iklan

Kedudukan Dan Fungsi Tempat Otonom

Keberadaan pemerintahan kawasan secara tegas dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah, bahwa yang dimaksud dengan pemerintahan kawasan yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian tersebut ada beberapa kata kunci yang perlu kita pahami, yaitu:

a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan
Urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan kawasan meliputi semua urusan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama.

b. Pemerintah kawasan dan DPRD
Pemerintah kawasan dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan kawasan yang mempunyai kedudukan yang sejajar. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, Pemda berkedudukan sebagai forum direktur di kawasan yang terdiri atas kepala daerah/wakil kepala kawasan dan perangkat daerah, sedangkan DPRD berkedudukan sebagai forum legislatif di kawasan yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pemerintahan kawasan mempunyai dua tingkatan, yaitu:

  • Pemerintahan kawasan provinsi dilaksanakan oleh pemerintah kawasan provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur dan perangkat kawasan provinsi) dan DPRD Provinsi.
  • Pemerintahan kawasan kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah kawasan kabupaten/kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dan perangkat kawasan kabupaten/kota) dan DPRD Kabupaten/Kota.

c. Asas otonomi dan kiprah perbantuan
Asas otonomi yakni hak, wewenang, dan kewajiban kawasan (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Sedangkan kiprah perbantuan yakni penugasan dari pemerintah sentra kepada pemerintah kawasan dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. 

Konsekuensi penerapan asas ini yakni kawasan mempunyai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan otonomi kawasan yang diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan kawasan dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kedudukan Dan Fungsi Tempat Otonom"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel