iklan

✔ Makalah Wacana Menteri Dan Kabinet

Untuk sobat yang sedang mempunyai kiprah sekolah atau kuliah menciptakan makalah atau karya tulis / skripsi, berikut ini contoh makalah perihal materi Menteri dan Kabinet kiprah Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia Universitas Terbuka. Lengkap dengan COVER, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, BAB II PEMBAHASAN, BAB II PENUTUP, dan DAFTAR PUSTAKA.


Contoh Makalah perihal Menteri dan Kabinet


***

MAKALAH
MENTERI DAN KABINET


OLEH :

____________________________


UNIVERSITAS TERBUKA (UT)
UPBJJ PKBM _______________
2017

***

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat yang telah dilimpahkan-Nya kepada kami sehingga sanggup menuntaskan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun pokok bahasan yang dikaji dalam makalah ini ialah perihal “Menteri dan Kabinet” yang bertujuan untuk melengkapi kiprah mata kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia.

Dalam penyusunan makalah ini kami menerima derma dan dukungan dari banyak sekali pihak yang turut berpartisipasi eksklusif maupun tidak eksklusif dalam penyelesaian makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa/i sobat sejawat yang turut menawarkan dukungan baik berupa materil maupun moril.

Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak sekali kekurangan dan kesilapan baik dalam hal penulisan maupun isi. Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian yang bersifat membangun yang sanggup menjadi materi pola dan pertimbangan bagi kami untuk kesempurnaan makalah ini dikemudian harinya.

Harapan kami, biar makalah ini sanggup bermanfaat bagi para pembaca sekalian umumnya dan bagi penulis khususnya untuk memahami Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Oktober 2017

***

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN
2.1. Menteri
2.2. Kabinet
2.2.1. Bentuk Kabinet
2.2.2. Konsep Menteri dan Kabinet
2.2.3. Perkembangan Kabinet di Indonesia

BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran

DAFTAR PUSTAKA

***

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Di bawah Konstitusi Federal tahun 1949, RIS mempunyai kabinet parlementer sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Dengan kembali ke negara kesatuan Indonesia pada bulan Agustus 1950, sistem kabinet parlementer tetap alasannya perjanjian antara pemerintah RIS dan Republik Indonesia (konstituen RIS). Pasal 83 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menyatakan bahwa menteri mempunyai tanggung jawab penuh untuk kebijakan pemerintah. Selama sembilan tahun berikutnya ada tujuh kabinet dengan antara 18 dan 25 anggota.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan pembahasan di atas, maka rumusan problem yang lahir adalah:
Apa pengertian dan fungsi dari menteri?
Apa pengertian dan fungsi dari kabinet?
Apa konsep menteri dari kabinet?
Apa saja bentuk kabinet yang ada di Indonesia?
Bagaimana perkembangan kabinet di Indonesia?

1.3. Tujuan
Mengacu pada rumusan problem di atas, maka tujuan yang dibutuhkan adalah:
Mengetahui sejarah dan fungi menteri
Mengetahui sejarah dan fungsi kabinet
Mengetahui konsep dari menteri dan kabinet
Mengetahui bentuk-bentuk kabinet yang ada di Indonesia
Mengetahui perkembangan kabinet di Indonesia

***

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Menteri
Menteri ialah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan sanggup merupakan anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang raja/ratu, gubernur jenderal, presiden, atau perdana menteri.

Di Indonesia, menteri ialah pembantu presiden yang memimpin kementerian. Menteri-menteri tergabung dalam kabinet. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, kecuali menteri koordinator yang bertugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi urusan menteri-menteri yang berada di dalam lingkup tugasnya. Presiden juga sanggup mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Pada beberapa kabinet terdahulu, ada menteri dengan nomenklatur “menteri muda” dan “menteri negara”.

Persyaratan menteri:
  • Warga negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan harapan proklamasi kemerdekaan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki integritas dan kepribadian yang baik
  • Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

2.2. Kabinet
Kabinet ialah dewan menteri yang ditunjuk oleh presiden. Indonesia telah mempunyai pergantian puluhan kabinet semenjak proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Pada masa Soekarno menjabat sebagai presiden, masa jabatan kabinet tidak tetap, sehingga banyak terjadi perombakan kabinet pada masa Soekarno menjabat. Setelah Orde Baru, hampir semua masa jabatan kabinet menjabat selama 5 tahun, mengikuti masa jabatan Presiden di Indonesia.

Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Di bawah Konstitusi Federal tahun 1949, RIS mempunyai kabinet parlementer sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Dengan kembali ke negara kesatuan Indonesia pada bulan Agustus 1950, sistem kabinet parlementer tetap alasannya perjanjian antara pemerintah RIS dan Republik Indonesia (konstituen RIS). Pasal 83 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menyatakan bahwa menteri mempunyai tanggung jawab penuh untuk kebijakan pemerintah. Selama sembilan tahun berikutnya ada tujuh kabinet dengan antara 18 dan 25 anggota.

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret membatalkan Undang-Undang Dasar 1950 dan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Kabinet juga dibubarkan, dan berlaku sistem Demokrasi Terpimpin. Sebuah kabinet presiden gres dibuat tak usang sehabis dikeluarkannya dekret, dimana Presiden merangkap sebagai Perdana Menteri serta DPRS dan MPRS beralih fungsi dari legislatif ke eksekutif. Selama tahun-tahun terakhir presiden Sukarno, kabiner yang lebih besar, memuncak pada 111 menteri.

Pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, kabinet yang dibuat lebih kecil, dan dari 1968 hingga 1998 berlangsung untuk jangka presiden lima tahun. Setelah jatuhnya Suharto dan dimulainya abad Reformasi, sistem kabinet presidensial telah dijaga.

2.2.1. Bentuk Kabinet
Kabinet Presidentil
Kabinet Presidensial ialah kabinet pertama yang dibuat di Indonesia sehabis Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kabinet pertama ini hanya bersifat formal saja dan belum sanggup melaksanakan roda pembangunan dan pemerintahan.

Nama kabinet pertama ini yang juga sering dieja Kabinet Presidentiil. Dinamakan demikian alasannya sehabis merdeka, Indonesia menerapkan sistem presidensial di mana presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Kabinet Ministeriil
Kabinet Ministerial adala suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksanaan pemerintahan baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun secara gotong royong seluruh kabinet bertanggung jawab eksklusif kepada DPR.

Akibatnya ialah, jatuh dan bangunnya para menteri tersebut sangat tergantung dari kepercayaan yang diberikan oleh dewan perwakilan rakyat kepada kabinet itu.

2.2.2. Konsep Menteri Dan Kabinet
Konsep kabinet pemerintahan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga kabinet pemerintahan Indonesia semenjak 14 November 1945 ialah hasil dari konvensi administrasi. Ada dua jenis kabinet dalam sejarah Indonesia, kabinet yang dipimpin presiden dan kabinet yang dipimpin parlemen. Dalam kabinet presiden, presiden bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah sebagai kepala negara dan pemerintahan, sedangkan di kabinet parlemen, kabinet melaksanakan kebijakan pemerintah, dan bertanggung jawab kepada legislatif.

Pada hakikatnya Menteri ialah pembantu presiden dalam rangka melaksanakan kekuasaan direktur pada pemerintahan parlementer. Menteri Negara ialah pejabat direktur di bawah Perdana Menteri.

Ada dua istilah untuk jabatan menteri, menteri negara untuk jabatan portofolio, yaitu menteri yang membawahi forum (departemen teknis kementerian), dan menteri tanpa portofolio (non departemen) ialah untuk menteri yang tidak membawahi departemen. Seperti Menteri Pemuda dan Olahraga. Menteri negara atau kabinet berkewajiban memperjuangkan alokasi anggaran departemennya di Parlemen (RAPBN) dan melaksanakan dengan pendapat (hearing) dengan parlemen atas gosip politik tertentu.

Departemen atau kementerian bertugas melaksanakan kewajiban yang telah digariskan menteri yang terkait sejauh kebijakan yang dimaksud berada dalam koridor kebijakan yang telah menerima pengakuan atau persetujuan dari DPR, yang merupakan atau manifestasi atas kedaulatan rakyat.

2.2.3. Perkembangan Kabinet di Indonesia
Kabinet pada Era Revolusi Fisik (1945 - 1950)
Pada tahun 1945-1950, terjadi perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Dimana dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai tubuh direktur dan merangkap sekaligus sebagai tubuh legislatif.

Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno ini juga terjadi penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut Penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada masa orde lama.

Fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berubah, dari pembantu presiden menjadi tubuh yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut tetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPRI.

Jumlah departemen dalam tiap-tiap kabinet tidak sama tergantung pada kebutuhan dan kebijaksanaan pimpinan kabinet (Presiden atau Perdana Menteri). Pada periode 1945 - 1950 jumlah departemen pada umumnya ialah 12 hingga 14 buah. Pada masa demokrasi Liberal (UUDS 1950) berkisar antara 15 hingga 18 Departemen. Di zaman demokrasi terpimpin, rata-rata 24 Departemen kecuali pada kabinet Dwikora (27 Agustus 1964 hingga 27 Maret 1966) yang terdiri dari 42 Departemen dengan jumlah menteri 68 orang. Pada awal masa pemerintahan Order Baru jumlah Departemen ialah 23 buah, dan lalu selanjutnya turun menjadi 17 hingga 18 buah saja.

***

BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Di Indonesia, menteri ialah pembantu presiden yang memimpin kementerian. Menteri-menteri tergabung dalam kabinet. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, kecuali menteri koordinator yang bertugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi urusan menteri-menteri yang berada di dalam lingkup tugasnya. Presiden juga sanggup mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Kabinet ialah dewan menteri yang ditunjuk oleh presiden. Indonesia telah mempunyai pergantian puluhan kabinet semenjak proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Pada masa Soekarno menjabat sebagai presiden, masa jabatan kabinet tidak tetap, sehingga banyak terjadi perombakan kabinet pada masa Soekarno menjabat. Setelah Orde Baru, hampir semua masa jabatan kabinet menjabat selama 5 tahun, mengikuti masa jabatan Presiden di Indonesia.

3.2. Saran
Berdasarkan uraian pembahasan di atas dan simpulan, pada bab ini penulis mengemukakan beberapa saran berkaitan dengan pembahasan pada makalah ini, yaitu sebagai berikut:
Penulis berharap, biar dari adanya kiprah ini sanggup menawarkan manfaat yang banyak bagi penulis khususnya, dan bagi teman-teman atau para pembaca pada umumnya.
Dapat memahami dan membuka wawasan kita semua perihal perjalanan, fungsi dan kiprah dari Menteri dan Kabinet di Indonesia.

***

DAFTAR PUSTAKA

Rabina Yunus, Anto Hidayat, Siti Aisyah. Sistem Pemerintahan Indonesia. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2017.

https://id.wikipedia.org/wiki/Menteri

https://id.wikipedia.org/wiki/Kabinet_Pemerintahan_Indonesia

***

Sekian contoh kiprah makalah perihal Menteri dan Kabinet ini, biar sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Sumber http://www.randi.id

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Makalah Wacana Menteri Dan Kabinet"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel