iklan

Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem ini terdapat di Amerika Serikat yang mempertahankan anutan Montesquieu, yakni kedudukan tiga kekuasaan negara yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan perimbangan (check and balance). Kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan congress, namun presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat itu. Kekuasaan direktur ada pada presiden dan pemimpin-pemimpin departemen, yaitu para menteri yang tidak bertanggung jawab pada parlemen. Karena presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala direktur dia hanya bertanggung jawab kepada rakyat.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

  1. Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden ialah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih pribadi oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibuat oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR sebab dia tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak sanggup membubarkan DPR menyerupai dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen mempunyai kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai forum perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada di bawah pengawasan pribadi parlemen.

Kelebihan sistem presidensial ialah sebagai berikut.

  1. Badan direktur lebih stabil kedudukannya sebab tidak bergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan tubuh direktur lebih terang dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat ialah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun.
  3. Penyusunan aktivitas kerja kabinet gampang diubahsuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Jabatan-jabatan direktur sanggup diisi oleh orang luar, termasuk anggota DPR sendiri. Namun, legislatif bukan daerah kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif.

Adapun kekurangannya ialah sebagai berikut.

  1. Kekuasaan direktur berada di luar pengawasan pribadi legislatif sehingga sanggup membuat kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara direktur dengan legislatif sehingga sanggup terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.




Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sistem Pemerintahan Presidensial"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel