Konsep John Locke Dan Montesquieu Dalam Pemisahan Kekuasaan
KONSEP JOHN LOCKE
Dalam pandangan Locke, fungsi menciptakan keputusan (the function of judging) dianggapnya bukan sebagai kekuasaan. Dijelaskan bahwa “ this was not a separate power, but general attribution of the state”. (ini bukan suatu kekuasaan terpisah, tetapi suatu atribusi umum negara. Oleh alasannya itu, tidak perlu mengidividualisir kekuasaan menciptakan keputusan (the power of judging).
Dalam pandangan John Locke, kekuasaan administrator dan federatif harus berada pada tangan yang sama; supremasi kekuasaan legislatif terhadap kekuasaan yang lain. Pelaksanaan fungsi administrator dan yudisial harus dilakukan dalam pelaksanaan undang-undang dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Supremasi kekuasaan legislatif yang dikemukakan oleh Locke tersebut, merupakan akhir dari revolusi Perancis pada tahun 1688, dimana tubuh legislatif mencapai supremasinya atas raja.
Masih dalam pandangan Locke, apabila pembuat undang-undang dan pelaksana undang-undang ada satu tangan yang sama, maka sanggup membebaskan diri dari undang-undang.
KONSEP MONTESQUIEU
Ahli aturan berkebangsaan Perancis berjulukan Montesquieu (1689-1755), dalam bukunya De L’Esprit des lois terbit tahun 1748, atas imbas pemikiran Locke, mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara dalam tiga kekuasaan :
Pertama, kekuasaan legislatif (la puissance legislative), yang membentuk undang-undang;
Kedua, kekuasaan administrator (la puissance executive), yang melakukan undang-undang;
Montesquieu mengikuti pemikiran Locke, menyerahkan berbagai fungsi negara (the function of making laws), kepada fungsi pembuatan undang-undang fungsi menciptakan keputusan dan melakukan undang-undang (that of judging and that of executing of laws), dan yang terakhir ialah meliputi apa yang oleh Locke disebut kekuasaan administrator dan federatif.
Dalam pendekatannya itu, Montesquieu berkesimpulan bahwa untuk menjami kebebasan, ketiga fungsi negara tersebut janganlah berada pada tangan yang sama.
Konsep Montesquieu, menyerupai halnya juga konsep Locke, merupakan suatu pemikiran untuk mengimbani kekuasaan diktatorial melalui pemisahan kekuasaan. Oleh alasannya itu, pemisahan kekuasaan lebih merupakan dokrin aturan (legal doctrine) dari pada dalil politik (political postulate), dan juga teori pemisahan kekuasaan Montesquieu tidak memilih siapa yang akan menjalankan kedaulatan, tetapi hanya bagaimana kekuasaan harus diatur untuk mencapai tujuan tertentu.
Sumber rangkuman :
Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun fatwa 2011. 52-59.
Referensi :
Montesquieu, De L’Esprit des Lois, G.True, ed., Paris, 1949, vol. 1, Book XI ch. 4, hlm. 162.
E. Utercht, op. Cit., hlm 3, Koentjoro Poerbopranoto, Sistem Pemerintahan Demokrasi, Bandung, Eresco, 1987, hlm 23.
Wallahu a'lam..
Sumber http://annisawally0208.blogspot.com
0 Response to "Konsep John Locke Dan Montesquieu Dalam Pemisahan Kekuasaan"
Posting Komentar