iklan

Kasus Pelanggaran Ham Berat Di Indonesia

Kasus Pelanggaran HAM Berat – Sadar atau tidak sadar kadang kita merasa bahwa hak asasi kita tidak terpenuhi pada dikala tertentu. Entah itu disebabkan oleh lingkungan yang tak mendukung, orang lain yang menginjak-injaknya atau bahkan faktor lainnya.


Di tanah air, masalah pelanggaran HAM berat sempat terjadi beberapa kali dalam kurun waktu tertentu. Ada masalah pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa Orde Baru yang menyisakan kenangan mengerikan di batin sebagian orang.


Bahkan ada masalah yang sampai dikala ini, masih belum terang rimbanya akan selesai atau tidak. Sebagian besar dari masalah tersebut memang diciptakan oleh sekelompok orang yang berencana  melakukan aksi-aksi untuk melanggar hak orang lain entah dengan dalih apapun.




Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia


Berikut ialah beberapa masalah pelanggaran HAM berat di Indonesia yang sampai kini masih menjadi topik perbincangan di tanah air.


1. Tragedi G30S/PKI Tahun 1965-1966


Sadar atau tidak sadar kadang kita merasa bahwa hak asasi kita tidak terpenuhi pada dikala t Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia


Daftar masalah pelanggaran HAM pertama ialah pada tanggal 30 September 1965, terdapat beberapa nama jenderal di Indonesia yang dibunuh secara keji. Pemerintahan pada masa itu menuding Partai Komunis Indonesia sebagai dalang dari kekejaman tersebut.


Seketika pemerintah eksklusif membubarkan PKI dan melaksanakan razia terhadap anggota serta simpatisan dari partai tersebut.


Razia tersebut dikenal dengan Operasi Pembersihan PKI. Komnas HAM memperkirakan terdapat setidaknya 5 ribu hinga 3 juta warga yang tewas terbunuh dikala itu.


Ribuan warga lainnya bahkan ada yang diasingkan serta jutaan lainnya hidup dalam bayang-bayang ‘cap PKI’ sampai bertahun-tahun lamanya.


Menurut beberapa sumber, bencana G30S/PKI ini dulunya ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun, pada tahun 2013 Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas masalah tersebut pada Komnas HAM dengan alasan data yang diperoleh kurang lengkap.


2. Kasus Penembakan Misteris (Petrus) Tahun 1982-1985


Sadar atau tidak sadar kadang kita merasa bahwa hak asasi kita tidak terpenuhi pada dikala t Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
sejarahperang.wordpress.com


Kasus penembakan misterius atau disebut juga Petrus alias operasi clurit ialah sebuah operasi diam-diam yang dgelar oleh mantan Presiden Soeharto dengan alasan untuk mencegah naiknya tingkat kriminalitas pada masa Orde Baru.


Operasi tersebut mencakup penangkapan bahkan pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat khususnya untuk tempat Jakarta dan Jawa Tengah. Hingga sekarang, pelakunya tak jelas, tak pernah tertangkap, dan tak pernah diadili.


Hasil dari operasi ini sendiri ialah sejumlah 532 orang tewas di tahun 1983. Sebanyak 367 orang tewas jawaban luka tembakan.


Di tahun 1984, tercatat sejumlah 107 orang tewas yang di antaranya 15 orang tewas jawaban ditembak. Berselang setahun kemudian, tercatat sebanyak 74 orang tewas yang di antaranya 28 tewas juga jawaban ditembak.


Menurut sumber tertulis, para korban dari masalah Petrus ini selalu didapatkan dalam kondisi tangan dan leher yang terikat.


Sebagian besar dari korban juga ada yang dimasukkan ke dalam karung dan kemudian ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan, di depan rumah, dibuang ke sungai, laut, atau hutan.


3. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998


Sadar atau tidak sadar kadang kita merasa bahwa hak asasi kita tidak terpenuhi pada dikala t Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
id.wikipedia.org


Tertanggal 13-15 Mei 1998, terjadi banyak sekali kerusuhan yang masif dan hampir terjadi di seluruh pelosok tanah air. Puncak dari kerusuhan tersebut terjadi di Jakarta.


Kerusuhan berawal dari kondisi finansial Asia yang semakin waktu semakin memburuk. Selain itu, kerusuhan juga dipicu oleh tewasnya 4 orang mahasiswa dari Universitas Trisakti yang terkena tembakan dalam sebuah demontrasi pada tanggal 12 Mei 1998.


Kejaksaan Agung, dalam proses hukumnya menyatakan bahwa masalah tersebut mungkin saja ditindaklanjuti kalau terdapat rekomendasi dari dewan perwakilan rakyat ke Presiden.


Namun nyatanya, tak ada rekomendasi tersebut sehingga Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tersebut kepada Komnas HAM.


Kejaksaan Agung juga beralasan tak dilanjutkannya masalah ini lantaran keputusan dari dewan perwakilan rakyat yang menyatakan bahwa tak terdapat pelanggaran hak asasi insan di masalah tersebut.


Alasan lain juga bahwa masalah penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer di tahun 1999 sehingga tak perlu diadili untuk kedua kalinya oleh Kejaksaan Agung.


4. Tragedi Pembunuhan Aktivis HAM, Munir Said Thalib


Sadar atau tidak sadar kadang kita merasa bahwa hak asasi kita tidak terpenuhi pada dikala t Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
anakgundar.com


Pada tanggal 7 September 2004, seorang penggagas HAM berjulukan Munir Said Thalib ditemukan telah meninggal dunia dalam sebuah pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam. Ketika itu, ia berumur 38 tahun.


Ia merupakan salah satu penggagas HAM paling vokal di tanah air. Jabatan ia pegang terakhir kali sebelum wafat ialah sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.


Ketika menjabat sebagai Dewan Kontras, nama Munir mencuat sebagai p0juang bagi orang-orang yang hilang diculik. Pada dikala itu, ia sedang membela para penggagas yang menjadi korban penculikan oleh Tim Mawar dari Kopassus TNI.


Saat Soeharto tak lagi menjabat sebagai presiden, masalah penculikan tersebut kemudian menjadi dalih pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto serta diadilinya para anggota Tim Mawar.


Akan tetapi, sampai kini masalah tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda berjulukan Pollycarpus Budiharti Priyanto.


Polly dijatuhi vonis penjara selama 14 tahun lantaran terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan ke Amsterdam dari Jakarta tersebut.


5. Tragedi Wamena Berdarah Tanggal 4 April 2003


Sadar atau tidak sadar kadang kita merasa bahwa hak asasi kita tidak terpenuhi pada dikala t Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
arifashkaf.wordpress.com


Tragedi terjadi di Wamena pada pukul 01.00 dinihari waktu Papua, sempurna pada tanggal 4 April 2003 silam. Diceritakan bahwa ada sekelompok massa tak dikenal yang membobol gudang senjata di Markas Kodim 1702/Wamena.


Penyerangan tersebut menewaskan dua orang anggota Kodim, yakni Prajurit Ruben Kana dan Letnan Satu Tentara Nasional Indonesia AD Napitupulu yang keduanya ialah sebagai penjaga gudang. Diduga kelompok gila tersebut membawa lari sejumlah senjata serta amunisi dikala itu.


Dalam agresi pengejaran terhadap pelaku pembobolan tersebut, pegawanegeri dari TNI-Polri diduga melaksanakan penyisiran, penyiksaan, perampasan paksa, penangkapan sampai alhasil menjadikan korban jiwa. Selain itu, terjadi juga pengungsian penduduk setempat secara paksa.


Diperkirakan 42 orang dicatat meninggal dunia lantaran kelaparan dan 15 orang menjadi korban perampasan. Komnas HAM juga menemui adanya unsur pemaksaan penandatanganan surat pernyataan serta perusakan kemudahan umum.


Proses aturan dari masalah ini sampai kini  masih buntu. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung masih saling tarik ulur.




Dalam prakteknya, hak asasi seseorang tak bisa diimplementasikan secara mutlak lantaran terbentur adanya benturan dengan hak asasi orang lain.


Memperjuangkan hak asasi sendiri kemudian mengabaikan hak asasi orang lain, merupakan salah satu tindakan yang sangat tidak terpuji.


Seyogyanya kita menyadari bahwa hak asasi kita selalu mempunyai batas dengan hak-hak orang lain. Oleh lantaran itu, ketaatan serta kepatuhan terhadap peraturan menjadi sangat penting dalam hal ini.



Sumber https://tekooneko.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kasus Pelanggaran Ham Berat Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel