iklan

Perbedaan Penduduk Dengan Warganegara

Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
 
a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk ialah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk ialah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

Istilah penduduk lebih luas cakupannya dari pada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang gila yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang gila pun ialah penduduk Indonesia.

b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara aturan merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang gila atau warga negara asing.

Dalam Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan:
  • Warga Negara ialah warga suatu negara yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan.
  • ialah segala hal ihwal yang berafiliasi dengan warga negara.
  • Pewarganegaraan ialah tata cara bagi orang gila untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
  • Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang gila yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang yang pernah berlaku di Indonesia diantaranya:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 perihal Indonesia.
  • Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1958 perihal Penyelesaian Dwi Antara Indonesia dan RRC.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 perihal Indonesia sebagai penyempurnaan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 perihal Republik Indonesia.
Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus mempunyai surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, oleh alasannya ialah itu apabila kalian sudah bakir balig cukup akal kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan mempunyai KTP. Mengapa KTP itu sangat penting ? Sebagai contoh: bahwa hanya mereka yang mempunyai KTP yang sanggup menentukan dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang mempunyai KTP-lah yang sanggup memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perbedaan Penduduk Dengan Warganegara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel