iklan

Bkn: Sebarkan Ujaran Kebencian, Asn Yang Melanggar Siap-Siap Kena Tindak!

Medsos Salah Satu Media Penyebaran Ujaran Kebencian BKN: Sebarkan Ujaran Kebencian, ASN yang Melanggar Siap-siap Kena Tindak!
inulwara.blogspot.com|Medsos Salah Satu Media Penyebaran Ujaran Kebencian
Maraknya penyebaran gosip palsu (hoax) dan ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) akhir-akhir ini menjadi pemicu munculnya perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa. Media sosial (medsos) sebagai salah satu sarana komunikasi akan sangat efektif dalam penyampaian informasi yang cepat di kalangan penggunanya. Di sisi lain, ternyata juga menjadikan dampak negatif yang sanggup mengganggu keamanan dan stabilitas nasional, terutama informasi hoax dan ujaran kebencian.

Menyikapi hal itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan Press Release dengan Nomor 006/RILIS/BKN/V/2018 wacana Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan ujaran kebencian dan melanggar enam point tersebut akan ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut enam point acara yang berkategori ujaran kebencian yang masuk ke dalam pelanggaran disiplin ASN baik berat, sedang, ataupun ringan:
  1. Menyampaikan pendapat baik ekspresi maupun tertulis lewat media umum yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat baik ekspresi maupun tertulis lewat media umum yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media umum (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda oke pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan menunjukkan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
ASN yang terbukti melaksanakan pelanggaran pada point 1 hingga 4 dijatuhi eksekusi disiplin berat dan ASN yang melaksanakan pelanggaran pada point 5 dan 6 dijatuhi eksekusi disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan eksekusi disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

PPK Instansi wajib menjatuhi eksekusi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melaksanakan pelanggaran tersebut.

Berdasarkan press release BKN di atas tentunya ini menjadi perhatian serius bagi ASN biar bijak dalam bermedsos dan menyaring setiap informasi yang diterima. Langkah tabayyun ialah cara yang sempurna untuk memastikan apakah gosip yang beredar benar atau tidak.

Baca Juga


Mari junjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa, hindari sebarkan hoax dan ujaran kebencian bernuansa SARA. Berikan pola yang benar kepada masyarakat bahwa ASN sebagai aparatur negara yang menjunjung nilai-nilai kebenaran.

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bkn: Sebarkan Ujaran Kebencian, Asn Yang Melanggar Siap-Siap Kena Tindak!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel