Pemerintah Resmi Izinkan Orang Gila Miliki Rumah Daerah Tinggal Di Indonesia
Dengan pertimbangan untuk lebih menawarkan kepastian aturan pemilikan rumah daerah tinggal atau hunian oleh orang abnormal yang berkedudukan di Indonesia, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Desember 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 wacana Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing ialah orang yang bukan Warga NegaraIndonesia yang keberadaannya menawarkan manfaat, melaksanakan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
“Orang Asing sanggup mempunyai rumah untuk daerah tinggal atau hunian dengan Hak Pakai,” suara Pasal 2 ayat (1) PP ini.
Orang Asing yang sanggup mempunyai rumah daerah tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud ialah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, berdasarkan PP ini, rumah daerah tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud sanggup diwariskan. Ahli waris sebagaimana dimaksud harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini juga menegaskan, bahwa Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing sanggup mempunyai hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. “Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibentuk dengan sertifikat notaris,” suara Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing ialah orang yang bukan Warga NegaraIndonesia yang keberadaannya menawarkan manfaat, melaksanakan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
“Orang Asing sanggup mempunyai rumah untuk daerah tinggal atau hunian dengan Hak Pakai,” suara Pasal 2 ayat (1) PP ini.
Orang Asing yang sanggup mempunyai rumah daerah tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud ialah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, berdasarkan PP ini, rumah daerah tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud sanggup diwariskan. Ahli waris sebagaimana dimaksud harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini juga menegaskan, bahwa Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing sanggup mempunyai hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. “Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibentuk dengan sertifikat notaris,” suara Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Adapun rumah daerah tinggal atau hunian yang sanggup dimiliki oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud merupakan: a. Rumah Tunggal di atas tanah: 1. Hak Pakai; atau 2. Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian proteksi Hak Pakai di atas Hak Milik dengan sertifikat Pejabat Pembuat Akta Tanah. b. Sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.
Menurut PP ini, Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai yang sanggup dimiliki Orang Asing diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, Hak Pakai sanggup diperbaharui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
Adapun Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih usang dari 30 (tiga puluh) tahun.
Hak Pakai sanggup diperpanjang untuk jangka waktu paling usang 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, dan sanggup diperbaharui untuk jangka waktu paling usang 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan denganpemegang hak atas tanah.
“Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih mempunyai izin tinggal di Indonesia,” suara Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 itu.
Menurut PP ini, Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai yang sanggup dimiliki Orang Asing diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, Hak Pakai sanggup diperbaharui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
Adapun Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih usang dari 30 (tiga puluh) tahun.
Hak Pakai sanggup diperpanjang untuk jangka waktu paling usang 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, dan sanggup diperbaharui untuk jangka waktu paling usang 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan denganpemegang hak atas tanah.
“Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih mempunyai izin tinggal di Indonesia,” suara Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 itu.
Wajib Melepas
PP No. 103 Tahun 2015 ini juga menegaskan, apabila Orang Asing atau andal waris yang merupakan Orang Asing yang mempunyai rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (1 tahun) hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, berdasarkan PP ini, rumah dilelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara; dan rumah menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud.
“Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a menjadi hak dari bekas pemegang hak,” suara Pasal 10 ayat (3) PP ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah daerah tinggal atau hunian oleh Orang Asing, berdasarkan PP ini, diatur dengan peraturan menteri/kepala tubuh yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukumdan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu.(Pusdatin/ES)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (1 tahun) hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, berdasarkan PP ini, rumah dilelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara; dan rumah menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud.
“Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a menjadi hak dari bekas pemegang hak,” suara Pasal 10 ayat (3) PP ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah daerah tinggal atau hunian oleh Orang Asing, berdasarkan PP ini, diatur dengan peraturan menteri/kepala tubuh yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukumdan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu.(Pusdatin/ES)

0 Response to "Pemerintah Resmi Izinkan Orang Gila Miliki Rumah Daerah Tinggal Di Indonesia"
Posting Komentar