iklan

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia - Pada potongan sebelumnya disebutkan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia ialah Warga Negara Indonesia orisinil dan orang absurd yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. 

Penduduk orisinil negara Indonesia secara otomatis ialah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa absurd untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.

Permohonan pewarganegaraan sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Naturalisasi biasa

Orang dari bangsa absurd yang yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
  • telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
  • pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • tidak pernah dijatuhi pidana sebab melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih;
  • jika dengan memperoleh Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
  • membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

b. Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi spesial diberikan kepada orang absurd yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, sesudah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan bila menimbulkan orang absurd tersebut berkewarganegaraan ganda. 

Selain melalui naturalisasi, kewarganegaraan sanggup diperoleh juga dengan cara:
  • Kelahiran
  • Dikabulkan permohonan
  • Akibat perkawinan
  • Ikut ayah dan ibu
  • Pernyataan

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel