iklan

Tugas Dan Wewenang Presiden Ri Lengkap Dengan Dasar Hukumnya

Tugas dan Wewenang Presiden – Negara Republic of Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk negara Republik. Bentuk negara Republic of Indonesia ini dicantumkan pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 mengenai bentuk negara. Negara kesatuan maksudnya adalah bahwa negara Republic of Indonesia merupakan negara yang berdaulat dengan dipimpin sebagai sebuah kesatuan tunggal. Sebagai sebuah negara kesatuan dan republik Republic of Indonesia dipimpin oleh seorang presiden yang memiliki tugas dan wewenang yang sudah diatur dalam undang-undang.

Kedudukan Presiden dalam Melaksanakan Tugas dan Wewenang

 Negara Republic of Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk negara Republik Tugas dan Wewenang Presiden RI Lengkap dengan Dasar Hukumnya
Tugas dan Wewenang Presiden

Di Republic of Indonesia presiden memiliki peran sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Hal ini berdasarkan sistem pemerintahan yang diterapkan di Republic of Indonesia yaitu sistem pemerintahan presindensiil.

Sebagai seorang kepala negara artinya presiden memiliki beberapa hak politis yang sudah disepakati dan disahkan dalam konstitusi negara. Berdasarkan konstitusi yang membatasi hak politis kepala negara tersebut maka di setiap bentuk negara yang berbeda entah itu republik, federasi monarki atau persekutuan akan memiliki peranan yang berbeda.

Pada bentuk negara republik, kepala negara merupakan seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat ataupun dipilih oleh parlemen. Contoh negara dengan kepala negara seorang presiden adalah Indonesia, Amerika Serikat dan Singapura. Sedangkan pada bentuk negara kerajaan kepala negara merupakan seorang raja yang kedudukannya akan digantikan oleh keturunannya. Hal ini berarti seorang raja hanya dapat berasal dari keluarga kerajaan. Contoh negara dengan kepala negara seorang raja adalah Inggris, Malaysia, dan Saudi Arabia. Secara garis besar berdasarkan sifatnya kepala negara dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

• Kepala negara Simbolis, yaitu kepala negara yang dalam konstitusi tidak diberikan hak prerogatif dan hak politik. Kepala Negara Simbolis tidak memiliki wewenang untuk mencampuri masalah pemerintahan eksekutif maupun legislatif. Umumnya kepala negara simbolis dimiliki oleh negara dengan bentuk pemerintahan parlementer dimana urusan pemerintahan sepenuhnya dipimpin oleh perdana menteri.

• Kepala negara Populis, yaitu kepala negara yang dalam konstitusi diatur untuk memiliki hak prerogatif dan hak politik. Kepala negara ini memiliki wewenang untuk ikut mencampuri urusan pemerintahan eksekutif dan legislatif. Kepala negara populis memiliki wewenang yang banyak apabila kepala pemerintahan negara tersebut berupa Presiden atau Perdana menteri dengan sistem pemerintahan berupa semi-presindensiil atau presindensiil.

Sebagai seorang kepala pemerintahan artinya presiden memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur serta memastikan berjalannya tugas pemerintahan suatu negara sebagai sebuah lembaga eksekutif. Dalam sistem presidensiil dan monarki umumnya jabatan kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh orang yang sama. Negara dengan sistem pemerintahan dipimpin presiden adalah Republic of Indonesia dan Amerika Serikat, sedangkan negara dengan sistem pemerintahan dipimpin oleh raja adalah Negara Brunei Darussalam Darussalam dan Saudi Arabia.

Sedangkan pada negara dengan sistem pemerintahan parlementer yang bertugas sebagai kepala pemerintahan berbeda dengan kepala negara, sehingga bukan dipimpin oleh presiden atau raja melainkan perdana menteri yang berwenang mengatur pemerintahan. Negara dengan sistem pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri contohnya adalah Inggris dan Singapura. Untuk menjalankan tugasnya mengatur pemerintahan, umumnya Kepala Pemerintahan dibantu oleh kabinet menteri dalam bidang yang berbeda-beda. Di Republic of Indonesia kabinet menteri dipilih dan disahkan langsung oleh presiden yang menjabat.

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

 Negara Republic of Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk negara Republik Tugas dan Wewenang Presiden RI Lengkap dengan Dasar Hukumnya
Tugas dan Wewenang Presiden

Dalam sistem ketatanegaraan terdapat banyak sekali perangkat negara, oleh karena itu agar presiden dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala negara sesuai porsinya diperlukan peraturan perundang-undangan dasar. Undang-undang dasar ini berfungsi sebagai pedoman untuk menentukan tugas presiden. Selain itu undang-undang dasar ini juga berfungsi membatasi tugas presiden agar tidak melewati tugas perangkat negara lainnya.

Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Republic of Indonesia 1945, tugas presiden sebagai kepala negara adalah sebagai berikut:

• Presiden memiliki kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Republic of Indonesia (TNI) mulai dari Angkatan Laut (AL), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Darat (AD). (berdasarkan UUD 1945 pasal 10)

• Dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden bertugas menerima penempatan Duta atau perwakilan Negara lain (berdasarkan UUD 1945 pasal thirteen ayat 3)

• Negara menjamin kemerdekaan dan kebebasan setiap penduduk Republic of Indonesia untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing serta beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing (berdasarkan pasal 29 ayat 2)

• Dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang dengan negara lain, membuat perjanjian ataupun perdamaian dengan negara lain (berdasarkan UUD 1945 pasal eleven ayat 2)

• Menyatakan suatu keadaan bahaya (berdasarkan UUD 1945 pasal 12)

• Dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR, Presiden dapat mengangkat duta atau konsul (berdasarkan UUD 1945 pasal thirteen ayat 1 dan 2)

• Sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diprioritaskan untuk anggaran pendidikan dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Nasional. (berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat 4)

• Memajukan Kebudayaan nasional pada peradaban dunia dengan jaminan kebebasan masyarakat Republic of Indonesia dalam menjaga dan mengembangkan nilai budaya nasional. (berdasarkan UUD 1945 pasal 32 ayat 1)

• Menjamin penjaga penghormatan dan pemeliharaan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (berdasarkan UUD 1945 pasal 32 ayat 2)

• Negara memelihara masyarakat fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (berdasarkan UUD 1945 pasal 34 ayat 1)

• Memastikan negara melakukan pengembangan sistem jaminan sosial seluruh lapisan masyarakat serta melakukan pemberdayaan masyarakat yang lemah dan kurang mampu sejalan dengan martabat kemanusiaan. (Berdasarkan UUD 1945 ayat 2)

• Menjamin tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan umum serta pelayanan kesehatan umum yang layak untuk masyarakat (berdasarkan UUD 1945 pasal 34 ayat 3)

Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

 Negara Republic of Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk negara Republik Tugas dan Wewenang Presiden RI Lengkap dengan Dasar Hukumnya
Tugas dan Wewenang Presiden

Sama seperti kepala negara, tugas dari kepala pemerintahan sudah diatur dalam undang-undang dasar sebagai pedoman tertulis yang telah disahkan oleh perwakilan masyarakat Indonesia. Beberapa tugas presiden sebagai kepala pemerintahan dalam perundang-undangan adalah sebagai berikut:

• Presiden memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan Republik Republic of Indonesia (berdasarkan UUD 1945 pasal four ayat 1)

• Presiden menetapkan peraturan pemerintahan dalam berjalannya penerapan undang-undang sebagaimana mestinya (berdasarkan UUD 1945 pasal five ayat 2)

• Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri sebagai pembantu tugas presiden. (berdasarkan UUD 1945 pasal 17 ayat 2)

• Dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah, undang-undang mengatur hubungan dan wewenang pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah tingkat provinsi, tingkat kota, maupun tingkat kabupaten. (berdasarkan UUD 1945 pasal 18b ayat 1)

• Melakukan pengaturan hubungan pelayanan umum, keuangan, pemanfaatan sumber daya alam serta sumber daya lainnya antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat secara adil selaras yang didasarkan pada undang-undang.(berdasarkan UUD 1945 pasal xx ayat 4)

• Presiden mengajukan rancangan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk kemudian dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta memperhatikan juga pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (berdasarkan UUD 1945 pasal 23 ayat 2)

• Presiden melakukan peresmian anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dalam pemilihanya juga memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (berdasarkan UUD 1945 ayat pasal 23F ayat 1)

• Presiden menetapkan Hakim Agung yang calonnya diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui oleh kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (berdasarkan UUD 1945 pasal 24a ayat 3)

• Presiden wajib mengangkat dan memberhentikan Anggota Yudisial dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (berdasarkan UUD 1945 pasal 24b ayat 3)

• Presiden wajib menetapkan sembilan orang anggota hakim Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden masing-masing tiga orang.(berdasarkan UUD 1945 pasal 24c ayat 3)

• Pemerintah yang dipimpin oleh presiden memiliki tanggung jawab melakukan perlindungan, pemajuan, pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia. (berdasarkan UUD 1945 pasal 28I ayat 4)

• Pemerintah wajib memastikan setiap warga negara Republic of Indonesia (WNI) mengikuti dan menyelesaikan pendidikan dasar (berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat 2)

• Pemerintah wajib mengusahakan serta menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan dan kemuliaan akhlak dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa (berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat 3)

• Pemerintah wajib memajukan ilmu pengetahuan serta teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa yang bertujuan untuk kemajuan peradaban bangsa dan kesejahteraan masyarakat. (berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat 5)

Wewenang Presiden

 Negara Republic of Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk negara Republik Tugas dan Wewenang Presiden RI Lengkap dengan Dasar Hukumnya
Tugas dan Wewenang Presiden

Selain terdapat tugas atau kewajiban yang harus dilakukan oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, terdapat juga wewenang atau hak yang dimiliki oleh Presiden. Hak dan wewenang ini telah terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan kesepakatan para wakil bangsa. Wewenang atau hak presiden diantaranya adalah sebagai berikut:

• Presiden memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (berdasarkan UUD 1945 pasal five ayat 1)

• Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden berhak menyatakan perang atau membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain (berdasarkan UUD 1945 pasal eleven ayat 1)

• Dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden memiliki hak untuk membuat perjanjian internasional yang dapat menimbulkan pengaruh yang luas dan mendasar pada kehidupan rakyat terkait dengan keuangan negara yang mengharuskan adanya pembentukan atau perubahan undang-undang (berdasarkan UUD 1945 pasal eleven ayat 2)

• Presiden memiliki hak untuk menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya itu ditetapkan dengan undang-undang. (berdasarkan UUD 1945 pasal 12)

• Dengan memerhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung, Presiden memiliki hak memberikan grasi dan rehabilitasi. (berdasarkan UUD 1945 pasal xiv ayat 1)

• Dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden memiliki hak memberikan amnesti dan abolisi. (berdasarkan UUD 1945 pasal xiv ayat 2)

• Presiden memiliki hak memberi tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya yang telah diatur dalam undang-undang. (berdasarkan UUD 1945 pasal 15)

• Presiden memiliki hak untuk membentuk suatu dewan pertimbangan dengan tugas memberi nasihat serta pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (berdasarkan UUD 1945 pasal 16)

• Dalam suatu kegentingan yang memaksa, Presiden memiliki hak menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menggantikan undang-undang (berdasarkan UUD 1945 pasal 22 ayat 1)

Hal-hal di Luar Tugas dan Wewenang Presiden

 Negara Republic of Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk negara Republik Tugas dan Wewenang Presiden RI Lengkap dengan Dasar Hukumnya
Tugas dan Wewenang Presiden

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki wewenang yang dibatasi oleh konstitusi. Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Republic of Indonesia tahun 1945 pasal 7C bebunyi “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”. Dalam hal ini berarti kekuasaan Presiden tidaklah absolut, dalam tugas dan wewenang Presiden yang tercantum di undang-undang pun banyak yang menyatakan Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari lembaga negara lainnya seperti Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung. Bahkan beberapa wewenang Presiden wajib mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dapat dipenuhi.

Pemberhentian Tugas dan Wewenang Presiden

 Negara Republic of Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk negara Republik Tugas dan Wewenang Presiden RI Lengkap dengan Dasar Hukumnya
Tugas dan Wewenang Presiden

Presiden memegang peranan yang besar dalam berjalannya pemerintahan suatu negara sehingga dalam pelaksanaan tugasnya harus selalu diawasi agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan. Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Republic of Indonesia tahun 1945 pasal 7a berbunyi “Presiden dapat diberhentikan dari masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR”. Presiden dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kekuasaan, pengunduran diri atau karena mangkat.

Gugatan untuk pemberhentian Presiden harus disetujui minimal dua per tiga suara dari seluruh anggota DPR. Kemudian Mahkamah Konstitusi akan memeriksa gugatan DPR maksimal iii bula setelah gugatan. Apabila gugatan disetujui Mahkamah Konstitusi maka DPR dapat mengajukan rapat paripurna untuk mengajukan gugatan ke MPR. MPR akan mengadakan rapat dengan minimal kehadiran tiga per empat anggota MPR dan dihadiri juga oleh presiden tergugat untuk memberikan penjelasan. Apabila minimal dua per tiga anggota MPR menyetujui, maka presiden akan diberhentikan. Keputusan MPR ini diambil maksimal satu bulan setelah menerima gugatan dari DPR.

Perbedaan Tugas dan Wewenang Presiden Republik Republic of Indonesia dengan Presiden Negara lain

 Negara Republic of Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk negara Republik Tugas dan Wewenang Presiden RI Lengkap dengan Dasar Hukumnya
Tugas dan Wewenang Presiden

Meskipun di beberapa negara memiliki bentuk negara dan sistem pemerintahan yang sama dengan di Indonesia, dimana kepala negara dan kepala pemerintahan merupakan presiden, namun tugas dan wewenang presiden di negara yang berbeda juga akan sedikit berbeda. Perbedaan ini dikarenakan konstitusi yang membatasi wewenang presiden sesuai kesepakatan dari bangsa dengan latar belakang yang berbeda. Salah satu contoh negara yang sama-sama dipimpin presiden seperti Republic of Indonesia adalah negara Amerika Serikat.

Persamaan wewenang dua presiden ini adalah:

• Presiden Republic of Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama sebagai panglima militer tertinggi

• Presiden Republic of Indonesia dan Amerika serikat sama-sama dalam hal tertentu harus berkoordinasi dengan lembaga legislatif, misalnya dalam hal pengangkatan duta dan konsul

Sedangkan perbedaan di antara kedua Presiden dari dua negara yang berbeda ini adalah:

• Dalam hal perumusan rancangan undang-undang (RUU) terdapat perbedaan wewenang antara dua presiden ini. Apabila Presiden Republic of Indonesia tidak menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan oleh lembaga legislatif maka rancangan undang-undang tersebut tidak diperbolehkan diajukan kembali. Sedangkan apabila Presiden Amerika Serikat menggunakan hak veto untuk menolak rancangan undang-undang, maka rancangan undang-undang tersebut masih bisa berlaku menjadi undang-undang dan hak veto Presiden Amerika Serikat dibatalkan dengan syarat dan proses tertentu.

• Presiden Republic of Indonesia memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada lembaga legislatif (dalam hal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat). Sementara dalam pemerintahan Amerika Serikat wewenang dalam membuat rancangan undang-undang dimiliki penuh oleh Kongres yang terdiri dari senat dan lembaga legislatif. Sehingga dalam hal membuat rancangan Presiden Amerika Serikat tidak memiliki wewenang sama sekali, Presiden hanya memiliki wewenang menyetujui dan mengesahkan atau menolak rancangan undang-undang.

• Presiden Republic of Indonesia yang memiliki peran sebagai lembaga eksekutif tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi kepada lembaga legislatif dalam hal apa pun. Sedangkan Presiden Amerika Serikat sebagai lembaga eksekutif masih memiliki wewenang untuk melakukan intervensi kepada lembaga legislatif dalam hal keadaan darurat.

• Presiden Republic of Indonesia menjabat selama five tahun sedangkan Presiden Amerika Serikat menjabat selama four tahun

Boleh re-create paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih

Tugas dan Wewenang Presiden


Sumber https://olympics30.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tugas Dan Wewenang Presiden Ri Lengkap Dengan Dasar Hukumnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel