Pengertian Proklamasi Serta Relasi Antara Proklamasi Kemerdekaan Dan Uud 1945
Pengertian Proklamasi serta Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar 1945 - Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubunganyang erat, tidak sanggup dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama belahan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Artikel kali ini akan di bahas Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan uud 1945.
Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Batang Tubuh UUD1945 merupakan belahan yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh alasannya yakni itu sanggup pula disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau korelasi pribadi dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai korelasi yang tidak sanggup dipisahkan dengan Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak sanggup dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sub belahan Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm).
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga mempunyai hakikat kedudukan aturan yang lebih tinggi dari pada pasalpasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan klasifikasi dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai sifat supel, artinya sanggup mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman.
Dengan demikian jikalau kita mencermati korelasi antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan korelasi suatu kesatuan bulat, serta korelasi antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan korelasi langsung, maka sanggup disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai korelasi yang erat, tidak sanggup dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber http://ofteachers.blogspot.com
Proklamasi Kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar 1945
Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakantindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan menerima pertanggungjawaban dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini sanggup dilihat pada:
1) Bagian pertama (alinea pertama)
Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) menerima penegasan dan klarifikasi pada alinea pertama hingga dengan alinea ketiga PembukaanUndang-Undang Dasar 1945.
2) Bagian kedua (alinea kedua)
Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara secama dan dalam tem po yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Batang Tubuh UUD1945 merupakan belahan yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh alasannya yakni itu sanggup pula disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau korelasi pribadi dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai korelasi yang tidak sanggup dipisahkan dengan Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak sanggup dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
Unsur-unsur Mutlak Undang-Undang Dasar
Untuk sanggup dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara lain:1. dari segi terjadinya,
ditentukan oleh pembentuk Negaradan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menyebabkan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya;2. dari segi isinya,
memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sub belahan Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm).
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga mempunyai hakikat kedudukan aturan yang lebih tinggi dari pada pasalpasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan klasifikasi dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai sifat supel, artinya sanggup mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman.
Dengan demikian jikalau kita mencermati korelasi antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan korelasi suatu kesatuan bulat, serta korelasi antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan korelasi langsung, maka sanggup disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai korelasi yang erat, tidak sanggup dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber http://ofteachers.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Proklamasi Serta Relasi Antara Proklamasi Kemerdekaan Dan Uud 1945"
Posting Komentar