Fatwa Vaksin Measles Rubella (Mr), Halal? Begini Kata Mui!
![]() |
Imunisasi vaksin Measles Rubella (MR) di SD Negeri 1 Birayang |
Menindaklanjuti laporan dari banyak sekali kawasan dan informasi dari isu di media massa yang isinya terkait pernyataan pejabat Kementerian Kesehatan bahwa Vaksin Measles Rubella (MR) yang akan dipakai sebagai imunisasi telah dinyatakan halal atau diperbolehkan penggunaannya oleh Majelis Ulama Indonesia menurut surat dari Komisi Fatwa DP MUI Nomor U-13/MUI/KF/VII/2017, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyatakan hal itu tidak berdasar.
Berikut 5 (lima) poin penting yang menyatakan bahwa tidak benar telah diterbitkan fatwa vaksin Measles Rubella (MR) berstatus halal oleh Majelis Ulama Indonesia menurut surat bernomor B-904/DP-MUI/VII/2018 perihal Vaksin MR tertanggal 25 Juli 2018 tersebut di atas:
Berdasarkan lima poin yang telah disebutkan di atas secara terang dinyatakan bahwa vaksin Measles Rubella (MR) belum mendapat fatwa sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia.
- Tidak benar MUI telah menyatakan bahwa vaksin MR halal atau boleh digunakan. Sampai dikala ini vaksin MRbahkan belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal. Apabila ada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa vaksin MR sudah dinyatakan halal atau dibolehkan penggunaannya oleh MUI, maka hal itu yakni pernyataan yang tidak benar dan masuk dalam kategori kebohongan publik.
- Surat dari komisi fatwa tidak menyatakan kehalalan vaksin MR atau kebolehan penggunaannya. Secara tegas surat tersebut menyatakan bahwa kehalalan vaksin MR merupakan syarat utama adanya pinjaman dari komisi fatwa terhadap imunisasi MR.
- Imunisasi merupakan bab dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam. Namun demikian, pemikiran agama Islam mewajibkan penggunaan obat-obatan/vaksin yang halal. Oleh alasannya itu, kepastian kehalalan vaksin MR sebelum dilakukan imunisasi merupakan bab dari keimanan dan keyakinan umat Islam yang harus dilindungi, sesuai amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945.
- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sekali lagi mengimbau kepada Kementerian Kesehatan untuk tunduk dan patuh tehadap kententuan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 33 Tahun 2014 perihal Jaminan Produk Halal. Untuk kepentingan hal tersebut MUI menyatakan kesiapan untuk membantu Kementerian Kesehatan mencari solusi demi suksesnya pelaksanaan Gerakan Nasional Imunisasi MR yang bersesuaian dengan ketentuan pemikiran Islam.
- Dewan Pimpinan MUI akan mengambil kebijakan secara nasional terkait dengan vaksin MR ini pada 8 Agustus 2018.
Lalu, bagaimana dengan jadwal nasional perihal gerakan imunisasi vaksin MR ini di setiap sekolah-sekolah?
Tentunya dengan diterbitkannya surat penjelasan oleh MUI perihal status halal fatwa vaksin MR ini sedikit banyaknya akan berdampak pada implementasi jadwal yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia itu. Sebagian masyarakat yang telah mengetahui informasi ini tentu akan mengurungkan niatnya untuk memperlihatkan vaksin MR kepada anaknya, terutama bagi masyarakat muslim pada khususnya.
Program gerakan vaksin MR ini sendiri telah dijalankan oleh Kemenkes bagi setiap anak sekolah dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah tingkat atas (SMA) di seluruh Indonesia. Seperti yang telah disebutkan di atas, dengan diterbitkannya surat penjelasan perihal fatwa vaksin MR ini akan menghipnotis jadwal gerakan imunisasi vaksin Measles Rubella di sekolah-sekolah.
Update informasi
![]() |
Surat Pemberitahuan perihal efek samping vaksin MR dari RS Islam Banjarmasin |
Mau lihat agresi belum dewasa waktu disuntik vaksin Measles Rubella? Berikut videonya.
Sumber http://inulwara.blogspot.com
0 Response to "Fatwa Vaksin Measles Rubella (Mr), Halal? Begini Kata Mui!"
Posting Komentar