Peran Pajak Dalam Pembangunan Dan Perekonomian
“Untuk apa Saya membayar pajak?”
“Saya sudah membayar pajak, lantas mana keuntungannya untuk Saya?”
Demikian beberapa pertanyaan yang sering mengemuka menyangkut kewajiban perpajakan. Tidak sedikit masyarakat yang belum mengerti mengenai kegunaan pajak. Oleh sebab itulah, artikel ini disusun untuk memperlihatkan pemahaman mengenai kiprah pajak dalam perekonomian.
Di Indonesia, dasar aturan mengenai pajak diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 23A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Dengan dasar itulah diterbitkan beberapa undang-undang perpajakan yang hingga dikala ini kita kenal, menyerupai UU KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan), UU PPN/PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta UU PPh (Pajak Penghasilan).
Pajak didefinisikan sebagai bantuan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa menurut Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara eksklusif dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 wacana Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, pasal 1 ayat (1)).
Dari definisi diatas, terdapat enam unsur penting pajak yang sanggup diidentifikasi:
Dalam konsep ekonomi, pemerintah mempunyai beberapa kiprah utama, antara lain:
Untuk sanggup menjalankan fungsi-fungsi itu, pemerintah membutuhkan biaya. Disinilah pajak berperan penting dalam memenuhi pembiayaan pemerintah. Dari sini jugalah salah satu unsur penting pajak terpenuhi, yakni bahwa pajak dipakai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memperhitungkan besarnya tarif pajak, jenis pajak, serta pihak mana saja yang diwajibkan membayar pajak.
Apabila berbicara mengenai kiprah pajak dalam perekonomian, maka akan berkaitan secara eksklusif dengan efisiensi ekonomi dan distribusi pendapatan. Mengapa demikian? Pertama, sebab sebagian dari pendapatan pajak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur, menyerupai jalan raya, jembatan, dan infrastruktur lain guna mempercepat laju perekonomian. Melalui percepatan laju perekonomian inilah, efisiensi ekonomi diharapkan sanggup terwujud.
Selanjutnya dari sisi distribusi pendapatan, kita sanggup mengambil tumpuan pada pengenaan tarif pajak penghasilan. Perlu diketahui bahwa tarif pajak penghasilan memakai prinsip pajak progresif, artinya semakin besar penghasilan seseorang, semakin besar pula pajak yang dikenakan kepadanya. Penerapan tarif pajak progresif diharapkan memenuhi aspek keadilan dalam distribusi pendapatan.
Kemudian aspek ini diwujudkan dalam bentuk pembangunan sarana umum, menyerupai sarana pendidikan, kesehatan, perumahan, dan sebagainya, yang keuntungannya sanggup dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat (hal ini sekaligus memenuhi unsur pajak yang menyatakan bahwa kewajiban perpajakan tidak disertai dengan imbalan langsung).
Lebih lanjut, hal penting yang harus diperhatikan ialah penentuan tarif pajak. Untuk itu diharapkan kehati-hatian dalam memutuskan tarif pajak. Mengapa? Sebab bila tarif pajak ditetapkan terlalu rendah, maka efisiensi ekonomi dan distribusi pendapatan akan sulit terwujud.
Sebaliknya, apabila tarif pajak dibebankan terlalu tinggi, justru sanggup menjadikan turunnya pendapatan domestik bruto (PDB) yang pada gilirannya memangkas pertumbuhan ekonomi (perlu dingat bahwa salah satu penyebab terjadinya tax evasion dan tax avoidance ialah tingginya biaya ketaatan pajak).
Sebagai kesimpulan akhir, uraian-uraian diatas memperlihatkan bahwa pajak memainkan kiprah penting dalam perekonomian, yaitu sebagai sumber pembiayaan pemerintah dalam melakukan tugasnya mewujudkan kemakmuran rakyat. **
ARTIKEL TERKAIT :
Memahami Pengertian Kebijakan Stimulus Fiskal (Fiscal Stimulus)
Pengertian Pajak Berganda (Double Taxation) dalam Perdagangan Antar Negara
Memahami Arti Pelanggaran Pajak (Tax Evasion) dan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Mengenal Shadow Economy Sumber http://www.ajarekonomi.com
“Saya sudah membayar pajak, lantas mana keuntungannya untuk Saya?”
Demikian beberapa pertanyaan yang sering mengemuka menyangkut kewajiban perpajakan. Tidak sedikit masyarakat yang belum mengerti mengenai kegunaan pajak. Oleh sebab itulah, artikel ini disusun untuk memperlihatkan pemahaman mengenai kiprah pajak dalam perekonomian.
Di Indonesia, dasar aturan mengenai pajak diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 23A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Dengan dasar itulah diterbitkan beberapa undang-undang perpajakan yang hingga dikala ini kita kenal, menyerupai UU KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan), UU PPN/PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta UU PPh (Pajak Penghasilan).
Pajak didefinisikan sebagai bantuan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa menurut Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara eksklusif dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 wacana Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, pasal 1 ayat (1)).
Dari definisi diatas, terdapat enam unsur penting pajak yang sanggup diidentifikasi:
- pajak merupakan bantuan wajib.
- pajak dibebankan kepada orang pribadi atau badan.
- pajak bersifat memaksa.
- pajak mempunyai landasan aturan berupa undang-undang.
- kewajiban perpajakan tidak disertai imbalan secara langsung.
- pajak dipakai negara untuk kemakmuran rakyat.
Dalam konsep ekonomi, pemerintah mempunyai beberapa kiprah utama, antara lain:
- meningkatkan efisiensi ekonomi.
- mengurangi ketidakadilan dalam perekonomian.
- menetapkan kebijakan makroekonomi untuk stabilitas ekonomi.
- melaksanakan kebijakan ekonomi internasional.
Untuk sanggup menjalankan fungsi-fungsi itu, pemerintah membutuhkan biaya. Disinilah pajak berperan penting dalam memenuhi pembiayaan pemerintah. Dari sini jugalah salah satu unsur penting pajak terpenuhi, yakni bahwa pajak dipakai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memperhitungkan besarnya tarif pajak, jenis pajak, serta pihak mana saja yang diwajibkan membayar pajak.
Apabila berbicara mengenai kiprah pajak dalam perekonomian, maka akan berkaitan secara eksklusif dengan efisiensi ekonomi dan distribusi pendapatan. Mengapa demikian? Pertama, sebab sebagian dari pendapatan pajak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur, menyerupai jalan raya, jembatan, dan infrastruktur lain guna mempercepat laju perekonomian. Melalui percepatan laju perekonomian inilah, efisiensi ekonomi diharapkan sanggup terwujud.
Selanjutnya dari sisi distribusi pendapatan, kita sanggup mengambil tumpuan pada pengenaan tarif pajak penghasilan. Perlu diketahui bahwa tarif pajak penghasilan memakai prinsip pajak progresif, artinya semakin besar penghasilan seseorang, semakin besar pula pajak yang dikenakan kepadanya. Penerapan tarif pajak progresif diharapkan memenuhi aspek keadilan dalam distribusi pendapatan.
Kemudian aspek ini diwujudkan dalam bentuk pembangunan sarana umum, menyerupai sarana pendidikan, kesehatan, perumahan, dan sebagainya, yang keuntungannya sanggup dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat (hal ini sekaligus memenuhi unsur pajak yang menyatakan bahwa kewajiban perpajakan tidak disertai dengan imbalan langsung).
Lebih lanjut, hal penting yang harus diperhatikan ialah penentuan tarif pajak. Untuk itu diharapkan kehati-hatian dalam memutuskan tarif pajak. Mengapa? Sebab bila tarif pajak ditetapkan terlalu rendah, maka efisiensi ekonomi dan distribusi pendapatan akan sulit terwujud.
Sebaliknya, apabila tarif pajak dibebankan terlalu tinggi, justru sanggup menjadikan turunnya pendapatan domestik bruto (PDB) yang pada gilirannya memangkas pertumbuhan ekonomi (perlu dingat bahwa salah satu penyebab terjadinya tax evasion dan tax avoidance ialah tingginya biaya ketaatan pajak).
Sebagai kesimpulan akhir, uraian-uraian diatas memperlihatkan bahwa pajak memainkan kiprah penting dalam perekonomian, yaitu sebagai sumber pembiayaan pemerintah dalam melakukan tugasnya mewujudkan kemakmuran rakyat. **
ARTIKEL TERKAIT :
Memahami Pengertian Kebijakan Stimulus Fiskal (Fiscal Stimulus)
Pengertian Pajak Berganda (Double Taxation) dalam Perdagangan Antar Negara
Memahami Arti Pelanggaran Pajak (Tax Evasion) dan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Mengenal Shadow Economy Sumber http://www.ajarekonomi.com
0 Response to "Peran Pajak Dalam Pembangunan Dan Perekonomian"
Posting Komentar