Bumi Resources: Penyelesaian Perpanjangan Jatuh Tempo Utang
Pagi ini, Bumi Resources (BUMI) merilis pengumuman di website BEI dengan judul ‘Penukaran Utang Yang Terdiri Dari Sejumlah Pinjaman Tertentu yang Diberikan Kepada Perseroan’. Seorang teman yang membaca pengumuman tersebut eksklusif kaget: Bukannya duduk kasus utang BUMI udah clear semua melalui right issue-nya kemarin? Kaprikornus utang apa lagi ini??
Masalahnya adalah, persis saat pengumuman tersebut keluar, saham BUMI di market sedang terpuruk dibawah 300-an, sehingga masuk akal bila orang jadi panik. Namun demikian kalau anda baca lagi pengumumannya dengan teliti, maka it is actually a good news. Dan untuk memahaminya maka kita perlu me-review lagi BUMI ini dari awal, yakni semenjak perusahaan mengajukan tawaran restrukturisasi utang kepada para krediturnya, pada tahun 2015 lalu. Okay, kita eksklusif saja.
Semua kisah wacana BUMI ini dimulai pada September 2015 lalu. Ketika itu perusahaan mempunyai utang jangka pendek dan jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu bersahabat (tahun 2016 dan 2017), senilai total US$ 4.1 milyar. Karena perusahaan sama sekali tidak mempunyai cukup dana untuk melunasi dukungan tersebut, maka satu-satunya solusi ialah restrukturisasi, dimana: 1. Sebagian utang tersebut dikonversi menjadi saham, baik itu saham BUMI maupun saham dari belum dewasa perjuangan yang dimiliki BUMI, 2. Sebagian lagi tetap berupa utang, tapi jangka jatuh temponya diperpanjang. Pada tawaran yang diajukan perusahaan, BUMI memberikan untuk (salah satunya) mengkonversi utang senilai US$ 1.5 milyar menjadi saham dengan harga konversi Rp1,660 per saham, dan memperpanjang waktu jatuh tempo untuk utang senilai US$ 1.2 milyar sampai lima tahun kedepan. Lebih lengkap mengenai poin-poin restrukturisasi utang yang diajukan oleh BUMI, dapat dibaca lagi disini.
However, tawaran dari BUMI tersebut tentunya membutuhkan persetujuan dari pihak kreditor biar restrukturisasinya dapat dilakukan. Kemudian sehabis beberapa kali diadakan pertemuan antara administrasi BUMI dan kreditor, karenanya disepakati bahwa, dari total utang sebesar US$ 4.1 milyar, US$ 2.0 milyar diantaranya dikonversi menjadi saham BUMI pada harga konversi Rp926 per saham (lebih rendah dari harga konversi awal yang diajukan oleh administrasi BUMI), sementara US$ 639 juta dikonversi menjadi obligasi wajib konversi (OWK), dimana OWK ini juga dapat dikonversi menjadi saham BUMI paling lambat 7 tahun dari penerbitan OWK tersebut.
Dan terakhir, sisa utang sebesar US$ 1.6 milyar (termasuk ditambah utang perjuangan dari supplier BUMI senilai US$ 190 juta), itu diperpanjang jatuh temponya sampai lima tahun kedepan. Kaprikornus yup, yang perlu dicatat disini adalah, saat BUMI selesai menggelar right issue-nya kemarin, maka itu bukan berarti seluruh utangnya sudah habis sama sekali (karena berganti menjadi ekuitas). Melainkan, sebagian utang BUMI tetap berupa utang, tapi jatuh temponya diperpanjang.
Kemudian, sehabis dilakukan voting yang difasilitasi Pengadilan pada tanggal 9 November 2016, karenanya akad antara BUMI dan para kreditor dan supplier-nya diatas menjadi efektif, sehingga kemudian tinggal pelaksanaannya. Untuk saham gres BUMI hasil konversi utang, dan juga OWK-nya, akan diterbitkan melalui prosedur right issue senilai total US$ 2.6 milyar, dan right issue tersebut sudah sukses dilakukan pada bulan Juli 2017 kemarin.
Sementara untuk sisa utang BUMI senilai US$ 1.6 milyar, perusahaan akan menerbitkan senior secured notes baru, yang terdiri dari tranche A, B, and C yang akan jatuh tempo tahun 2022, untuk ditukar dengan notes yang lama. Nah, sampai tanggal 18 Agustus kemarin, gres sejumlah kreditor yang mewakili 98% dari total utang US$ 1.6 milyar diatas, yang sudah memberikan surat pemberitahuan penukaran utang ke Bank of New York Mellon cabang London, yang bertindak sebagai biro penukaran. Kaprikornus pada hari ini BUMI mengingatkan para kreditornya yang masih belum menyerahkan surat tersebut, untuk segera melakukannya paling lambat tanggal 11 September 2017, pukul 4.00 PM, waktu London, Inggris. Jika ada kreditor yang gagal untuk menyerahkan surat pemberitahuan penukaran utang sebelum batas waktu yang ditentukan, maka mereka akan kehilangan hak tagih-nya. Yup, jadi ini sama saja menyerupai saat beberapa waktu kemudian BUMI sudah memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk menyelenggarakan right issue, maka perusahaan kemudian mengingatkan para kreditornya untuk segera menyerahkan lembar pendaftaran bahwa mereka akan menukar utangnya dengan saham gres BUMI, dimana bila ada kreditor yang gagal melaksanakan itu sebelum batas waktu yang ditentukan, maka para kreditor ini akan kehilangan hak tagih-nya/utang BUMI ke mereka otomatis hangus.
By the way beberapa orang mungkin bingung: Kalau ada kreditor yang tidak menukar utang mereka dengan utang baru, maka utang BUMI ke mereka jadi hangus begitu saja? Segampang itu?? Well, yang perlu dicatat disini adalah, baik BUMI maupun para kreditornya secara bahu-membahu sudah sepakat untuk melaksanakan restrukturisasi utang pada voting yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada November 2016 lalu. Kaprikornus dalam hal ini BUMI bukannya memaksa para kreditornya untuk mengkonversi utang mereka, dengan ‘mengancam’ bahwa utang tersebut bakal hangus, melainkan itu sudah merupakan akad bersama semua belah pihak. Kaprikornus ini sama menyerupai anda sudah membayar untuk membeli tiket pesawat, tapi kalau anda terlambat tiba ke bandara maka ya sudah, tiketnya otomatis hangus. Mau ngamuk-ngamuk sama customer service-nya sekalipun, tetap saja anda gak akan mendapat uang anda kembali.
Kaprikornus dengan demikian, sehabis tanggal 11 September nanti BUMI akan kembali merilis pengumuman terkait update pelaksanaan penukaran utangnya selesai dilakukan, atau sama menyerupai saat pada final Juli kemarin perusahaan merilis pengumuman bahwa right issue-nya sukses dilakukan. Thus, untuk laporan keuangannya pada Kuartal III nanti, sebagian utang BUMI sebesar US$ 2.6 milyar akan hilang sama sekali alasannya ialah berganti menjadi ekuitas (dan juga obligasi wajib konversi), sementara sebagian lagi sebesar US$ 1.6 milyar tetap berupa utang namun jangka waktunya diperpanjang menjadi lima tahun kedepan, plus bonus tingkat bunga yang lebih rendah yakni hanya 7.5 – 9% per tahun, dari sebelumnya 9.25 – 12% per tahun (wihh, yummy bener kan??).
Info detail utang gres yang diterbitkan BUMI untuk menggantikan utang yang lama, dengan total nilai yang sama (US$ 1.6 milyar) namun dengan waktu jatuh tempo dan tingkat bunga yang berbeda. |
Btw untuk ahad ini harusnya kita membahas soal sektor semen, tapi alasannya ialah kebetulan ada hot news ini maka pembahasannya kita tunda menjadi ahad depan. Just stay tune.
Jadwal Kelas Value Investing: Jakarta, Amaris Hotel Thamrin City, Sabtu 9 September 2017. Keterangan selengkapnya baca disini.
Buletin Analisa IHSG & stockpick saham pilihan edisi September 2017 akan terbit hari Jumat, 1 September mendatang. Anda dapat memperolehnya disini, gratis konsultasi saham untuk member eksklusif dengan penulis.
Follow/lihat foto-foto penulis di Instagram, klik 'View on Instagram' dibawah ini: Sumber http://teguhidx.blogspot.com
0 Response to "Bumi Resources: Penyelesaian Perpanjangan Jatuh Tempo Utang"
Posting Komentar