iklan

Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara Dan Kepala Pemerintahan

Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, sebab ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seorang Presiden memiliki kewenangan yang sangat banyak.

Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara

  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  • Menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 11 Ayat 1).
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 11 Ayat 2).
  • Menyatakan keadaan ancaman (Pasal 12).
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 13 Ayat 3).
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
  • Memberi amnesti dan pembatalan dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 14 ayat 2).
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).

Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

  • Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
  • Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada dewan perwakilan rakyat (Pasal 5 ayat 1).
  • Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas menunjukkan hikmah dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
  • Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).
  • Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama dewan perwakilan rakyat serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
  • Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
  • Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
  • Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui dewan perwakilan rakyat (Pasal 24A ayat 3).
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 24 B ayat 3).
  • Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

Tugas dan kewenangan Presiden yang sangat banyak ini mustahil dikerjakan sendiri. Oleh sebab itu Presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melakukan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara Dan Kepala Pemerintahan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel