana kehidupan masyarakat ditandai dengan paguyuban. Artinya relasi antara individu yang satu dengan lainnya bersifat saling kenal mengenal, akrab, toleransi, gotong- royong, dan penuh kepedulian dengan lainnya. Interaksi sosial sangat intensif dalam bentuk tatap muka yang penuh keakraban.
Berbeda halnya dengan masyarakat perkotaan. Masyarakat kota mempunyai karakteristik interaksi sosial yang bersifat patembayan, sedangkan di dalam masyarakat pedesaan bersifat paguyuban. Artinya, relasi antarindividu dilihat dari kepentingan masing-masing sehingga bersifat lebih individual. Norma-norma yang dikembangkan berdasarkan relasi saling menguntungkan secara fisik finansial. Interaksi sosial sanggup digantikan melalui relasi tidak eksklusif dengan teknologi sehingga tidak saling kenal mengenal. Misalnya, ketika ada kasus bersama maka penyelesaiannya diukur dari partisipasi bantuan yang diberikan individu. Kegotongroyongan sudah digantikan dengan bantuan uang sehingga tatap muka antarindividu sudah digantikan dengan substitusi lainnya.
Pemahaman perihal hak asasi insan sangat dipengaruhi oleh sistem sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat. Pada masyarakat pedesaan, HAM itu dipahami sebatas tidak melanggar bahkan harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan kebudayaan. Untuk mewujudkan HAM perlu memperhatikan: (1) sistem sosial yang berlaku; (2) sistem nilai dan norma dalam masyarakat dan kebudayaan; (3) sikap sosial dan budaya individu; (4) sistem kepercayaan yang dijunjung tinggi masyarakat dan kebudayaan; (5) pranata-pranata sosial; (6) tabiat istiadat suatu masyarakat.
HAM semata-mata tidak hanya didasarkan atas aturan dan undang-undang saja tanpa memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat. Interpretasi hakim yang hanya mengutamakan aturan dan undang-undang tanpa memperhatikan dinamika dan kemajuan masyarakat yang semakin kritis, menciptakan putusan aturan yang diambil hakim seringkali melanggar rasa keadilan masyarakat. Perlakuan diskriminatif akan menimbulkan perasaan yang menyakitkan di kalangan masyarakat.

4.3 Landasan  Religius
Masyarakat itu tumbuh dan berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut Van Peursen (1981) masyarakat tumbuh melalui tiga tahap: mitis, ontologis, dan fungsional. Pada awalnya, masyarakat tumbuh dalam tahap mitis. Pada tahap mitis ini, dikembangkan penyelesaian kasus dengan menggunakan sistem kepercayaan, magi, dan mitos. Semua kasus kehidupan diselesaikan dengan pengetahuan tersebut. Namun demikian, penyelesaian berdasarkan mitologi ini tidak memuaskan manusia. Ketidakpuasan itu kemudian menciptakan insan mencari penyelesaian dengan cara lainnya, yaitu berpikir rasional. Berbekal kemampuan rasional, orang berusaha memecahkan kasus itu. Melalui rasio, insan mengambil jarak terhadap segala sesuatu yang dipikirkan. Pemikiran rasional itu bersifat reflektif filosofis sehingga melahirkan pemikiran ontologis.
Pada tahap ontologis ini lahir pengetahuan filsafat. Perkembangan masyarakat dan kehidupan yang sangat pesat menciptakan pemikiran filsafat itu kurang memuaskan manusia. Manusia kemudian menyebarkan pemikiran rasional yang terukur melalui tahap tertentu. Pemikiran rasional yang dikembangkan melalui tahapan tertentu itu melahirkan pemikiran ilmiah. Tahapan itu adalah: (1) pemikiran rasional itu bersifat objektif empiris, artinya objek itu dipikirkan sejauh sanggup dialami oleh manusia. (2) menggunakan metode ilmiah tertentu, (3) mempunyai sistem ilmiah, (4) kebenarannya bersifat hipotetik, artinya kebenaran itu diukur dari bukti-bukti empiris yang mendukungnya.
Metode ilmiah yang dikembangkan dalam ilmu pengetahuan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: (1) ada tanda-tanda tertentu yang selalu berulangkali terjadi, (2) di dalam tanda-tanda itu terdapat permasalahan yang harus diatasi, (3) kasus itu kemudian dicarikan penyelesaian teoritik di dalam kepustakaan yang ada, (4) penyusunan hipotetik yang harus dicarikan bukti-bukti yang ada, (5) pengumpulan data, (6) analisis data, (7) hasil analisis data itu kemudian digunakan untuk menguji hipotesis, (8) hasil uji hipotesis itu dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan umum. Kajian ilmiah kini ini lebih banyak digunakan orang untuk menuntaskan kasus yang dihadapinya. Kecenderungan penyelesaian kasus secara ilmiah itu menciptakan penyelesaian kasus dengan cara lainnya lebih banyak diabaikan.
Pada akhirnya, penyelesaian secara ilmiah dengan ipteks itu juga tidak sanggup menuntaskan segalanya. Bahkan, kehidupan insan menjadi semakin jauh dari kehidupan spiritual. Kehidupan semacam itu lepas dari aspek-aspek spiritual sehingga menjadi “kering” dan rindu pada aspek-aspek kerohanian yang dulu pernah dialaminya. Kehidupan spiritual; religius itu kemudian dijadikan landasan untuk menyebarkan HAM. Sebagai anugerah Tuhan, hak dasar insan yang dibawa semenjak lahir itu dijalankan sesuai dengan nilai-nilai religius. Artinya HAM itu semakin meningkatkan keimanan dan mendekatkan diri pada Tuhan. Harkat dan martabat insan terletak pada kedekatannya dengan Tuhan. Implementasi HAM yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan akan semakin menciptakan insan kehilangan jati diri sebagai manusia. Kebebasan dan HAM yang mengingkari adanya nilai-nilai religius itu mengakibatkan insan kebingungan dalam kehidupan. Sebab kehidupan insan itu terbatas, di seberang batas itu hanya sanggup dipahami melalui keimanan dan kepercayaan.
Bangsa Indonesia secara filosofis, sosiologis, maupun religius mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa. Pada masa pra sejarah, kepercayaan tersebut masih berupa animisme dan dinamisme. Kepercayaan animisme merupakan kepercayaan masyarakat terhadap kekuatan adikodrati yang ada pada hewan dan makhluk lainnya. Di samping itu, masyarakat juga masih mempercayai adanya kekuatan adikodrati pada roh leluhur yang masih menentukan kehidupannya. Pada masa ini berkembang pula kepercayaan mitis dan magis di kalangan masyarakat. Konsep ketuhanan pada masa mitologis pra sejarah tersebut belum jelas, lantaran hanya menyebutnya sebagai suatu kekuatan adikodrati yang menghipnotis dan menentukan kehidupan manusia. Misalnya, sebagian masyarakat pedesaan, apalagi di pedalaman, masih percaya dan melaksanakan upacara tabiat memperlihatkan sesaji pada roh leluhur biar terbebas dari segala bencana. Upacara memperlihatkan sesaji yang dilabuh di tengah lautan biar selamat dan banyak menerima ikan dari laut.
Kepercayaan adanya Tuhan gres mempunyai konsep yang terang ketika tiba agama-agama besar di Indonesia. Konsep Tuhan tersebut dipahami sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat percaya (iman) dan sekaligus menaati aturan-aturan yang dibawa di dalam fatwa agama tersebut. Namun tidak serta merta kepercayaan dan sikap terhadap nilai-nilai adikodrati yang usang tetapi masih sesuai dengan agama, ditinggalkan sama sekali. Bahkan, kepercayaan usang tersebut terintegrasi di dalam fatwa agama yang dianutnya. Kesemuanya membentuk tabiat istiadat dan budaya religius dalam masyarakat.
Pemahaman perihal HAM juga sangat dipengaruhi oleh sistem nilai religius. HAM yang bertentangan dan tidak sesuai dengan fatwa agama yang dianut akan dipandang merendahkan derajat dan martabat insan di hadapan Tuhan, semesta alam, dan sesama manusia.

4.4 Hubungan antara HAM, Kebebasan dan Demokrasi
Banyak orang memahami HAM secara sempit sebagai kebebasan dan demokrasi. Kebebasan dan demokrasi hanya sebagian dari perwujudan HAM. Semakin orang menghormati HAM maka ia akan menghargai kebebasan orang lain lantaran dalam melaksanakan kebebasannya, seseorang akan berhadapan dengan kebebasan orang lain. Untuk mengatur interaksi orang yang satu dengan orang lainnya, setiap orang harus menghormati kebebasan orang lain. Aturan untuk saling menghormati kebebasan setiap individu diharapkan peraturan yang disepakati bersama. Masalah-masalah yang dihadapi dalam interaksi bersama harus diselesaikan dengan prinsip-prinsip yang disepakati bersama. Kesepakatan bersama tersebut diatur di dalam demokrasi.
Demokrasi dipahami dan dilaksanakan di aneka macam negara secara berbeda-beda. Di negara komunis, ibarat Rusia dan RRC mengklaim negaranya sebagai negara demokratik. Di negara yang menamakan sebagai kampiun demokrasi, Amerika Serikat menganggap sistem demokrasi yang dijalankan sebagai model yang terbaik dan negara lain harus mencontohnya. Pada hal kedua negara tersebut mempunyai landasan yang sangat berbeda. Meskipun aneka macam negara mengklaim negaranya sebagai negara demokrasi, tetapi paling tidak, ada beberapa prinsip yang harus ada pada sistem demokrasi:
1.        Kedaulatan di tangan rakyat artinya rakyat berdaulat dalam menghipnotis jalannya negara. Kedaulatan dijalankan rakyat ketika menentukan pemimpin atau pemerintahan melalui pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

2.        Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah. Persetujuan tersebut diberikan pada ketika pemilu. Disamping itu, persetujuan juga diberikan ketika semua kebijakan pemerintahan negara disetujui wakil-wakil rakyat di dewan legislatif (DPR dan DPRD).

3.        Kekuasaan dipegang mayoritas. Pemerintahan negara dilaksanakan oleh penguasa yang menerima mandat sebagian besar rakyat lewat pemilu.

4.        Hak-hak kaum minoritas dilindungi oleh hukum. Sebagian masyarakat kecil di dalam suatu negara dihentikan teraniaya tetapi justru dilindungi

5.        oleh aturan lantaran aturan berlaku untuk semua orang secara adil dan merata. Misalnya hak etnik tertentu yang jumlahnya sedikit harus tetap dilindungi.

6.        Jaminan hak asasi manusia. Jaminan tersebut dilakukan secara aturan dan diimplementasikan dalam aneka macam bidang kehidupan.

7.        Pemilihan yang bebas, jujur dan adil. Pergantian kekuasaan negara dilakukan melalui pemilu dan seluruh rakyat berpartisipasi dalam pemilu tersebut. Hasil pemilu memperlihatkan legitimasi politik maupun aturan pada pemenang pemilu untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemilu tersebut dijalankan sesuai dengan aturan aturan yang ditetapkan.

8.        Persamaan di depan aturan artinya tidak ada diskriminasi di dalam hukum. Proses aturan yang masuk akal artinya setiap orang yang berurusan dengan aturan harus diperlakukan secara masuk akal dan bebas dari tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan hukum.

9.        Pembatasan pemerintah secara konstitusional. Pembatasan dilakukan biar kekuasaan pemerintahan negara tidak absolut dan melanggar kepentingan rakyat banyak.

10.    Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik. Keanekaragaman masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ekonomi dan politik dilindungi dan dijamin tidak dilanggar. Misalnya orang bebas berdagang sesuai dengan aturan aturan yang berlaku. Perdagangan itu dilakukan baik di pasar tradisional, pertokoan, mall, maupun di rumah. Di bidang politik, orang bebas memberikan aspirasi politiknya melalui parpol, pemilu, dan mengkritisi pemerintahan.

11.    Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama, dan mufakat. Perbedaan yang ada pada setiap anggota masyarakat dihormati dan dihargai. Untuk kepentingan bersama maka pemerintahan negara memperlihatkan layanan publik yang bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak. Sekalipun berbeda-beda dalam aneka macam aspek, tetapi sebagai warga negara harus sanggup hidup berdampingan secara tenang dan bahkan bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Persoalan yang timbul dalam kehidupan bersama diselesaikan secara mufakat melalui musyawarah dan atau pemungutan suara.

12.    Dari aneka macam prinsip demokrasi tersebut di atas, sanggup diketahui bahwa hak asasi insan sebagai asas yang sangat mendasar di dalam sistem demokrasi.
13.    Masyarakat demokratis sangat menghormati  hak asasi insan sebagai  pribadi.
14.    Kesadaran menghormati HAM itu dinyatakan dalam sikap menaati hukum.

15.    Ketaatan aturan memperlihatkan penghormatan kebebasan  individu sebagai warga negara.

16.    Demokrasi yakni suatu pandangan hidup yang meliputi bidang sosial, politik, budaya, dan ekonomi yang memandang bahwa keputusan diambil atas dasar kepentingan bersama, dari, oleh, dan untuk masyarakat. Sebagai pandangan hidup, demokrasi merupakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui kontrol terhadap tingkah laris individu dan kelompok. Secara politis, demokrasi dipahami sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

17.    Ada dua elemen demokrasi yang ideal. Pertama, demokrasi tidak ditentukan oleh jumlah dan bervariasinya minat sebagian masyarakat tetapi kepercayaan sebagian besar masyarakat mengakui minat bersama sebagai kontrol sosial. Kedua, demokrasi bukan hanya berarti interaksi sosial yang bebas, tetapi terjadinya perubahan kebiasaan sosial dalam masyarakat (Dewey dalam Fattah Hanurawan, 2006).

Demokrasi tidak hanya memuat perihal kebebasan tetapi juga menghormati aturan dan HAM. Demokrasi tanpa aturan dan HAM akan menciptakan demokrasi yang dikembangkan menjadi ringkih dan kebebasan mengarah kepada anarkhi.
Misalnya, untuk menyalurkan aspirasi sekelompok masyarakat buruh memperingati hari jadi buruh internasional tanggal 1 Mei 2007 berdemonstrasi dan menuntut pemerintah hari libur. Tuntutan tersebut tidak dikabulkan, sehingga mereka unjuk rasa secara bebas dan menghentikan setiap angkutan umum dan mengajak sopir bergabung dan menurunkan semua penumpangnya. Jumlah mereka semakin banyak sambil sesekali berteriak menyerukan tuntutannya. Mereka bergerak dari satu ruas jalan ke ruas jalan lainnya dan memblokir jalan raya sehingga macet total. Aturan aturan sudah tidak diindahkan lagi dan hak orang lain untuk menggunakan angkot umum dilanggarnya.
Sekolah sebagai biro pembaharuan dalam HAM mempunyai peranan yang sangat penting dalam merasionalisasi dan mendistribusikan nilai-nilai HAM melalui pemikiran, observasi, pertimbangan dan pilihan individu. Sekolah merupakan daerah penyemaian ide-ide perihal hak asasi insan (HAM). Pendidikan HAM bagi anak akan menjamin perkembangannya secara optimal melalui partisipasi dalam kehidupan kelompok. Efek pendidikan HAM selalu memperlihatkan perubahan kualitas anak sesuai dengan nilai yang berlaku dalam kelompok. Perubahan itu berlangsung terus menerus menuju perbaikan yang semakin menyempurnakan.


Latihan


Untuk mengetahui penguasaan Anda perihal materi yang telah dipelajari, silakan kerjakan kiprah latihan di bawah ini dengan benar dan tepat!
1.      Jelaskan bahwa HAM itu mempunyai sistem nilai yang melandasinya?
2.      Mengapa Pancasila sebagai sistem filsafat dan ideologi negara tidak sanggup diubah siapapun juga?
3.      Apakah yang dimaksud dengan HAM itu harus sesuai dengan landasan yuridis konstitusional?
4.      Mengapa nilai-nilai  moral yang berlaku dalam masyarakat semakin longgar?
5.      Mengapa dalam masyarakat demokratis sangat menghormati HAM dan hukum?

Downlod versi PDF di sini




Sumber http://dykaandrian.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Modul Ham 4 (Landasan Moral, Sosio-Kultural Dan Religius Ham)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel