Perbedaan Pembagian Dengan Pemisahan Kekuasaan
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara adikara atau otoriter. Maka untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan diantara forum pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, direktur maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
Apa sebetulnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang mempunyai pengertian berbeda satu sama lainnya.
Pemisahan Kekuasaan
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, forum pemegang kekuasaan negara yang mencakup forum legislatif, direktur dan yudikatif merupakan forum yang terpisah satu sama lainnya, bangkit sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap forum menjalan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut prosedur pemisahan kekuasaan yaitu Amerika Serikat.
Pembagian Kekuasaan
Berbeda dengan prosedur pemisahan kekuasaan, di dalam prosedur pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bab (legislatif, direktur dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini aneka macam dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Sumber http://pkn-ips.blogspot.com
0 Response to "Perbedaan Pembagian Dengan Pemisahan Kekuasaan"
Posting Komentar