Cara Penyelesaian Sengketa Oleh Mahkamah Internasional
Dalam penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional dikenal istilah ajodikasi (adjodication), yaitu teknik aturan untuk menuntaskan sengketa internasional dengan menyerahkan putusan kepada forum pengadilan. Perbedaan ajodikasi dengan arbitrase yaitu ajodikasi meliputi proses kelembagaan yang dilakukan oleh forum peradilan tetap, sedangkan arbitrase dilakukan melalui mekanisme ad hoc.
Pada dasarnya dalam proses penyelesaian sengketa, Mahkamah Internasional bersifat pasif. Artinya, Mahkamah Internasional hanya akan bereaksi dan mengambil tindakan-tindakan jikalau ada pihak-pihak yang berperkara mengajukan masalah atau sengketa ke Mahkamah Internasional. Dengan kata lain Mahkamah Internasional tidak sanggup mengambil inisiatif terlebih dahulu untuk memulai suatu perkara.
Mahkamah Internasional bertanggung jawab untuk menuntaskan setiap masalah yang diajukan kepadanya oleh negara yang mendapatkan jurisdiksi mahkamah dalam masalah khas atau negara yang mendapatkan kewajiban jurisdiksi menurut peraturan tambahan. Mahkamah Internasional juga sanggup menawarkan pandangan mengenai problem aturan yang diajukan oleh negara anggota, organ pokok PBB, serta organ-organ khusus PBB.
Untuk mencapai keputusan, Mahkamah Internasional memakai sumber aturan perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip aturan secara umum, keputusan pengadilan, dan kepercayaan atau fatwa dari hebat aturan terkemuka. Mahkamah Internasional dengan kesepakatan negara yang bersengketa sanggup juga mengajukan keputusan ex aequo et bono(didasarkan pada keadilan dan kebaikan serta bukan didasarkan pada hukum). Keputusan Mahkamah Internasional diperoleh melalui bunyi lebih banyak didominasi yang tidak sanggup banding.
Berkaitan dengan upaya penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Internasional, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami. Beberapa hal tersebut ibarat berikut.
Istilah Penting yang Berhubungan dengan Upaya Penyelesaian Sengketa Internasional. Ada beberapa istilah penting yang bekerjasama dengan upaya penyelesaian sengketa internasional. Istilah-istilah penting tersebut ibarat berikut.
- Advisory opinion, yaitu suatu opini aturan yang dibentuk oleh peng-adilan dalam menuntaskan permasalahan yang diajukan oleh forum berwenang.
- Compromise, yaitu suatu kesepakatan awal di antara pihak ber-sengketa yang menetapkan ketentuan ikhwal persengketaan yang akan diselesaikan.
- Compulsory jurisdiction yaitu kekuasaan peradilan internasional untuk mendengar dan menetapkan kategori tertentu mengenai suatu keputusan tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dari pihak yang terlibat untuk mendapatkan ketentuan aturan dan masalah tersebut.
Ex Aequo et Bono yaitu asas untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan dan kebaikan.
Prosedur Penyelesaian Sengketa oleh Mahkamah Internasional Adapun mekanisme penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Internasional sebagai berikut.
1. Pengajuan Perkara atau Sengketa Ke Mahkamah Internasional
Dalam mengajukan masalah ke Mahkamah Internasional terdapat dua cara sebagai berikut.
Memasukkan atau memberitahukan masalah melalui panitera Mahkamah Internasional. Hal ini sanggup dilakukan jikalau pihak-pihak yang berperkara telah mempunyai perjanjian khusus (special agreement).
Perkara sanggup diajukan secara sepihak atau permohonan sendiri oleh pihak yang bertikai. Pengajuan masalah ini pada risikonya harus menerima persetujuan dari pihak lain. Jika tidak menerima persetujuan, masalah akan dicoret (dihapus) dari daftar Mahkamah Internasional. Mahkamah Inter-nasional tidak akan memutus masalah yang in absentia.
Surat pengajuan permohonan masalah harus ditandatangani oleh wakil negara atau perwakilan diplomatik yang ber-kedudukan di daerah Mahkamak Internasional berada. Setelah panitera mendapatkan maka salinan pengajuan masalah tersebut disahkan kemudian salinanya dikirim kepada negara tergugat dan hakim-hakim Mahkamah Internasional. Pemberitahuan juga disampaikan kepada anggota PBB melalui Sekretariat Jenderal.
Dalam tahap ini, Mahkamah Internasional mempunyai dua kiprah yaitu mendapatkan masalah yang bersifat kewenangan memberi pesan tersirat (advisory opinion) dan mendapatkan masalah yang wewenangnya untuk mengusut dan mengadili masalah yang diajukan oleh negara-negara (contentious case).
2. Pemeriksaan Perkara
Sebelum sidang investigasi masalah dimulai, negara-negara yang bersengketa menunjuk seorang hakim untuk mewakili negara masing-masing dalam proses persidangan. Sidang pe-meriksaan dilakukan melalui sidang program tertulis dan program lisan.
Dalam program tertulis, dilakukan jawab-menjawab secara tertulis antara pihak tergugat dan penggugat. Setelah program tertulis ditutup, dimulai lagi program verbal atau hearing. Acara ini biasanya dipimpin eksklusif oleh Presiden Mahkamah Internasional atau wakil presiden dengan menanyakan saksi-saksi maupun saksi hebat atau juga wakil-wakil para pihak ibarat penasihat aturan dan pengacara. Acara investigasi masalah ini sanggup bersifat terbuka atau tertutup tergantung dari cita-cita para pihak.
3. Pengambilan Keputusan
Tahap pengambilan keputusan, diawali dengan pembentukan Komisi Rancangan (drafting committee). Setelah Komisi Rancangan terbentuk, komisi segera menyusun secara berurutan tiap naskah pendapat para hakim yang kemudian dibaca oleh seluruh hakim dan menjadi materi diskusi ataupun amendemen dalam rapat pleno para hakim. Dari diskusi, risikonya muncul sebuah pendapat yang menerima pemberian lebih banyak didominasi hakim di persidangan. Pendapat selesai Mahkamah Internasional yang gotong royong merupakan putusan dibacakan dalam persidangan terbuka di depan para penasihat aturan kedua pihak yang bersengketa.
Baca Juga : Penyelesaian Sengketa Internasional oleh PBB
Itulah prosedur penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Internasional. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tidak ada banding kecuali untuk hal-hal yang bersifat penafsiran dari keputusan itu sendiri. Pihak-pihak yang bersengketa harus mendapatkan dan melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional. Bagaimana jikalau ada negara yang menolak keputusan Mahkamah Internasional?
Jika terjadi hal demikian, negara yang bersangkutan akan menerima hukuman yang cukup berat, ibarat embargo dan pembekuan aset-aset milik negara. Mengapa demikian? Hal ini alasannya yaitu negara tersebut telah dianggap melaksanakan suatu tindakan yang mengancam keamanan dan kedamaian dunia.
Sumber http://pkn-ips.blogspot.com
0 Response to "Cara Penyelesaian Sengketa Oleh Mahkamah Internasional"
Posting Komentar